
bengkalispos.com, JAKARTA — Terdapat risiko ketimpangan kekuasaan dalam 45 halaman negosiasi dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat(AS). Hal ini meskipun negosiasi tersebut memiliki judul yang menyatakan.
Dokumen perundingan perdagangan berjudul Perjanjian antara Amerika Serikat dan Indonesia mengenai Perdagangan Timbal Balik yang diunggah oleh United States Trade Representative (USTR) merupakan hasil dari negosiasi bilateral antara kedua negara selama hampir setahun. Upaya perundingan dilakukan setelah Presiden AS Donald Trump mengumumkan tarif atau bea masuk impor terhadap negara-negara mitra dagangnya.
Indonesia, pada awalnya menerima tarif sebesar 32%, salah satu yang tertinggi di kawasan ASEAN. Presiden Trump mengklaim penerapan bea masuk impor tersebut karena perdagangan yang tidak adil dalam bertahun-tahun, yang menyebabkan defisit neraca perdagangan Amerika Serikat semakin melebar.
Sikap tersebut selalu diungkapkan oleh Trump, bahkan setelah Mahkamah Agung AS atau Supreme Court mencabut kebijakannya. Dari sembilan hakim lembaga yudikatif tertinggi di Negeri Paman Sam, enam di antaranya sepakat bahwa Trump tidak berhak memberlakukan tarif terhadap negara-negara lain berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional atau International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).
Ketua Mahkamah Agung Amerika Serikat, John Roberts dalam salinan putusan Majelis Hakim menyebutkan bahwa Presiden memerlukan izin Kongres untuk menerapkan tarif secara mandiri.
"Presiden menegaskan wewenang luar biasa untuk secara sepihak menerapkan tarif dengan jumlah, durasi, dan cakupan yang tidak terbatas. Mengingat luasnya, sejarah, serta konteks konstitusional dari wewenang yang ditegaskan tersebut, ia harus menunjukkan dasar hukum yang jelas dari Kongres untuk melaksanakannya," demikian isi pendapat Hakim Roberts yang dikutip dari salinan putusan Learning Resources, Inc., ET Al. V. Trump, President of The United States, Et Al., Sabtu (21/2/2026).
Trump juga merespons dengan menyebut putusan Mahkamah Agung sangat mengecewakan dan memalukan. Ia menganggap enam hakim yang membatalkan kebijakannya, termasuk beberapa yang dia usulkan sendiri, sebagai aib karena tidak berani membuat keputusan yang benar bagi negara.
Negara-negara asing yang telah menipu kami selama bertahun-tahun sangat bersuka cita. Mereka sangat bahagia. Mereka berjoget di jalan raya, namun mereka tidak akan berjoget lama, itu yang bisa saya pastikan," katanya dalam konferensi pers di Gedung Putih, dilaporkan dari situs resmi whitehouse.gov.
Sehari sebelum keputusan tersebut, Indonesia secara resmi menandatangani Perjanjian Perdagangan Timbal Balik dengan Amerika Serikat. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington DC.
Sementara itu, hasil negosiasi yang disebut 'resiprokal' tersebut pada dasarnya meliputi penerapan bea masuk sebesar 19% terhadap produk dari Indonesia yang masuk ke Amerika Serikat serta penghapusan (tarif 0%) terhadap beberapa komoditas lokal dan tekstil.
Sebaliknya, sebagian besar barang dan komoditas asli Amerika Serikat yang masuk ke Indonesia dikenakan pajak impor sebesar 0%.
Harus Selaras dengan AS
Ternyata, dokumen perjanjian perdagangan tersebut tidak hanya terbatas pada besaran tarif yang diperoleh Indonesia sebesar 19%, atau lebih rendah dibandingkan sebelumnya yang sebesar 32%. Terdapat risiko ketidakseimbangan kekuasaan yang terselip dalam 45 halaman dokumen perjanjian perdagangan tersebut. Mulai dari pengeluaran wajib oleh Indonesia, kewajibaninvestasidan persyaratan serta beberapa peraturan dalam negeri yang perlu diubah khususnya untuk AS.
