
papua.bengkalispos.com, MANOKWARI - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) membentuk sebuah tim untuk melakukan penilaian menyeluruh mengenai penggunaan dan pemanfaatan dana otonomi khusus (otsus) di Tanah Papua.
Anggota DPD RI, Filep Wamafma menyatakan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan dana otsus yang berasal dari APBN merupakan tugas konstitusi.
"DPD RI memiliki wewenang yang diatur oleh undang-undang dalam mengawasi penggunaan dana otsus Papua," ujar Filep di Manokwari, Papua Barat, Rabu (18/2/2026).
Menurutnya, pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota di enam provinsi di Tanah Papua seharusnya bertanggung jawab dalam penggunaan dana otsus secara terbuka kepada masyarakat.
Pelaksanaan pemeriksaan merupakan tindakan nyata yang dilakukan DPD Republik Indonesia untuk menanggapi ketidakpercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana otsus oleh pemerintah daerah.
"Jika masyarakat menganggap otsus gagal, berarti pemerintah daerah yang gagal karena sebagai pengelola dana otsus," kata Filep yang juga menjabat sebagai Ketua Komite III DPD RI.
Selain pemerintah daerah, menurutnya, DPD Republik Indonesia akan mengundang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua (BP3OKP) serta Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua.
Dua lembaga nonstruktural ini dibentuk oleh Presiden guna mengawasi secara langsung arah kebijakan serta pelaksanaan teknis percepatan pembangunan di Tanah Papua dalam kerangka otsus.
"Sidang April berikutnya, DPD RI akan memanggil seluruh pihak. Pemerintah daerah, BP3OKP, dan Komite Eksekutif agar menjelaskan sejauh mana dana otsus digunakan serta apa hasilnya," ujarSenator Filep.
Selain itu, Filep turut kecewa terhadap kinerja anggota DPR provinsi yang diangkat melalui jalur atau Fraksi Otsus yang kurang giat dalam memantau transparansi pengelolaan dana otsus di setiap daerah.
Lembaga tersebut dibentuk guna memperkuat perwakilan dan perlindungan kepentingan penduduk asli Papua (OAP) dalam proses pembentukan undang-undang, penyusunan anggaran, serta pengawasan pelaksanaan otsus di wilayah tersebut.
"Jika tidak mampu menjalankan amanat undang-undang, lembaga tersebut sebaiknya dibubarkan agar pengawasan pelaksanaan otsus langsung diambil oleh DPR RI dan DPD RI," kata Filep.(antara/jpnn)