Fakta menarik THR: Dari Pinjaman PNS Jadi Hak Karyawan -->

Fakta menarik THR: Dari Pinjaman PNS Jadi Hak Karyawan

24 Feb 2026, Selasa, Februari 24, 2026
Fakta menarik THR: Dari Pinjaman PNS Jadi Hak Karyawan
Ringkasan Berita:
  • THR mulai muncul pada tahun 1951 sebagai uang saku bagi pegawai negeri sipil, kemudian akhirnya diperluas kepada karyawan di sektor swasta.
  • Kebijakan Tunjangan Hari Raya berkembang dari sebuah ajakan menjadi kewajiban hukum yang diatur dalam peraturan resmi pemerintah.
  • Sejak tahun 2016, Tunjangan Hari Raya wajib diberikan kepada karyawan yang memiliki masa kerja paling sedikit satu bulan dan dihitung berdasarkan proporsi.
 

JATENG.COM, SEMARANG - Tunjangan Lebaran (THR) selalu menjadi saat yang paling ditunggu-tunggu oleh karyawan menjelang Hari Raya Idulfitri.

Setiap tahun, pembicaraan mengenai jadwal pemberian, jumlah, serta kewajiban perusahaan dalam membayarkan THR menjadi topik yang selalu diminati dan dibahas secara intensif.

Namun, sedikit orang yang menyadari bahwa kebijakan THR memiliki sejarah panjang sebelum akhirnya menjadi hak normatif bagi para pekerja seperti yang ada saat ini.

Berikut ini adalah rangkuman ulasan lengkap mengenai sejarah dan perkembangan Tunjangan Hari Raya (THR) di Indonesia dari masa ke masa.

 

Asal Usul Tunjangan Hari Raya pada 1951: Dari Dana Persekot untuk Pegawai Negeri

Asal usul THR dimulai pada tahun 1951, saat pemerintahan dipimpin oleh Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo.

Pada masa itu, pemerintah memberikan bantuan kepada Pamong Praja—yang sekarang disebut sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)—berupa uang persekot atau pinjaman awal menjelang Lebaran.

Kebijakan tersebut bertujuan membantu aparatur negara memenuhi kebutuhan hari raya.

Namun, sifatnya bukan bantuan murni, melainkan pinjaman yang perlu dikembalikan dengan pemotongan gaji pada bulan berikutnya.

Meski masih sederhana dan terbatas, kebijakan ini menjadi fondasi awal lahirnya konsep tunjangan hari raya di Indonesia.

 

1952: Pemberontakan Pekerja dan Permintaan Keadilan

Setahun berselang, kebijakan tersebut memicu reaksi dari kalangan buruh dan pekerja sektor swasta.

Mereka menilai pemberian tunjangan hanya kepada PNS sebagai bentuk ketidakadilan.

Tuntutan protes muncul, menginginkan agar karyawan swasta juga mendapatkan tunjangan yang sama menjelang hari raya keagamaan.

Tekanan yang datang dari kelompok pekerja ini menjadi momen krusial yang mendorong pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan yang berlaku.

 

1954: Kelahiran "Hadiah Lebaran"

Merespons tuntutan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan pada tahun 1954 menerbitkan surat edaran yang mengajak perusahaan untuk memberikan "Hadiah Lebaran" kepada karyawan.

Disarankan sebesar 1/12 dari penghasilan bulanan.

Meski masih berupa saran dan belum wajib, kebijakan ini menjadi langkah penting karena untuk pertama kalinya karyawan di sektor swasta secara resmi disarankan menerima tunjangan hari raya.

 

1961: Dari Ajakan Menjadi Kewajiban

Perubahan penting terjadi pada tahun 1961 ketika kebijakan "Hadiah Lebaran" dijadikan aturan resmi.

Di dalam peraturan tersebut, pemberian tunjangan wajib diberikan kepada karyawan yang telah memiliki masa kerja paling sedikit tiga bulan.

Perubahan ini menunjukkan pergeseran yang signifikan dalam arah kebijakan tenaga kerja nasional.

Jika sebelumnya hanya berupa saran etis, kini pemberian tunjangan memiliki dasar hukum yang lebih kuat.

 

1994: Mulai Menggunakan Istilah THR

Pada tahun 1994, istilah "Hadiah Lebaran" secara resmi diubah menjadi "Tunjangan Hari Raya (THR)" berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan.

Perubahan istilah ini bukan hanya perubahan nama, tetapi penekanan bahwa tunjangan tersebut merupakan bagian dari sistem kesejahteraan karyawan.

Sejak saat itu, istilah THR mulai lebih dikenal dan digunakan dalam berbagai peraturan ketenagakerjaan di Indonesia.

 

Tahun 2016: Aturan yang Lebih Bersifat Inklusif dan Seimbang

Perubahan besar terjadi kembali pada tahun 2016 setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Aturan ini memperluas jangkauan penerima THR dengan pendekatan yang lebih inklusif.

Di dalam aturan tersebut disampaikan bahwa perusahaan harus memberikan tunjangan hari raya kepada karyawan yang telah memiliki masa kerja paling sedikit satu bulan.

Besaran Tunjangan Hari Raya dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja, sehingga karyawan kontrak maupun yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak mendapatkan tunjangan tersebut.

Kebijakan ini memperkuat posisi Tunjangan Hari Raya sebagai hak wajib bagi pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan.

 

Peran Penting Tunjangan Hari Raya terhadap Ekonomi Nasional

 

Saat ini, tunjangan hari raya tidak hanya dianggap sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja karyawan, tetapi juga berdampak besar dalam sektor ekonomi.

Pengeluaran Tunjangan Hari Raya (THR) setiap mendekati Lebaran terbukti meningkatkan kemampuan belanja masyarakat secara signifikan.

Peningkatan pengeluaran rumah tangga selama periode tersebut mendorong peredaran uang di berbagai bidang, mulai dari ritel, transportasi, hingga pariwisata.

Oleh karena itu, THR berperan dalam memelihara stabilitas dan perkembangan ekonomi nasional pada saat perayaan hari raya.

 

THR Sekarang: Hak Karyawan yang Harus Dipenuhi

Setelah melewati perjalanan panjang sejak tahun 1951, Tunjangan Hari Raya kini telah menjadi kewajiban hukum bagi perusahaan.

Pemerintah secara berkala memberi peringatan kepada pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya tepat pada waktunya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Bagi karyawan, THR bukan hanya tambahan penghasilan, tetapi juga lambang perlindungan serta kepastian hak dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia.

Sejarah yang panjang ini menggambarkan bahwa THR muncul dari dinamika sosial, tuntutan keadilan, serta proses regulasi yang terus berkembang guna meningkatkan kesejahteraan karyawan di Nusantara. (*)

TerPopuler