Tanggapan AAUI soal asuransi wajib perjalanan wisatawan asing -->

Tanggapan AAUI soal asuransi wajib perjalanan wisatawan asing

1 Feb 2026, Minggu, Februari 01, 2026

Bengkalispos.com.CO.ID - JAKARTA.Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyambut positif inisiatif kebijakan asuransi wajib perjalanan bagi para wisatawan asing.

Kepala Eksekutif AAUI Cipto Hartono menyatakan bahwa dengan kebijakan tersebut, para wisatawan akan mendapatkan perlindungan saat berkunjung ke Indonesia. Terlebih lagi, potensi pasar sangat besar, mengingat jumlah wisatawan asing yang datang ke negara ini cukup tinggi.

"Diharapkan, dapat membuka marketbaru saja meluncurkan industri asuransi di Indonesia," katanya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (29/1/2026).

Cipto berharap marketbaru tersebut dapat diambil oleh perusahaan asuransi lokal. Ia mengatakan jangan sampai yang mendapatkanmarket-justru perusahaan asuransi yang berada di luar negeri.

Cipto memberikan contoh bahwa jika wisatawan Indonesia ingin melakukan perjalanan ke Eropa, tentu mereka harus membeli produk asuransi dari perusahaan asuransi lokal. Sebaliknya, jangan sampai wisatawan asing yang ingin berkunjung ke Indonesia menggunakan asuransi dari negara mereka.

"Itu seharusnya dihadapi, agar perusahaan asuransi di Indonesia dapat memberikan kontribusi," katanya.

Berdasarkan pendapat Cipto, kebijakan asuransi perjalanan wajib bagi wisatawan asing juga dapat menjadi bagian dari upaya memperluas inklusi. Selain itu, ia menilai kebijakan ini sebenarnya diperlukan mengingat pernah terjadi insiden yang menimpa wisatawan asing saat berkunjung ke Gunung Rinjani.

Peristiwa ini menunjukkan bahwa perlindungan saat berkunjung ke negara lain sangat penting, serta proses evakuasi yang dilakukan juga memerlukan biaya yang cukup besar.

"Trigger-tentu saja ada kasus turis yang jatuh di Gunung Rinjani. Biaya evakuasinya cukup besar, tour guide, dan sebagainya. Tidak peduli memiliki asuransi atau tidak, akhirnya menjadi beban bersama, hal ini kurang ideal," katanya.

Artinya, Cipto menyebut bahwa para wisatawan yang berkunjung ke suatu negara tentu bertanggung jawab atas keselamatannya sendiri. Karena, kejadian tak terduga bisa terjadi di mana saja, termasuk di luar negeri, baik saat sedang sakit maupun kejadian yang berujung pada kematian.

"Maka, hal yang sama di luar negeri tampaknya ingin diterapkan di Indonesia," katanya.

Selanjutnya, Cipto menjelaskan bahwa pembahasan mengenai asuransi wajib bagi wisatawan asing telah berlangsung di tingkat regional Association of Southeast Asian Nations (ASEAN), termasuk dalam rangkaian ASEAN Insurance Council Meeting 2025 di Siem Reap, Kamboja.

Cipto menyampaikan dalam pertemuan tersebut salah satu topik yang dibahas berkaitan dengancross border insurance.Oleh karena itu, warga negara yang melakukan perjalanan ke negara ASEAN lainnya diharapkan telah mendapatkan jaminan perlindungan.

Ia memandang kemungkinan nilai jaminannya tidak dapat disamakan. Misalnya, penerapan di Malaysia memiliki batas yang cukup besar bagi pihak ketiga.

"Contohnya, untuk Malaysia harus memiliki batas pihak ketiga sebesar US$ 1 juta, sedangkan batas pihak ketiga di Indonesia kebanyakan hanya Rp 5 juta atau Rp 10 juta," katanya.

Di sisi lain, AAUI juga ikut menyampaikan pendapat terkait kebijakan asuransi wajib perjalanan bagi para wisatawan asing yang dianggap dapat memberikan manfaat bagi perusahaan asuransi. Joint Venture(JV). Berdasarkan pendapat Cipto, para wisatawan pasti akan kembali memperhatikan aspek pelayanan.

"Maka, baik perusahaan lokal maupun JV, selama pelayanannya bagus dan harganya terjangkau, tentu layak diperhatikan," katanya.

Cipto tidak menyangkal bahwa perusahaan asuransi JV memang memiliki keunggulan dalam menjual asuransi perjalanan, yaitu dengan memiliki jaringan yang luas. Namun, menurutnya, perusahaan asuransi lokal juga tidak kalah, karena hingga saat ini sudah banyak yang bekerja sama dengan pihak lain di luar negeri.

Mengenai wacana asuransi perjalanan wajib untuk wisatawan asing, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa kebijakan ini masih dalam proses penelitian dan evaluasi.

"Selain itu, juga berkoordinasi dengan berbagai kementerian atau lembaga, serta melibatkan OJK dalam pembahasannya," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam jawaban RDK OJK, Rabu (28/1/2026).

Ogi melihat bahwa rencana asuransi perjalanan wajib bagi wisatawan asing secara prinsip bertujuan untuk melindungi para wisatawan serta mengelola risiko, sekaligus mendukung penguatan ekosistem pariwisata nasional, bukan untuk keuntungan pihak tertentu.

Ia menyatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan prinsip penyelenggaraan asuransi wajib dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dengan pelaksanaannya ditujukan agar dilakukan secara kompetitif dan transparan.

Dengan demikian, seluruh perusahaan asuransi, baik yang berada di dalam negeri maupun joint venture, memiliki kesempatan yang sama sesuai aturan perundang-undangan," katanya.

Ogi menyampaikan bahwa jika kebijakan tersebut diwujudkan, kemungkinan besar akan memberikan dampak positif terhadap sektor asuransi. Hal ini karena dapat memperkuat perlindungan risiko bagi para wisatawan, sekaligus mendorong perkembangan produk asuransi melalui perluasan pasar.

TerPopuler