BANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Dua laporan dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Banyumas mendapat perhatian.
Beberapa korban yang berasal dari Kecamatan Jatilawang dan kawasan Purwokerto masih menunggu kejelasan hukum terkait kasus yang mereka alami.
DPC Peradi Purwokerto meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki secara mendalam kasus tersebut, termasuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka yang telah ditetapkan.
Tekanan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor DPC Peradi Purwokerto, Kamis (12/2/2026).
Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Purwokerto, Aloysius P. Bimas Dewanto menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang memperkuat dua kasus kekerasan seksual terhadap anak di wilayah hukum Polresta Banyumas, yaitu di Jatilawang dan Purwokerto.
Ia mengatakan, satu perkara telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan satu kasus lainnya masih dalam tahap penyelidikan.
Satu kasus telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi statusnya belum ditahan.
Satu lagi masih dalam proses penyelidikan," kata Bimas kepada banyumas.com.
Meski menghargai dukungan dari Polresta Banyumas dalam proses pendampingan, pihaknya berharap komitmen tersebut diwujudkan melalui tindakan yang lebih keras, khususnya terkait penahanan tersangka.
Kami mengucapkan rasa terima kasih kepada Polresta Banyumas yang telah mendukung proses pendampingan yang kami lakukan selama ini.
Ini menunjukkan komitmen untuk melindungi anak-anak kita sebagai generasi penerus bangsa," katanya.
Namun, menurut Bimas, ancaman pidana dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak berada di atas enam tahun penjara, sehingga secara hukum memungkinkan dilakukan penahanan.
Ia mengakui bahwa penahanan merupakan wewenang yang bersifat subjektif bagi penyidik.
Namun demikian, pihaknya berharap tindakan tersebut segera dilakukan.
Proses penahanan berada dalam wewenang penyidik.
Kami tidak bisa mengintervensi.
Namun kami berharap penegakan hukum dilakukan secara penuh, terlebih ini berkaitan dengan kejahatan seksual terhadap anak yang menjadi prioritas," tegasnya.
Bimas menyampaikan, laporan mengenai satu kasus telah diterima sejak 30 April 2025.
Penetapan tersangka dilakukan pada tanggal 25 November 2025.
Namun hingga bulan Februari 2026, tersangka belum dilakukan penahanan.
Di sisi lain, dalam bantuan hukum yang dilakukan, DPC Peradi Purwokerto menerima satu surat kuasa dari keluarga korban.
Namun, terdapat lima saksi korban yang seluruhnya masih berusia anak-anak.
Kami memberikan dukungan berdasarkan surat kuasa yang diberikan.
Ada satu pihak yang memberikan kewenangan, namun terdapat lima saksi korban yang semuanya masih di bawah umur," kata anggota Peradi, Tri Wulandari.
Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap anak harus menjadi fokus utama dari aparat penegak hukum.
Menurutnya, tindakan kejahatan seksual bukanlah hal yang remeh, melainkan berkaitan dengan masa depan generasi bangsa.
Bukan hal yang berkaitan dengan hutang dan piutang.
Ini berkaitan dengan nasib anak-anak kita di masa depan.
Negara perlu hadir dengan alatnya untuk melindungi anak-anak dari para predator," katanya.
DPC Peradi Purwokerto berharap pada kepemimpinan baru di Polresta Banyumas, yaitu Kombes Pol Petrus bersama Kasat PPA yang baru, agar penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak dapat berjalan lebih efektif.
Kami berharap dengan adanya kepemimpinan yang baru, proses penyelesaian perkara, khususnya yang saat ini sedang kami tangani, dapat menjadi lebih efisien.
Kami percaya komitmen perlindungan terhadap korban akan lebih kuat," kata anggota Peradi lainnya, Aan Rohaeni.
Aan juga menegaskan pentingnya kesamaan penerapan hukum terhadap semua tersangka, tanpa memperhatikan latar belakang tertentu.
Langkah pencegahan perlu dilakukan secara menyeluruh agar para pelaku kejahatan terhadap anak tidak mampu mengganggu kehidupan sehari-hari anak-anak kita.
Ini adalah tanggung jawab bersama," tutupnya. (jti)