Kewajiban Indonesia dalam perjanjian tersebut saja lebih besar dibandingkan dengan kewajiban Amerika Serikat. Kata "Indonesia shalldalam dokumen tersebut tercatat sebanyak 214, sedangkanUnited States shallhanya berjumlah 9. KataIndonesia shall' pada teks tersebut pun seringkali tidak diikuti dengan kewajiban AS secara resiprokal.
Salah satu tanggung jawab utama Indonesia yang terdapat dalam frasa 'Indonesia shallitu bertujuan untuk memungkinkan impor produk Amerika Serikat yang sesuai dengan standar negara tersebut maupun internasional, serta regulasi teknis AS tanpa adanya persyaratan penilaian kesesuaian tambahan.
Meskipun keduanya sepakat mengenai masing-masing hak dan kewajiban yang terdapat dalam aturan World Trade Organization (WTO), Indonesia perlu lebih sering menyesuaikan diri dengan aturan yang diterapkan Amerika Serikat. Hal ini juga berlaku dalam kebijakan AS terhadap negara-negara lain atauthird party.
Pasal 2.12 yang mengatur tentang kepabeanan, Indonesia diharuskan untuk bekerja sama dan berupaya menyesuaikan langkah-langkah pembatasan yang berlaku terhadap impor dari negara ketiga dengan tindakan perbatasan yang relevan yang mungkin diterapkan oleh Amerika Serikat di masa depan.
Misalnya, tindakan pajak yang disesuaikan dengan batas wilayah atau kebijakan perbatasan lainnya, guna mengatasi arbitrase aturan yang dapat merugikan pekerja dan bisnis Amerika Serikat.
Aturan terkait negara pihak ketiga dijelaskan secara lebih rinci dalam Bagian 5. Ekonomi dan Keamanan Nasional. Di dalamnya, Amerika Serikat akan memberi tahu Indonesia mengenai berbagai tindakan yang diambil terhadap negara lain guna menyelaraskan upaya menjaga keamanan nasional dan stabilitas ekonomi negara tersebut.
Hal tersebut mencakup tindakan bea cukai, kuota, larangan, penerapan biaya, pajak, atau pembatasan impor terhadap sebuah negara pihak ketiga. Setelah menerima pemberitahuan tersebut, Indonesia diminta untuk mengadopsi atau mempertahankan tindakan yang memiliki dampak pembatasan setara dengan tindakan yang diambil oleh Amerika Serikat.
Selain itu, jika diminta oleh Amerika Serikat, Indonesia juga diminta untuk mengambil tindakan terhadap praktik bisnis yang tidak adil oleh perusahaan di Indonesia yang dimiliki atau dikendalikan oleh negara lain.
Secara khusus, jika tindakan yang dilakukan oleh entitas usaha tersebut menyebabkan ekspor barang dengan harga lebih rendah dari harga pasar, meningkatkan ekspor barang tersebut ke Amerika Serikat, atau mengurangi ekspor dari Amerika Serikat ke Indonesia atau ke pasar negara ketiga.
Daftar Hukuman bagi Warga Negara Indonesia hingga Ancaman Pajak 32%
Aturan Amerika Serikat terhadap Indonesia mengenai penyelarasan kebijakan perdagangannya yang lebih ketat diatur dalam Pasal 5.2 dan Pasal 5.3. Salah satunya berkaitan dengan pembatasan transaksi antaraWNIdengan individu maupun entitas yang terdaftar dalam daftar sanksi Amerika Serikat.
Diketahui bahwa daftar sanksi Amerika Serikat umumnya ditujukan kepada individu maupun entitas yang dikenai sanksi karena terlibat dalam tindakan terorisme, penyelundupan narkoba, atau ancaman terhadap keamanan nasional negara tersebut.
Indonesia juga diminta untuk berkolaborasi dengan Amerika Serikat dalam mengevaluasi investasi yang masuk dari segi keamanannya. Kedua negara juga bekerja sama dalam mengatur perdagangan yang berkaitan dengan teknologi dan barang-barang yang bersifat sensitif terhadap keamanan.
