
● Undang-Undang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing memunculkan ruang represi, meskipun dimaksudkan sebagai langkah pencegahan.
● Undang-undang ini berpotensi memperkuat represi di dunia siber.
● Label informasi palsu berpotensi digunakan sebagai alat interpretasi yang sepihak.
Wacana pemerintahpenyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing mulai menyebar sejak 14 Januari 2026.Pemerintah mengklaimUndang-undang ini dibuat demi "kepentingan nasional" dan mengikuti langkah beberapa negara yang lebih dahulu mengatur penyebaran informasi palsu.
Namun, jika membaca naskah akademiknyapemerintah tampaknya sangat menekankan isu "kepentingan nasional", "ketertiban", dan "keamanan nasional". Istilah-istilah ini sering muncul kembali.
Bahkan, acuan terhadap Amerika Serikat (AS) sangat mendominasi. Nama peraturannya juga persis sama dengan undang-undang yang ada di sana:Undang-Undang Mengatasi Propaganda dan Disinformasi Asing. Artinya, pendekatan yang diambil pemerintah sangat berfokus pada keamanan.
Secara tertulis, naskah ini menyimpan beberapa ide yang menarik. RUU disebut bertujuan melindungi pendapat yang sah, mengkritik pendekatan pidana dalam UU ITE dan KUHP yang dinilai terlalu keras, serta menekankan pentingnya literasi digital, tanggung jawab platform, dan pengawasan yang independen.
Pengamatan saya terhadap naskah tersebut justru menemukan bahwa semangat tersebut tidak tampak secara konsisten dalam penyusunan materi. RUU ini perlu diawasi secara kritis, agar tidak berubah menjadi dasar hukum baru untuk represi digital.
Riskan perluas represi digital
Saat membaca naskah akademik RUU Disinformasi, terdapat berbagai poin menarik yang disampaikan.
Pertama, Undang-undang ini tampaknya ingin melindungi ekspresi pendapat yang sah.Kedua, naskah ini juga menggugatUU ITE dan KUHPyang terlalu fokus pada hukuman pidana. Undang-Undang ITE juga tidak jelas membedakan informasi palsu dengan pendapat atau informasi yang salah.
Sementara aturan sektoral seperti UU Pemilu dan UU Penyiaran dianggap bersifat sementara. Yang menarik, UU Pemilu juga tidak memiliki ketentuan khusus mengenai disinformasi.
Pengalaman di berbagai negara, muatan naskah ini, menunjukkan bahwa pendekatan hukum pidana saja tidak efektif dalam mengatasi disinformasi dan berpotensi menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan.
Ketiga, RUU ini juga dianggap perlu menetapkan tanggung jawab dari platform digital serta memperkuat pencegahan secara struktural, melalui pengelolaan informasi yang lebih baik, peningkatan pemahaman masyarakat, sistem koreksi, serta pengawasan yang mandiri dan bertanggung jawab.
Segala hal tersebut, kecuali yang berkaitan dengan mekanisme pengawasan, selaras dengan pendekatan hak asasi manusia yangdirekomendasikan oleh Amnesty Internasional, UNHCR, dan UNESCO.
Melawan penyebaran informasi palsu tidak cukup hanya dengan aturan hukum, tetapi juga memerlukan pemahaman politik dan digital, sumber serta akses informasi yang beragam, perlindungan kebebasan berbicara, dukungan terhadap jurnalisme yang mandiri, serta kejelasan dari platform digital.
Sayangnya, prinsip-prinsip tersebut belum terlihat jelas dalam penyusunan materi naskah akademik RUU.
Poin yang perlu diawasi
Terdapat tiga konsep dalam naskah akademik RUU Disinformasi yang harus dipantau dengan ketat agar isi dokumen tersebut tidak menyimpang dari tujuan awalnya.
Pertama, terkait mekanisme penanggulangan. Bagian awal Naskah Akademik menyebutkan RUU ini lebih menitikberatkan pada pencegahan (halaman 3, 4, 6, 19). Namun, yang terlihat hanya gagasan penanggulangan daripada pencegahan.
Fokus pada penanganan dan pemberian sanksi hukum hanya mengulang pendekatan yang terdapat dalam UU ITE dan KUHP. Jika mekanisme tersebut diatur dalam naskah UU, maka tindakan represif terhadap kebebasan berbicara dan menyampaikan pendapat justru berpotensi meningkat.
Keduamuncul gagasan untuk mendirikan pengawas yang mandiri dan memiliki wewenang mengawasi ekosistem informasi digital.
Kita harus mengajukan pertanyaan tentang bentuk pengawasan ini, siapa yang bertindak sebagai pengawas, dan bagaimana masyarakat dapat melakukan pengawasan. Apakah tokoh masyarakat yang aktif dalam isu HAM dan kebebasan berekspresi, serta perwakilan dari kalangan jurnalis, akan terlibat di dalamnya?
