Ringkasan Berita:
- Pemerintah Indonesia telah mengambil tindakan pencegahan guna memastikan kestabilan perdagangan dalam negeri meskipun terjadi perubahan regulasi dari Amerika Serikat.
- Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif impor global yang dikeluarkan Presiden Donald Trump karena dianggap melebihi wewenang Undang-Undang IEEPA.
- Setelah keputusan Mahkamah Agung tersebut, Trump segera merespons dengan mengumumkan tarif impor global baru yang mencapai 10 persen.
BERITA.COM, JAKARTA - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan Pemerintah Indonesia telah melakukan persiapan langkah pencegahan untuk menjaga kestabilan perdagangan nasional di tengah perubahan kebijakan Amerika Serikat setelah putusan Mahkamah Agung AS mencabut tarif impor global yang dulu diterapkan Presiden Donald Trump.
"Kami siap menghadapi berbagai kemungkinan, kami menghormati politik dalam negeri Amerika Serikat. Kami akan mengamati perkembangannya," kata Presiden Prabowo di Washington DC, Sabtu (21/2/2026).
Prabowo mengemukakan pernyataan ini setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat mencabut beberapa kebijakan tarif global Trump karena dianggap melebihi wewenang UU IEEPA.
Setelah keputusan Mahkamah Agung tersebut, Trump segera merespons dengan mengumumkan tarif impor global baru sebesar 10 persen.
Prabowo menganggap tarif global sebesar 10 persen yang ditetapkan Trump masih dalam kisaran yang bisa diatasi oleh para eksportir Indonesia. Menurutnya, besaran tersebut lebih kompetitif dibandingkan skenario tarif sebelumnya.
"Saya rasa itu menguntungkan (tarif 10 persen)," katanya.
Kebijakan tarif darurat telah diimplementasikan oleh pemerintah Amerika Serikat sejak April 2025 sebagai alat untuk mengendalikan masuknya barang.
Namun, Mahkamah Agung Amerika Serikat baru-baru ini membatalkan dasar hukum kebijakan tersebut, menyebabkan ketidakpastian bagi negara-negara mitra dagang, termasuk Indonesia.
Menanggapi keputusan Mahkamah Agung tersebut, Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengatakan akan mengganti kebijakan yang dibatalkan dengan penerapan tarif global sebesar 10 persen secara merata.
Tindakan ini menimbulkan kekhawatiran karena berisiko melanggar kesepakatan tarif nol persen yang baru saja diperjuangkan Indonesia dalam dokumen ART.
Awalnya, melalui negosiasi yang sangat intensif, Indonesia berhasil mengurangi beban tarif dari 32 persen menjadi nol persen untuk 1.819 produk unggulan yang diekspor ke Amerika Serikat.
Jika tarif global sebesar 10 persen benar-benar diterapkan dengan ketat, maka keunggulan kompetitif produk Indonesia seperti kopi, kelapa sawit, dan tekstil berisiko kembali terkikis.
Pemerintah Indonesia saat ini sedang memanfaatkan masa ratifikasi selama 60 hari guna memastikan produk unggulan tetap dalam kondisi aman.