AS juga mengharapkan Indonesia untuk menerapkan dan mengadopsi langkah-langkah dalam memberantastranshipmentatau pengangkutan barang atau kargo dari kapal ke kapal atau alat transportasi lainnya di pelabuhan atau terminal, dengan maksud menghindari pajak bea masuk yang dikenakan oleh AS.
Indonesia berisiko kembali menerapkan tarif impor sebesar 32% jika memasuki perjanjian perdagangan bebas atau ekonomi baru dengan negara yang dianggap mengancam kepentingan Amerika Serikat.
Jika konsultasi dengan Indonesia tidak berhasil mengatasi kekhawatiran tersebut, maka Perjanjian ini akan berakhir dan diberlakukan kembali
tarif timbal balik yang berlaku sesuai dengan ketentuan dalam Executive Order 14257 tanggal 2 April 2025," demikian isi pasal 5.3: Kebijakan Lainnya.
Sudahkah Kedaulatan Perpajakan dan Data?
Hasil negosiasi perdagangan antara pemerintah Republik Indonesia dan Amerika Serikat juga mencakup kebijakan pajak serta data masyarakat. Dari sisi pajak, pemerintah AS menginginkan Indonesia untuk merevisi beberapa peraturanperpajakannya baik meliputi pajak maupun kepabeanan.
Dari segi pajak, Indonesia diminta agar tidak menerapkan aturan pemungutan pajak yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan Amerika Serikat. Baik berupa pajak pertambahan nilai (PPN) maupun pajak layanan digital (digital services taxes) atau serupa.
Pemerintah juga diharapkan untuk merubah peraturan pajak domestik agar memastikan tidak ada biaya tambahan yang diberlakukan terhadap biaya yang telah disepakati.
Dari segi kepabeanan, Indonesia diminta agar tidak mengamankan data perusahaan Amerika Serikat yang disampaikan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dari pengungkapan yang tidak sah, termasuk informasi identifikasi pajak bila diperlukan dalam manifes atau pendaftaran bea cukai.
Sementara itu, mengenai data, kedua negara sepakat untuk mentransfer data pribadi ke Amerika Serikat. "Indonesia akan memberikan kejelasan terkait kemampuan dalam memindahkan data pribadi ke luar negeri, khususnya ke Amerika Serikat, dengan mengakui Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menawarkan perlindungan data yang cukup sesuai dengan hukum Indonesia," demikian isi Pasal 3.2: Transfer Data.
Perusahaan layanan digital asing seperti platform layanan tidak dapat diminta oleh Indonesia untuk membantu organisasi jurnalisme lokal melalui sistem lisensi berbayar, pertukaran data pengguna, dan model pembagian pendapatan.
Bantuan hingga Gaji Karyawan Bea Cukai
Menariknya, negosiasi perdagangan yang dimulai dari tarif impor ini juga menargetkan berbagai regulasi di Indonesia hingga tingkat operasional. Mulai dari investasi,subsidi, hingga penghasilan karyawan bea cukai.
Sebenarnya, terdapat pasal dalam ART yang berkaitan dengan investasi, yang intinya menjamin bahwa pemerintah memastikan hak-hak pekerja. Dalam hal ini, pada Pasal 2.9: Tenaga Kerja, Indonesia diminta untuk tidak melemahkan atau mengurangi hak-hak pekerja. Pemerintah juga diharapkan bersikap transparan jika ada hak dan perlindungan pekerja yang dikurangi demi menarik investasi.
Namun, Amerika Serikat juga mengharapkan pemerintah Indonesia untuk menyesuaikan investasi yang ada dengan kepentingan AS. Dengan kata lain, hal ini diatur dalam Pasal 5.2: Kendali Ekspor, Sanksi, Keamanan Investasi, dan Hal-Hal Terkait, di mana Indonesia diminta untuk bekerja sama dengan AS dalam meninjau keamanan investasi.
Masih berkaitan dengan investasi, pemerintah Amerika Serikat mungkin dapat meminta pemerintah Indonesia memberikan data mengenai seluruh bantuan atau subsidi yang diberikan kepada perusahaan.manufaktur dalam negeri.