Sayangnya, pembentukan lembaga baru tidak selaras dengan komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan penggunaan anggaran.
Ketiga, mengenai ketentuan sanksi. Di awal, naskah akademik menyampaikan bahwa peraturan terkait disinformasi sebaiknya menghindari atau mengurangi pendekatan pidana (hal. 3, 4, 6). Namun, dalam bagian ruang lingkup, naskah akademis justru menyebutkan adanya sanksi pidana "yang sesuai dengan KUHP terbaru bagi pelaku disinformasi yang menyebabkan kerusuhan masyarakat".
Frasa “kerusuhan masyarakat”, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi memang tidak termasuk dalam kerusuhan di ruang digital. Namun tetap saja, selalu ada potensi penindasan terhadap jurnalis dan masyarakat umum.
Contohnya adalah penyelidikan terhadap pendukung kandidat pemilihan presiden yang berkaitan denganKritik terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara Pemilu 2024 Tinjauan terhadap Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu 2024 Ulasan mengenai Sistem Informasi Rekapitulasi Pemungutan Suara Pemilu 2024 Pengecekan terhadap Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu 2024 Analisis terhadap Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu 2024 Penilaian terhadap Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu 2024 Evaluasi terhadap Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu 2024 Kritik terhadap Sistem Informasi Pengumpulan Data Pemilu 2024 Tinjauan terhadap Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilihan Umum 2024 Pengamatan terhadap Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu 2024 dan kriminalisasi beberapa jurnalisyang dianggap menyebarkan informasi palsu dan merusak reputasi baik.
Oleh karena itu, undang-undang ini perlu dipantau secara sungguh-sungguh agar tidak digunakan secara keliru.
Kawal bersama
Undang-undang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing berpotensi memberikan dasar hukum baru yang dapat digunakan untuk menekan masyarakat sipil yangsemakin menguat di era Prabowo Subianto.
Studi tahun 2025menunjukkan bahwa regulasi disinformasi yang telah diterapkan di 80 negara ini sering kali didorong oleh empat kondisi. Di antaranya adalah narasi bahaya disinformasi yang dihasilkan oleh para elit politik, pengaruh Barat terhadap wacana dan penyusunan kebijakan keamanan global, keinginan pemerintah untuk mengontrol alur informasi, serta transparansi tata kelola platform dan dampaknya.
Secara bersamaan, keempat faktor tersebut memperkuat keyakinan bahwa disinformasi merupakan ancaman global. Sayangnya, keempat faktor tersebut justru menjadi pintu masukoportunisme hukumatau tindakan pemerintah yang memanfaatkan disinformasi sebagai alasan hukum untuk mengontrol ruang diskusi masyarakat.
Perilaku ini sebenarnya sudah terlihat. Misalnya, kritik mengenai dampak lingkunganpengolahan nikel Indonesia justru dianggap pemerintah sebagai isu yang tidak benar. Padahal, meski narasi ‘nikel kotor’juga berasal dari luar negeri, pernyataan ini didukung oleh bukti yang valid.
Sama halnya dengan kritik terhadap isu kelapa sawit yang sering dikaitkan denganmasalah lingkungan dan deforestasiPemerintah sering mengabaikan kritik ini dan memberi label‘kelompok nyinyir’ hingga ‘kekuatan asing’.
Bukti bahwa suatu isu termasuk disinformasi sebenarnyabukan perkara sederhanaIa memerlukan parameter yang jelas, mekanisme verifikasi yang terbuka, serta otoritas yang bertanggung jawab. Tanpa kejelasan tersebut, label "disinformasi" berisiko digunakan sebagai alat interpretasi yang sepihak.
Di sisi lain, penegakan hukum terhadap propaganda asing yang menyebar melalui berbagai platform digital dan media luar negeri menghadapi tantangan besar, mulai dari masalah yurisdiksi lintas negara, kerja sama internasional, hingga potensi keterlibatan lembaga atau pihak resmi dari negara lain.
Kompleksitas teknis dan politik ini menunjukkan bahwa pengesahan RUU tersebut bukan sekadar soal menambah aturan, melainkan membuka konsekuensi hukum dan diplomatik yang serius. Tanpa desain yang matang dan pengawasan yang ketat, regulasi ini berpotensi menimbulkan lebih banyak persoalan daripada solusi.
Artikel ini pertama kali diterbitkan diThe Conversation, situs berita nonprofit yang menyebarkan ilmu pengetahuan akademis dan para peneliti.- 'Mein Kampf' Hitler dan teknik menyalahkan pihak asing dalam narasi pengkhianat
- Pemangkas masih menjadi masalah: Bagaimana kita dapat menghadapinya?
Nurul Amalia tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki kepemilikan saham, atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi apa pun yang akan mendapatkan keuntungan dari artikel ini, serta telah menyatakan bahwa ia tidak memiliki keterkaitan selain yang telah disebut di atas.