
Bengkalispos.com- Nama Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menjadi perhatian masyarakat di tengah maraknya kasus Hogi Minaya, suami korban pencurian yang justru ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku hingga meninggal dunia.
Upaya perdamaian yang dilakukan oleh pihak kepolisian dianggap gagal, sementara proses hukum terus berlangsung dan memicu berbagai respons, termasuk dari DPR RI.
Di balik perdebatan tersebut, masyarakat juga memperhatikan kekayaan Kombes Edy Setyanto yang tercatat sebesar Rp3,7 miliar berdasarkan laporan LHKPN KPK.
Sebelumnya, Hogi Minaya (43), warga Kalasan, Sleman, Yogyakarta ditetapkan sebagai tersangka terkait kecelakaan yang terjadi setelah melindungi istrinya, Arista dari pelaku pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan kematian.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto mengakui telah melakukan upaya perdamaian antara Hogi dan keluarga pelaku perampasan.
Namun usaha tersebut diakui tidak berhasil karena tidak menemukan kesepahaman.
"Kami telah menghubungi semua pihak guna berupaya mencapai perdamaian. Namun, dalam beberapa kali komunikasi tidak ditemukan kesepahaman. Oleh karena itu, kelanjutan kasus ini dilanjutkan melalui proses hukum," kata Edy dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Minggu (25/1/2026).
Harta Kekayaan
Berdasarkan situs jogja.polri.go.id, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo menjabat sebagai Kapolresta Sleman sejak Januari 2025.
Edy tercatat memiliki kekayaan yang sangat besar, yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang diterbitkan pada 17 Maret 2025/Periodik - 2024, Edy tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp 3.757.025.597 atau sekitar Rp3,7 miliar.
Berikut Rinciannya:
DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 3.198.200.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 100 m2/150 m2 di KAB / KOTA SIDOARJO, Hasil Sendiri Rp. 600.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 100 m2/150 m2 di KAB / KOTA SIDOARJO, Hasil Sendiri Rp. 600.000.000
3. Lahan dan Bangunan Seluas 201 m2/1 m2 di KAB / KOTA BANYUWANGI, Harga Rp. 1.250.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/300 m2 di KAB / KOTA KOTA BALIKPAPAN , Hasil Sendiri Rp. 283.200.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 362 m2/1 m2 di KAB / KOTA SIDOARJO, HASIL SENDIRI Rp. 465.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 400.000.000
1. Kendaraan, Toyota Fortuner Minibus Tahun 2019, hasil produksi sendiri Rp. 400.000.000
C. Aset Lainnya Sebesar Rp. 55.000.000
D. SURAT KUASA Rp. ----
E. Kas dan Setara Kas Rp. 103.825.597
F. ASET LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 3.757.025.597
III. HUTANG Rp. ----
IV. JUMLAH KEKAYAAN (II-III) Rp. 3.757.025.597
Berdasarkan situs jogja.polri.go.id, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo menjabat sebagai Kapolresta Sleman sejak bulan Januari 2025.
Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo menggantikan Kombes Yuswanto Ardi yang pindah tugas menjadi Dirlantas Polda DIY.
Perubahan diatur dalam surat telegram Kapolri nomor ST/2776/XII/KEP./2024 yang ditandatangani pada 29 Desember 2024.
Pergantian pejabat utama di Polresta Sleman ini terjadi setelah Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan melakukan serah terima jabatan di Gedung Anton Soedjarwo Mapolda DIY, pada 9 Januari 2025.
Sebelum menjabat sebagai Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo pernah menjabat sebagai Ka SPN Polda Jambi.
Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum Polda Kalimantan Timur (Kaltim).
Ia pernah menjabat sebagai Kapolres Berau.
Kasus Suami Korban Pencurian dengan Kekerasan Menjadi Tersangka
Peristiwa seorang pria di Sleman yang ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar dua pelaku pencurian istri nya hingga tewas menyebabkan citra Kepolisian menjadi dikritik.
Seorang pria berusia 43 tahun bernama Hogi Minaya, tinggal di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas.