Indonesia juga diminta untuk mengikuti permintaan Amerika Serikat jika subsidi dan mekanisme bantuan tersebut berdampak pada perdagangan dan investasi dengan AS.
Dari sisi sektor perikanan, Amerika Serikat juga mengharapkan Indonesia memastikan bantuan finansial di bidang perikanan tidak menyebabkan peningkatan kapasitas dan penangkapan ikan yang berlebihan.
Perdagangan juga mencakup aturan-aturan paling kecil, seperti penghargaan terhadap pegawai bea cukai.
"Indonesia perlu memastikan bahwa penghargaan atau premi yang diberikan kepada pegawai bea dan cukai tidak didasarkan pada, atau dihitung sebagai, persentase atau bagian dari denda administratif yang dikenakan atau hasil lelang barang yang timbul akibat pelanggaran hukum di Indonesia," demikian isi Pasal 2.46: Penghargaan bagi Pegawai Bea dan Cukai.
Tidak Ada Syarat Transfer Teknologi hingga Tingkat Kandungan Dalam Negeri untuk AS
Kewajiban untuk berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Amerika Serikat terkait negara pihak ketiga juga diatur dalam Bagian 3. Perdagangan Digital dan Teknologi, khususnya Pasal 3.3 Perjanjian Perdagangan Digital.
Selain mengelola dan memfasilitasi transfer data antar batas negara, Indonesia diminta untuk bekerja sama dengan Amerika Serikat sebelum mengadakan kesepakatan perdagangan digital dengan negara lain.
"Indonesia perlu berkomunikasi dengan Amerika Serikat sebelum menyusun kesepakatan perdagangan digital baru dengan negara lain yang dapat mengancam kepentingan utama AS," demikian isi Pasal 3.3 Perjanjian Perdagangan Digital.
Di sisi lain, Indonesia diminta agar tidak memaksa warga negara Amerika Serikat untuk melakukan transfer teknologi dalam menjalankan usahanya di negeri ini. Selain itu, warga negara AS yang menjalankan bisnisnya di Indonesia juga tidak diwajibkan untuk memberikan akses ke teknologi tertentu, proses produksi, atau kode sumber (source code) atau pengetahuan hak kekayaan intelektual lainnya.
Warga Amerika Serikat yang menjalankan usaha di Indonesia juga tidak diwajibkan untuk membeli, menggunakan, atau memberikan keunggulan terhadap teknologi tertentu.
"Pasal ini tidak berlaku bagi pengadaan pemerintah," demikian isi Pasal 3.4: Kondisi Masuk Pasar.
Bukan hanya transfer teknologi, ART tersebut dalam Pasal 2.2: Kandungan Lokal dan Persyaratan Spesifikasi Domestik pada Lampiran III: Komitmen Khusus, menyatakan bahwa perusahaan dan produk asal Amerika Serikat harus dilepaskan dari persyaratan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
"Indonesia akan melepaskan perusahaan-perusahaan Amerika Serikat dan barang-barang Amerika Serikat dari aturan tingkat komponen lokal. Indonesia akan mencabut persyaratan penggunaan spesifikasi domestik serta proses yang wajib diikuti," demikian isi Pasal 2.2: Persyaratan Tingkat Komponen Lokal dan Spesifikasi Domestik.
Di sisi lain, terdapat lebih banyak persyaratan dan standar yang ditetapkan oleh Amerika Serikat dan dipenuhi oleh Indonesia. Dari tingkat paling dasar, Indonesia diminta untuk menerapkan dan mengadopsi transparansi, prediktabilitas, serta partisipasi yang lebih baik dalam proses penyusunan kebijakan.
Dari segi keberlanjutan, Indonesia diharapkan untuk menerapkan dan menjaga perlindungan lingkungan. Namun, di sisi lain, Amerika Serikat meminta Indonesia agar memudahkan investasi negara tersebut dalam mengembangkan, menambang, mengambil, menyaring, memproses, mengangkut, mendistribusikan, serta mengekspor mineral kritis dan sumber daya alam di dalam negeri.
