
Ringkasan Berita:
- Warga Tangerang kini dapat memperpanjang STNK tahunan secara mudah melalui layanan Samsat Keliling.
- Hanya Melayani Pembayaran Pajak Tahunan, Bukan Penggantian Plat atau STNK Baru
- Pastikan membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik, Surat Tanda Nomor Kendaraan, Buku Pajak Kendaraan Bermotor asli, serta bukti pelunasan pajak terakhir sebelum pergi ke lokasi.
TANGERANG.COM, CIBODAS - Berikut ini lokasi layanan Samsat Keliling yang diadakan di Tangerang pada hari Jumat, 6 Februari 2026, serta persyaratan yang diperlukan.
Layanan Samsat Keliling ini merupakan kerja sama antara Polda Metro Jaya dan Dinas Pendapatan Daerah di Tangerang Raya.
Masyarakat Tangerang yang ingin memperpanjang surat tanda kendaraan bermotor (STNK) bisa menggunakan layanan Samsat Keliling ini.
Namun, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak sebelum mengunjungi gerai Samsat Keliling terdekat guna melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Wajib pajak harus memastikan kendaraan yang akan dikenakan pajak tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor yang melebihi satu tahun.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sementara itu, untuk perpanjangan STNK dan penggantian plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat sesuai dengan tempat tinggal Anda.
Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling:
1. E-KTP Asli Milik Sesuai Informasi yang Terdapat pada STNK
2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Asli - Fotokopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya).
3. STNK Asli.
4. Bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor dan dana wajib kendaraan bermotor (SKPD sudah diverifikasi) tahun terakhir.
Layanan Samsat Keliling di Tangerang diselenggarakan di berbagai lokasi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Setiap jadwal yang tercantum memiliki batas waktu pelayanan, sehingga wajib pajak diwajibkan untuk tiba tepat pada waktunya sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Berikut lokasi layanan Samsat Keliling di Tangerang pada Jumat 6 Februari 2026:
1. Layanan Samsat Keliling Kota Tangerang berada di Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB
2. Layanan Samsat Keliling Ciledug berada di Kantor Kecamatan Pinang Tangerang dan Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB
3. Layanan Samsat Keliling Serpong berada di halaman parkir Samsat Serpong mulai pukul 08.00-14.00 WIB dan di ITC BSD Serpong dimulai dari pukul 16.00-19.00 WIB
4. Layanan Samsat Keliling Ciputat berada di Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat serta Pasar Gintung Ciputat Timur mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB
5. Layanan Samsat Keliling Kelapa Dua berada di halaman GTOWN HOUSE SQUARE dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Setelah semua persyaratan telah lengkap dan lokasi layanan Samsat keliling sudah diketahui, selanjutnya bagaimana langkah-langkah pembayaran pajak tahunan melalui gerai Samsat Keliling?
Wajib pajak hanya perlu datang ke loket Samsat Keliling dan menyerahkan berkas yang dibawa kepada petugas.
Berikut ini metode pembayaran pajak motor di Samsat Keliling:
1. Datangi lokasi Samsat Keliling Tangerang.
2. Serahkan berkas persyaratan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan kepada petugas
3. Berikutnya, Petugas akan Memverifikasi Informasi Anda
4. Tunggu sampai Petugas memanggil nama Anda
5. Ketika Dipanggil, Petugas Akan Mengumumkan Jumlah Pajak yang Harus Dibayarkan
6. Lunasi pajak kendaraan bermotor Anda sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan
7. Jika Terjadi Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Wajib Membayar Dendanya Terlebih Dahulu
8. Simpan bukti pembayaran sebagai dokumen yang perlu ditunjukkan saat mengambil STNK
9. Mengambil STNK yang Telah Diberi Cap sebagai Bukti Persetujuan Pajak Tahunan
Baca artikel lain dari Tangerang.com di Google News
Peroleh informasi tambahan dari tangerang.com melalui saluran WhatsApp di sini