Penawar tertinggi tersingkir, lelang parkir GOR Satria Purwokerto memicu kontroversi -->

Penawar tertinggi tersingkir, lelang parkir GOR Satria Purwokerto memicu kontroversi

24 Feb 2026, Selasa, Februari 24, 2026
Penawar tertinggi tersingkir, lelang parkir GOR Satria Purwokerto memicu kontroversi

Tawaran Tertinggi Gugur, Lelang Parkir GOR Satria Purwokerto Menimbulkan Kontroversi

JATENG.COM, PURWOKERTO - Proses penawaran pengelolaan tempat parkir di area GOR Satria Purwokerto menjadi perhatian.

Dari enam peserta yang mengikuti proses seleksi, penawar dengan angka tertinggi justru gagal lolos, sedangkan pemenang memiliki nilai tawaran yang lebih rendah.

Proses lelang kerja sama pengelolaan parkir di area GOR Satria Purwokerto akhirnya memicu perdebatan.

Penawar yang menawarkan harga tertinggi justru kalah, sedangkan pemenang mengajukan angka yang hampir Rp1 miliar lebih rendah.

Kepala Perusahaan PT Arta Kencana Abadi Sukses (PT AKAS), M. Burhanudin Adi Prasetya, melalui perwakilannya, secara resmi mengirimkan surat peringatan terbuka dan mempersiapkan tindakan hukum terkait hasil pemilihan tersebut.

Wewenang hukum PT AKAS, H Djoko Susanto SH, menyatakan bahwa klien mereka tidak setuju dengan hasil pemilihan yang hanya menentukan satu pemenang dari enam peserta.

Sengketa ini muncul setelah diterbitkannya Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor 000.1.11/91/II/2026 yang ber tanggal 23 Februari 2026.

Surat peringatan ditujukan kepada Tim Pemilihan Mitra Kerja Sama Pengelolaan Parkir yang berkedudukan di Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan Wisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas.

Di dalam dokumen tersebut, PT Solusi Parkir Nusantara ditetapkan sebagai satu-satunya pihak yang menang dalam kerja sama pengelolaan parkir di kawasan GOR Satria.

Paket kerja sama ini memiliki Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp1,9 miliar untuk periode pengelolaan selama lima tahun.

Proses pemilihan dilakukan dengan metode satu amplop setelah seleksi kualifikasi menggunakan sistem eliminasi.

Total terdapat enam perusahaan yang mengikuti proses penawaran tersebut.

Perusahaan AKAS mengajukan tawaran tertinggi senilai Rp3,3 miliar.

Namun dalam hasil penilaian, perusahaan tersebut tidak ditetapkan sebagai pemenang.

Sebaliknya, PT Solusi Parkir Nusantara yang menawarkan sekitar Rp2,3 miliar justru menjadi pemenang.

Perbedaan hampir Rp1 miliar antara penawaran tertinggi dan pemenang kini menjadi perhatian.

Djoko Susanto menganggap ada masalah ketidakjelasan dalam proses penilaian administratif dan teknis.

"Klien kami telah mengajukan penawaran sekitar Rp3,3 miliar dan masuk ke dalam sistem. Namun justru dinyatakan kalah," katanya kepada banyumas.com, Selasa (23/2/2026).

Ia meminta agar pengumuman pemenang dibatalkan dan dilakukan peninjauan ulang secara terbuka.

Menurutnya, tindakan ini penting dalam mempertahankan prinsip transparansi dan tata kelola pemerintahan yang baik dalam proses lelang.

Mereka juga memberikan batas waktu maksimal tiga kali 24 jam kepada panitia untuk meninjau kembali hasil pemilihan tersebut.

Jika tidak ada tindakan lebih lanjut, pihak tersebut mengungkapkan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Dalam laporan penilaian, lima dari enam peserta dinyatakan gagal dalam tahap administrasi.

Beberapa alasan yang disebutkan antara lain sertifikat ISO yang dalam kondisi ditangguhkan atau tidak aktif, kualifikasi tenaga ahli yang belum memenuhi syarat, serta jaminan penawaran yang dianggap tidak sesuai dengan dokumen pemilihan.

Kepala Eksekutif PT AKAS, Burhanudin Adi Prasetya, menyampaikan bahwa pihaknya menghargai proses penawaran yang dilakukan oleh panitia.

Namun dia meragukan proporsionalitas penilaian administratif yang berujung pada gugurnya penawaran senilai miliaran rupiah.

Menurutnya, selisih hampir Rp1 miliar bukanlah jumlah yang sedikit.

"Jika memang terdapat kekurangan dalam administrasi, apakah hal itu langsung menghilangkan nilai sebesar itu? Ini yang ingin kami selidiki," ujar Burhanudin.

Ia menyampaikan, pengelolaan parkir di wilayah GOR Satria Purwokerto berkaitan langsung dengan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta kualitas pelayanan masyarakat.

Menurutnya, kolaborasi ini bukan hanya sebuah proyek teknis saja.

Di sisi lain, Sekretaris Dinas yang juga Ketua Tim Pemilihan, Wahyudiono ST, mengatakan bahwa proses pemilihan telah berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ia menyatakan bahwa peserta yang tidak puas dapat mengikuti prosedur pengajuan keberatan sesuai dengan mekanisme yang telah tersedia.

"Sebagaimana pengumuman, diharapkan bagi peserta yang tidak setuju diberikan kesempatan untuk menyampaikan keberatan sesuai jadwal yang ditentukan," tambahnya.

Dalam sistem penjaringan pada lelang satu amplop, seluruh dokumen administratif dan teknis memang harus lengkap agar peserta dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.

Namun, ketika perbedaan harga tawaran mendekati Rp1 miliar, muncul perdebatan. (jti)

TerPopuler