Besaran THR Presiden dan Wapres Terungkap, Ini Rinciannya -->

Besaran THR Presiden dan Wapres Terungkap, Ini Rinciannya

14 Mar 2026, Sabtu, Maret 14, 2026

bengkalispos.com.CO.ID -Presiden Prabowo Subianto serta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga menerima tunjangan libur hari raya (THR) seperti pejabat negara lainnya.

Pajak terhadap Tunjangan Hari Raya Presiden dan Wakil Presiden ditanggung oleh pemerintah karena pendanaannya berasal dari APBN.
 
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp 55 triliun, meningkat 10 persen dibanding tahun lalu, untuk tunjangan hari raya sekitar 10,5 juta pegawai negeri.
 
Anggota penerima antara lain meliputi pegawai negeri sipil (PNS), termasuk karyawan pemerintah berdasarkan perjanjian kerja (PPPK), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan para purnawirawan.
 
Komponen yang dibayarkan sepenuhnya, mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan makanan, serta tunjangan jabatan/kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
 
Pemberian Tunjangan Hari Raya berbeda dengan pemberian gaji ke-13, yang biasanya diberikan pada bulan Juni," kata Airlangga.
 
THR ini diberikan kepada 2,4 juta Aparatur Sipil Negara pusat, prajurit TNI, dan anggota Polri, serta 4,3 juta Aparatur Sipil Negara daerah dan 3,8 juta penerima pensiun.
 
Pembayaran THR dilakukan secara bertahap mulai tanggal 26 Februari 2026 atau pada minggu pertama Ramadan.
 
"THR ini diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, anggota TNI, personel Polri, pensiunan PNS, pensiunan anggota TNI/Polri, hingga pensiunan pejabat negara," ujar Airlangga.
 

Besaran Tunjangan Hari Raya Prabowo dan Gibran

Sebagai informasi, besaran Tunjangan Hari Raya (THR) Presiden dan Wakil Presiden ditentukan berdasarkan komponen gaji pokok serta tunjangan jabatan yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 mengenai Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, besaran gaji pokok Presiden ditentukan sebesar enam kali gaji pokok pejabat tertinggi negara yang bukan Presiden atau Wakil Presiden.
 
Di sisi lain, gaji pokok Wakil Presiden mencapai empat kali besaran gaji pokok pejabat tertinggi negara.
 
Gaji pokok pejabat paling tinggi di negara tersebut ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, yaitu sebesar Rp 5.040.000 per bulan untuk kepala lembaga tinggi negara seperti Ketua DPR, MPR, dan Mahkamah Agung.
 
Berdasarkan acuan tersebut, gaji pokok Presiden mencapai Rp 30.240.000 setiap bulan, yaitu enam kali dari jumlah Rp 5.040.000.
 
Di sisi lain, gaji pokok Wakil Presiden mencapai Rp 20.160.000 setiap bulan, yaitu empat kali dari jumlah Rp 5.040.000.
 
Tonton: Indonesia Siap Mengirim 8.000 Anggota TNI ke Gaza! Awalnya Disediakan 20.000
 
Selain gaji pokok, Presiden dan Wakil Presiden juga menerima tunjangan jabatan yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001.
 
Tunjangan posisi Presiden mencapai Rp 32.500.000 setiap bulan, sementara Tunjangan Wakil Presiden sebesar Rp 22.000.000 per bulan.
 
Berdasarkan komponen tersebut, jumlah THR Presiden diperkirakan mencapai Rp 62.740.000.
 
Selanjutnya, besaran THR Wakil Presiden diperkirakan mencapai Rp 42.160.000.
 
Jumlah tersebut kemungkinan lebih besar karena belum memasukkan tunjangan tambahan lain yang mungkin juga dipertimbangkan dalam kebijakan THR tahun ini.
 
Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/03/13/094952426/pajak-thr-presiden-dan-wakil-presiden-ditanggung-negara-ini-besarannya

TerPopuler