
-MEDAN.com -Anggota DPRD Lampung Selatan, Supriyati, terbukti memakai ijazah yang tidak asli.
Kejaksaan Negeri Lampung Selatan melaksanakan eksekusi setelah menerima putusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI), pada hari Kamis (5/2/2026).
Putusan Mahkamah Agung yang dikeluarkan pada 3 Desember 2025 dengan Nomor 11597 K/Pid.Sus/2025 menyatakan bahwa Supriyati secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana menggunakan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang palsu.
Dalam putusan pengadilan, Mahkamah Agung menyatakan tindakan terdakwa melanggar Pasal 69 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, karena sengaja dan tanpa izin menggunakan ijazah palsu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Voland Azis Shaleh, mengatakan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Nomor Print-176/L.8.11/Eku.3/01/2026 yang ditetapkan pada tanggal 26 Januari 2026.
"Terpidana telah dijatuhi hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda," ujar Voland, dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (5/2/2026).
Dalam putusan tersebut, Supriyati diberi hukuman penjara selama 1 tahun beserta denda sebesar Rp100 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan hukuman penjara selama 4 bulan.
Hukuman yang dijalani oleh tahanan dikurangi sesuai dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dilalui sebelumnya.
Isu ini mendapat perhatian masyarakat karena melibatkan seorang anggota DPRD yang masih aktif dan terkait dengan penggunaan dokumen pendidikan palsu dalam proses pemilihan sebagai wakil rakyat.
Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda Lampung Selatan Beni Nurrahman mengakui bahwa pihaknya menerima tahanan anggota dewan dari Lampung Selatan.
"Kemarin Kamis (5/2). Anggota Dewan. Dari Kejari Lamsel," katanya singkat, melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (6/2/2026).
(*/-medan.com)
Artikel telah tayang di -lampung