Kontroversi Sertifikasi Halal
Salah satu hal yang paling mendapat perhatian adalah kebijakansertifikasi halalyang diatur dalam meja negosiasi. Dalam Pasal 2.9: Halal untuk Barang yang Diproduksi pada Lampiran III: Komitmen Khusus, kedua negara sepakat mengeluarkan produk Amerika Serikat dari sertifikasi dan ketentuan label halal.
Hal ini mendapat perhatian karena Indonesia adalah negara dengan penduduk mayoritas beragama Islam. Berdasarkan Sistem Informasi Geografis (GIS) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kementerian Dalam Negeri, jumlah penduduk Indonesia pada semester I/2025 mencapai 286,69 juta jiwa. Sebanyak 249,8 juta orang atau lebih dari 87% merupakan umat Muslim.
Di sisi lain, selain menargetkan produk Amerika Serikat, Indonesia juga diminta untuk mengeluarkan kontainer dan bahan lain yang digunakan dalam pengangkutan produk olahan selain makanan-minuman, kosmetik, dan farmasi dari ketentuan sertifikasi serta label halal.
Secara institusional, lembaga yang berwenang memberikan sertifikat halal di Indonesia (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) juga diminta agar mempercepat proses izin produk impor olahan yang termasuk dalam kategori halal.
Cara yang dimaksud adalah dengan mengakui sertifikasi yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi halal Amerika Serikat. Indonesia juga diharapkan untuk menerima metode penyembelihan dari AS yang diklaim sesuai dengan hukum Islam dan standar negara-negara anggota Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC).
Belanja Wajib Indonesia ke Amerika Serikat
Selain kesepakatan tarif, Indonesia dan Amerika Serikat sepakat bahwa Indonesia akan memfasilitasi investasi langsung ke luar negeri menuju AS dengan jumlah minimal sebesar 10 miliar dolar AS.
Di sisi lain, pemerintah Indonesia juga diminta untuk memberikan izin dan persetujuan kepada perusahaan milik negara maupun swasta agar meningkatkan pembelian produk energi Amerika Serikat seperti minyak mentah hingga LPG.
Komitmen impor Indonesia dari sisi barang dan jasa dari Amerika Serikat sebesar total 33 miliar dolar AS (sekitar 554 triliun rupiah) mencakup peningkatan jumlah impor produk energi, produk manufaktur (batu bara untuk penggunaan industri, mobil serta suku cadang kendaraan), dan pesawat.
Secara rinci, impor komoditas energi Amerika Serikat senilai 15 miliar dolar AS (setara dengan 252 triliun rupiah) meliputi LPG sebesar 3,5 miliar dolar, minyak mentah sebesar 4,5 miliar dolar, serta bensin olahan sebesar 7 miliar dolar.
"Indonesia akan mendukung dan memfasilitasi pengaturan komersial, termasuk pembelian pesawat komersial serta barang dan jasa terkait penerbangan dari Amerika Serikat sebesar 13,5 miliar dolar AS," demikian isi poin 3 dalam Annex IV Purchase Commitments bagian Barang Industri.
Selain pembelian energi dan mesin, Indonesia juga menyetujui impor komoditas pertanian dari Amerika Serikat senilai US$4,5 miliar (setara Rp75,6 triliun), mencakup 163.000 metrik ton kapas; 3,5 juta metrik ton kedelai; 3,8 juta metrik ton tepung kedelai; serta 2 juta metrik ton gandum. Semua transaksi ini akan dilakukan dalam lima tahun.
Indonesia juga sepakat untuk setiap tahun meningkatkan impor dari Amerika Serikat, yaitu apel sebanyak 26.000 metrik ton; sapi dan produk turunannya 50.000 metrik ton; jeruk sebanyak 3.000 metrik ton; jagung sejumlah 100.000 metrik ton; tepung gluten jagung sebanyak 150.000 metrik ton; serta kapas sebesar 150.000 metrik ton.
Berikutnya, setiap tahunnya Indonesia juga menyetujui peningkatan impor yaitu ethanol sebanyak 1.000 metrik ton; anggur segar 5.000 metrik ton; beras 1.000 metrik ton; kedelai sebesar 2,5 juta metrik ton; tepung kedelai 200.000 metrik ton; serta gandum 1,3 juta metrik ton.