Tak Terima Dihina, Pemuda Tambora Pukuli Sopir dan Kernet Truk -->

Tak Terima Dihina, Pemuda Tambora Pukuli Sopir dan Kernet Truk

10 Feb 2026, Selasa, Februari 10, 2026
Tak Terima Dihina, Pemuda Tambora Pukuli Sopir dan Kernet Truk

bengkalispos.com/, TAMBORA -Truk dengan inisial RN (29) dan kernetnya TH menjadi viral di media sosial Instagram setelah dianiaya oleh seorang pemuda di Jalan Kalianyar VII RT 06/06, Kelurahan Kalianyar, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, pada Sabtu (7/2/2026) sore.

Di dalam rekaman CCTV, pelaku mengemudikan sepeda motor tiba-tiba menabrak sopir truk yang sedang berjalan ke arah belakang kendaraannya.

Awalnya sopir tidak membantah ketika dihukum oleh pelaku dengan inisial YP (25).

Beberapa kali serangan itu terlewat, sopir kemudian melindungi diri dengan menyerang ke arah korban.

Sopir truk turun dari kendaraannya setelah melihat rekan kerjanya dipukul oleh pelaku.

Warga sekitar berupaya menghentikan tindakan pukulan tersebut agar tidak terjadi korban jiwa.

Kepala Sektor Tambora Polres Metro Jakarta Barat AKP Wahyu Hidayat menjelaskan, kejadian tersebut berawal ketika korban baru selesai melakukan unloading di tempat kejadian.

"Korban mundurkan sepeda motornya dan pada saat yang sama, pelaku naik sepeda motor mencoba menerobos," ujar Wahyu, Selasa (10/2/2026).

Petugas dengan tiga balok pangkat melanjutkan, secara spontan sopir mengucapkan kata-kata kasar yang menyebabkan tersangka merasa terluka.

Pelaku tidak terima dengan perkataan korban dan memberikan beberapa pukulan ke arah wajahnya.

"Kernet sopir ini berusaha melerai, tetapi juga dianiaya oleh pelaku dan akhirnya warga sekitar membantu melerai," tegasnya.

Wahyu menjelaskan, setelah kejadian tersebut menyebar, pihaknya segera mengejar pelaku dan meminta korban untuk melaporkan ke Polsek Tambora.

Kurang dari 24 jam, tersangka berhasil diamankan oleh Polsek Tambora guna pertanggung jawaban tindakannya.

"Kami masih mengamankan di area Tambora," jelasnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara menambahkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap keterangan tersangka.

Menurutnya, sopir truk mengalami cedera di hidung dan mulut. Sementara itu, kernet mengalami luka pada mulut akibat pukulan dari pelaku.

"Atas tindakannya, tersangka dikenai Pasal 466 KUHP mengenai penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama 2 tahun," singkatnya. (m26)

TerPopuler