Hogi menjadi tersangka setelah pelaku pencurian dengan kekerasan yang mengendarai sepeda motor berusaha mencuri istri Arista, yang kemudian meninggal dunia.
Polres Sleman menuntut Hogi dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang bisa dihukum maksimal enam tahun penjara.
Seorang suami di Sleman yang ditetapkan sebagai tersangka setelah menangkap pelaku pencurian untuk melindungi istrinya, kini sedang dalam proses mediasi guna mencari jalan perdamaian atau penerapan Justice Restoratif.
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman telah mengadakan pertemuan antara keluarga pelaku pencurian dengan pihak terkait.
Sayangnya, proses mediasi dilaksanakan pada hari Sabtu (24/1/2026) siang. Bagi keluarga pelaku perampokan yang meninggal, hasilnya mengalami kebuntuan.
"Kami telah menghubungi semua pihak guna berupaya mencapai perdamaian. Namun, dalam beberapa kali komunikasi tidak ditemukan kesepahaman. Oleh karena itu, kelanjutan kasus ini dilanjutkan ke proses hukum," katanya dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Minggu (25/1/2026).
Kronologi Penjambretan
Arista, istri Hogi, mengungkapkan kejadian perampokan terjadi pada pagi hari tanggal 26 April 2025.
Peristiwa ini dimulai pada 26 April 2025.
Arista Minaya menyampaikan, pada saat itu ia meminta bantuan suaminya untuk mengambil camilan pasar di kawasan Berbah, Sleman.
Suaminya pergi dari rumah menggunakan mobil.
Sementara dia mengendarai sepeda motor untuk membeli makanan pasar di Pasar Pathuk.
Jajanan pasar yang diambil tersebut direncanakan akan dikirim ke salah satu hotel di wilayah Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
Secara tidak sengaja, selama perjalanan menuju hotel, Arista dan Hogi berpapasan di Jembatan Layang Janti.
Saat sedang dalam perjalanan, Arista tiba-tiba dikejar oleh dua orang yang naik sepeda motor.
Mereka merebut tas yang dibawa oleh Arista.
"Saya tiba-tiba berteriak jambret. Tapi ketika saya menoleh ke belakang, di sana benar-benar tidak ada orang Pak. Hanya saya sendiri yang sedang naik motor dan suami saya," kata Arista saat dihubungi, Kamis (22/01/2026), dilansir Kompas.com.
Mengenali hal tersebut, Hogi segera mengejar pelaku.
Suami itu langsung mengejar sepeda motor yang dikendarai dua orang tersebut.
Dua orang yang sedang naik sepeda motor kemudian kehilangan kendali dan menabrak dinding hingga terlempar.
Keduanya meninggal di tempat kejadian.
"Motor dan jambretnya itu terpental. Bahkan yang satu itu masih pegang cutter pada waktu posisi tengkurap, enggak sadarkan diri itu masih digenggam cutternya," urainya.
Arista Minaya mengatakan, usai kejadian, suaminya kemudian mengikuti seluruh proses yang berjalan.
Kasus penjambretan dianggap gugur demi hukum karena kedua pelaku meninggal dunia.
Sedangkan untuk peristiwa kecelakaan lalu lintas, prosesnya masih terus berjalan.
Kira-kira 2 hingga 3 bulan setelah peristiwa tersebut, suaminya ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya tidak tahu tentang perihalnya. Hanya saja katanya kemarin, melakukan pembelaan diri yang terlalu berlebihan," katanya.
Arsita menyampaikan, selama pengejaran suaminya yang berada di dalam mobil merasa tidak ada tabrakan antara bodi mobilnya dengan sepeda motor pelaku.
Namun setelah diperiksa, pada bagian bodi kendaraan terlihat adanya goresan yang mirip dengan bekas tabrakan.
Suami jadi Tahanan Kota
Ia bersama pasangannya kemudian mengikuti proses hukum di Kepolisian. Berharap semuanya berjalan baik karena tindakan membela diri.
Namun seiring berjalannya waktu, setelah tiga bulan berlalu, sang suami justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang ditangani Satlantas Polresta Sleman ini.
