Sidang maraton kasus korupsi minyak, berlangsung Kamis sore hingga Jumat pagi -->

Sidang maraton kasus korupsi minyak, berlangsung Kamis sore hingga Jumat pagi

20 Feb 2026, Jumat, Februari 20, 2026
Sidang maraton kasus korupsi minyak, berlangsung Kamis sore hingga Jumat pagi
Ringkasan Berita:
  • Persidangan terkait kasus korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan hasil kilang PT Pertamina Persero diadakan secara terus-menerus.
  • Persidangan berlangsung sejak Kamis (19/2/2026) pukul 17.06 WIB sampai Jumat (20/2/2026) pukul 01.15 WIB.
  • Selanjutnya, sidang tersebut memiliki agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan oleh 9 terdakwa beserta tim pengacara masing-masing.

NEWS.COM, JAKARTA - Sidang mengenai dugaan kasus korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero, Subholding serta Kontraktor Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 berlangsung secara terus-menerus.

Sidang tersebut diadakan sejak Kamis 19 Februari 2026 pukul 17.06 WIB dan selesai pada Jumat 20 Februari 2026 sekitar pukul 01.15 WIB pagi.

Selanjutnya, persidangan memiliki agenda pembacaan pledoi atau pembelaan untuk 9 terdakwa beserta dengan tim penasihat hukum masing-masing.

Sembilan terdakwa itu yakni:

  1. Riva Siahaan sebagai mantan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga
  2. Edward Corne sebagai Mantan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga
  3. Maya Kusmaya sebagai mantan Direktur Pemasaran Pusat Niaga PT Pertamina Patra Niaga
  4. Sani Dinar Saifuddin sebagai Direktur Feedstock dan Optimasi Produk PT Pertamina Internasional
  5. Yoki Firnandi sebagai Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  6. Agus Purwono sebagai Wakil Presiden (VP) Feedstock PT KPI
  7. Ramadhan Joedo sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim
  8. Muhammad Kerry Andrianto Riza sebagai Pemilik Manfaat PT Navigator Katulistiwa
  9. Dimas Werhaspati sebagai Komisaris PT Navigator Katulistiwa.

Berdasarkan pengamatan news.com, Hakim Ketua Fadjar Kusuma Aji awalnya membagi persidangan tersebut ke dalam tiga kelompok yang masing-masing terdiri dari tiga tersangka.

Di antara klaster pertama yang menyampaikan pembelaan adalah tiga terdakwa yaitu Riva Siahaan, Edward Corne, dan Maya Kusmaya.

Pada saat itu, hakim memberikan waktu 20 menit kepada setiap terdakwa untuk membacakan nota pembelaan mereka.

Pembagian jatah tersebut bertujuan agar proses persidangan berjalan lebih efisien mengingat waktu yang sudah mulai sore dan ada terdakwa lain yang belum menyampaikan pleidoi.

Setelah disetujui oleh semua pihak, para terdakwa akhirnya menyampaikan pembelaan mereka secara bergantian.

Persidangan sempat dihentikan oleh majelis hakim setelah terdakwa Maya Kusmaya membacakan pledoinya.

Sidang tersebut ditunda karena bertabrakan dengan waktu berbuka puasa, mengingat jadwal sidang bersamaan dengan dimulainya bulan Ramadan.

Kemudian persidangan kembali dilanjutkan pada pukul 20.00 WIB.

Pada saat itu, persidangan dimulai dengan pembacaan surat pembelaan oleh terdakwa Edward Corne, diikuti oleh pengacara masing-masing terdakwa.

Setelah pengacara selesai membacakan surat pembelaan, persidangan klaster pertama tersebut selesai sekitar pukul 22.00 WIB.

Setelah satu jam kemudian, sidang klaster kedua dimulai sekitar pukul 23.00 WIB.

Namun, sidang yang awalnya akan dibagi menjadi tiga kelompok, hakim akhirnya memutuskan untuk mengubah keputusannya, sehingga pembacaan nota pembelaan dilakukan bersamaan oleh enam terdakwa.

Enam terdakwa tersebut adalah, Sani Dinar, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Gading Ramadhan Joedo, Dimas Werhaspati, dan Kerry Adrianto Riza.

Keputusan tersebut diambil mengingat persidangan telah berlangsung hingga larut malam.

Pada saat itu, hakim Fadjar juga sempat berdiskusi dengan tim penasihat hukum serta jaksa penuntut umum.

Berdasarkan hasil musyawarah, ditetapkan bahwa sidang pembacaan nota pembelaan hanya diizinkan berlangsung hingga pukul 01.00 WIB.

Setelah menyetujui hal tersebut, para terdakwa kemudian membacakan pembelaan masing-masing, dimulai dari terdakwa Agus Purwono dan diakhiri oleh Kerry Adrianto Riza.

Pada intinya, dalam agenda dokumen pembelaan ini, tim pengacara juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan masing-masing.

Namun hakim memutuskan bahwa berkas pembelaan untuk pengacara ditunda hingga Jumat, 20 Februari 2026 pukul 14.00 WIB.

TerPopuler