Pengamat: Putusan Mahkamah Agung AS Jadi Senjata Trump Tekan RI -->

Pengamat: Putusan Mahkamah Agung AS Jadi Senjata Trump Tekan RI

23 Feb 2026, Senin, Februari 23, 2026
Pengamat: Putusan Mahkamah Agung AS Jadi Senjata Trump Tekan RI
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Indonesia diharapkan memberikan respons yang sesuai kepada Pemerintah AS setelah keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang mencabut kebijakan tarif resiprokal global Trump.
  • Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat tersebut dapat menjadi alat baru bagi Presiden Donald Trump untuk kembali membebani Indonesia.
  • Pembatalan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung AS terjadi tepat setelah Indonesia mengadakan kesepakatan dengan Trump.
 

BERITA.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia diharapkan memberikan respons yang sesuai kepada Pemerintah Amerika Serikat setelah putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang mencabut kebijakan tarif resiprokal global Presiden AS Donald Trump, Jumat (20/2/2026).

Jika tidak, putusan Mahkamah Agung AS bisa menjadi alat baru yang digunakan Presiden Donald Trump untuk memperkuat tekanan terhadap Indonesia.

Pembatalan oleh Mahkamah Agung AS terjadi tepat setelah Indonesia mengadakan kesepakatan dengan Trump, menurut Rezasyah perlu direspons secara tepat.

"Saya menganggap Pemerintah RI sudah mengetahui perselisihan antara Presiden Donald Trump dengan Mahkamah Agung AS. Bagi Indonesia, hal ini merupakan urusan dalam negeri, yang jika direspons secara salah, bisa menjadi senjata bagi Trump untuk memengaruhi Indonesia," ujar ahli hubungan internasional dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Teuku Rezasyah.

Mengacu pada kesepakatan Comprehensive Strategic Partnership yang telah lama dijalin, serta merespons undangan resmi Donald Trump, termasuk menghadiri sidang di PBB yang berlangsung bersamaan, menurutnya wajar jika Indonesia mengirimkan rombongan besar ke Amerika Serikat.

"Seharusnya Presiden Trump patuh pada keputusan Mahkamah Agung AS. Namun, Trump telah mencapai berbagai kesepakatan internasional," ujar Teuku Rezasyah.

Rezasyah menambahkan, secara hukum Amerika Serikat, aturan Mahkamah Agung sudah final dan mengikat. Namun dengan melihat konsistensi Trump dalam visinya melalui Make America Great Again (MAGA), yang akan ia perjuangkan sekuat tenaga, akan memicu upaya penerapan paksa.

"Maka diperlukan diskusi dengan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Dengan demikian, akan tercipta kesepahaman yang sama dari berbagai negara saat menghadapi Trump," katanya.

Menyimpang dari Prinsip Kebijakan Luar Negeri RI

Teuku Rezasyah juga menganggap bahwa Indonesia berpotensi dianggap menyimpang dari Kebijakan Luar Negeri Bebas Aktif, karena dalam perjanjian tersebut Indonesia terbukti memberikan banyak kemudahan ekonomi kepada Amerika Serikat (AS) setelah melaksanakan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (ART) RI-AS.

"Untuk mitra perdagangan terbesar RI seperti Tiongkok, Singapura, Jepang, dan Uni Eropa, mereka telah memperhitungkan kerugian jangka panjang yang akan mereka alami akibat berlakunya perjanjian tarif antara RI dan AS," kata Teuku Rezasyah kepada Kontan, Minggu (22/02/2026).

Mengutip pernyataan resmi dari Sekretariat Negara (Setneg), dengan ditandatanganinya Perjanjian Perdagangan, Indonesia memberikan akses pasar bagi 99 persen produk asal Amerika Serikat dengan tarif sebesar nol persen, dan akan mulai berlaku setelah perjanjian ini memperoleh kekuatan hukum.

Indonesia juga berkomitmen untuk menghilangkan hambatan non-tarif terhadap AS, khususnya mengenai izin impor, aturan TKDN, pengakuan standar AS, serta sertifikasi halal.

Sebagai langkah untuk menyeimbangkan perdagangan internasional dan memenuhi kebutuhan energi dalam negeri, Indonesia sepakat melakukan pembelian batu bara metallerik, LPG, minyak mentah, serta bensin yang telah diproses.

Indonesia juga menyetujui pembelian pesawat, termasuk komponen dan layanan penerbangan, sebagai langkah untuk memperkuat kompetitif industri jasa penerbangan di tingkat nasional maupun regional.

Indonesia juga akan meningkatkan pembelian produk pertanian dari Amerika Serikat, yang digunakan sebagai bahan baku untuk kebutuhan industri makanan dan minuman tertentu serta industri tekstil.

Meskipun demikian, perjanjian ini dapat ditinjau dan diperbaiki (diamandemen) kapan saja atas permintaan dan persetujuan tertulis dari masing-masing pihak.

Laporan Jurnalis: Sabrina Rhamadanty | Sumber: Kontan

TerPopuler