Suami Arsita diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas. Saat ini berkas perkara beserta tersangka telah diserahkan dari Kepolisian ke Kejaksaan atau tahap dua.
Pada saat penyerahan, Jaksa mengusulkan agar tersangka ditahan.
Arsita mengakui dia sedang dalam keadaan panik karena merasa dirinya dan suaminya tidak bersalah.
Arista menuturkan suaminya sempat akan ditahan.
Namun dirinya memohon agar suaminya tidak ditahan dan mengajukan penangguhan penahanan.
Suaminya saat ini dalam status tahanan luar dan memakai perangkat GPS.
"Saya tidak ingin suami saya (ditahan) karena bukan pelaku kejahatan. Suami saya bertindak untuk melindungi istrinya. Semua suami pasti akan melakukan hal yang sama jika istrinya dirampok di depan matanya, saya yakin semua suami akan melakukan hal serupa," katanya.
Dengan bantuan pengacara, ia kini telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap suaminya.
"Sekarang (jadi) tahanan luar. Karena kaki suami saya dipasang alat pelacak GPS. Menunggu persidangan. Harapan saya, suami saya mendapatkan keadilan karena membela saya. Kami adalah warga negara yang baik yang membutuhkan perlindungan hukum," tambahnya.
DPR Memanggil Kepala Kepolisian Resor hingga Jaksa Pengadilan Negeri
Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolres Sleman serta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajari) Sleman mengenai penunjukan Hogi Minaya, suami korban pemerasan, sebagai tersangka setelah mengejar dua pelaku.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan, kejadian ini sangat mengkhawatirkan karena Hogi justru mendapat tuntutan hukum saat sedang berusaha melindungi istrinya yang menjadi korban tindak pidana.
"Ada kejadian menarik, mengkhawatirkan, dalam konteks hukum yang terjadi di Sleman, Yogyakarta," kata Habiburokhman dilansir dari akun Instagram resminya, Senin (26/1/2026).
"Maka pada tanggal 28 Januari hari Rabu, kami akan memanggil Kapolres Sleman, Kajari Sleman, dan Pak Hogi beserta kuasa hukumnya untuk mencari penyelesaian dalam kasus ini," kata dia.
Habiburokhman menyatakan keterkejutannya terhadap penerapan pasal tersebut terhadap Hogi, karena kecelakaan yang menewaskan dua orang bukan disebabkan oleh benturan langsung dari mobil yang dikemudikan Hogi.
"Kami Komisi III sangat prihatin dengan kejadian ini, dan kami mempertanyakan bagaimana pasal tersebut dapat diterapkan dalam kasus ini terhadap Pak Hogi. Karena yang dimaksud, kelalaian hingga menabrak itu bukanlah Pak Hogi, melainkan dua orang perampok tersebut," kata dia.
Ia juga menyoroti sikap jaksa yang menerima kasus tersebut hingga akan diserahkan ke pengadilan.
“Kami juga bingung mengapa Kejaksaan bisa menerima kasus ini, bahkan akhirnya akan diserahkan ke pengadilan,” ujar Habiburokhman.
Menurutnya, Komisi III akan mengawasi proses hukum terkait kasus tersebut dan berharap Hogi mendapatkan keadilan.
“Kami berharap Tuan Hogi mendapat keadilan dan kami akan mengawasi proses peradilannya,” kata dia.
Habiburokhman menegaskan, penanganan kasus ini juga penting dalam menjaga rasa aman masyarakat agar tidak timbul rasa takut ketika menghadapi tindakan kriminal di tempat umum.
"Jangan sampai nanti terjadi perampasan, masyarakat enggan mengejar pelaku yang kabur dengan motor, takut jika pelaku menabrak atau celaka, sehingga masyarakat akan disalahkan," kata Habiburokhman.
Beberapa tayang di Jateng.com dengan judul Nasib Hogi Jadi Tersangka Karena Melindungi Istri yang Menjadi Korban Pencurian di Sleman
(news/jogja/kompas)