
PURUK CAHU,bengkalispos.com.CO– Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, H. Liangsoi menekankan perlunya kepemilikan sertifikat tanah yang akurat agar menghindari kemungkinan konflik dalam masyarakat. Hal ini disampaikannya sebagai upaya pencegahan terhadap kesalahpahaman mengenai batas lahan.
Berdasarkan pendapat H. Liangsoi, sertifikat tanah yang benar menjadi jaminan kepastian hukum bagi pemilik lahan. Ia mengajak masyarakat untuk memastikan dokumen pertanahan yang dimiliki sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
"Sertifikat tanah yang benar menjadi jaminan kepastian hukum bagi pemilik lahan. Oleh karenanya, masyarakat harus memverifikasi keabsahan dan kelengkapan data yang terdapat di dalamnya," katanya, Kamis (12/2).
Selain itu, H. Liangsoi juga mengingatkan penduduk untuk menentukan batas lahan agar menghindari perselisihan dengan pihak lain, khususnya tetangga sekitar.
"Pastikan batas wilayah jelas dan tidak menyebabkan perselisihan. Tindakan ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di masa depan," katanya.
Ia menjelaskan bahwa proses pengurusan sertifikat tanah bisa dilakukan melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya. Masyarakat yang belum memiliki sertifikat atau ingin melakukan perubahan data diharapkan segera mengajukannya sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Sertifikat tanah dapat diajukan melalui Kantor Pertanahan. Kami pasti mendukung usaha masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum terkait kepemilikan lahan," ujarnya.
Memiliki sertifikat tanah yang akurat dianggap memberikan berbagai keuntungan, seperti kepastian hukum, kemudahan dalam proses jual beli, peningkatan nilai properti, serta pengurangan risiko konflik terkait tanah.(pan)