
bengkalispos.com, DENPASAR – Kantor Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA)mengenakan biaya pengambilan video dan foto di Taman Wisata Alam (TWA) diBali.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024, tarif videografi yang digunakan untuk iklan produk, iklan jasa berupa video clip, film, drama, sinetron, FTV, web drama, reality show, dan sejenisnya dikenakan biaya sebesar Rp10 juta bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Rp20 juta bagi Warga Negara Asing (WNA).
Foto yang digunakan dalam paket wisata, majalah, iklan produk, iklan jasa, dan sejenisnya dikenakan biaya sebesar Rp2 juta untuk Warga Negara Indonesia dan Rp5 juta untuk Warga Negara Asing. Selanjutnya, untuk video dan prewedding dikenakan tarif sebesar Rp1 juta untuk WNI dan Rp3 juta untuk WNA.
Biaya penggunaan drone di Taman Nasional/Taman Wisata Alam/ Taman Buru Suaka Margasatwa dikenakan sebesar Rp2 juta, berlaku bagi warga negara asing maupun warga negara Indonesia.
Kepala Balai KSDA Bali Ratna Hendratmoko menyampaikan bahwa aturan mengenai PNBP diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024, yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 12 Tahun 2025.
"Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali sebagai Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Kehutanan, merupakan salah satu lembaga yang juga memiliki kewenangan dalam melakukan pengumpulan, pembayaran, atau penyetoran Pendapatan Negara Berdasarkan Hak (PNBP) sektor konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, baik dalam pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam maupun pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar," kata Hendratmo.
BKSDA Bali memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan 5 kawasan konservasi dengan luas total 6.284,36 hektar, yaitu Cagar Alam (CA) Batukaru seluas 1.773,80 hektar, TWA Danau Buyan-Danau Tamblingan seluas 1.847,38 hektar, TWA Sangeh seluas 13,91 hektar, TWA Gunung Batur Bukit Payang seluas 2.075 hektar, serta TWA Penelokan seluas 574,27 hektar.
Hendratmo menjelaskan bahwa kawasan konservasi yang dikelola oleh BKSDA Bali memiliki peran penting dalam upaya melestarikan keanekaragaman hayati serta ekosistemnya, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, yang dilaksanakan melalui tiga pilar (3P), yaitu perlindungan sistem penyangga kehidupan, pelestarian keanekaragaman jenis tumbuhan dan hewan beserta ekosistemnya, serta pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya secara berkelanjutan.
Aturan ini telah diperbaharui melalui UU Nomor 32 Tahun 2024, yang mengingatkan kembali tentang kepentingan prinsip konservasi dalam mempertahankan kelangsungan fungsi ekologis wilayah konservasi.
Prinsip perlindungan diwujudkan dengan melakukan berbagai upaya untuk menjaga kawasan dari ancaman-ancaman seperti kerusakan habitat, penebangan hutan, serta perburuan ilegal yang dapat mengganggu keberlanjutan flora dan fauna. Prinsip pelestarian berfokus pada pemeliharaan keseimbangan ekosistem secara alami, serta mendukung penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan sebagai dasar untuk konservasi jangka panjang.
Di sisi lain, prinsip pemanfaatan berfokus pada pemanfaatan potensi wilayah secara bertanggung jawab, misalnya dengan pengembangan pariwisata alam, pendidikan lingkungan, serta partisipasi aktif masyarakat setempat, tanpa mengganggu peran ekologis daerah tersebut. Dengan penerapan ketiga pilar konservasi ini.
"Badan Konservasi Sumber Daya Alam Bali berkomitmen untuk mewujudkan pengelolaan kawasan konservasi yang seimbang, selaras, dan bertanggung jawab, antara aspek pelestarian lingkungan serta pemanfaatan yang berkelanjutan," katanya.
Selain pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam dalam kegiatan layanan pengunjung di TWA, aktivitas lain yang dapat dilakukan di dalam kawasan hutan konservasi, tetapi perlu dilengkapi dengan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI), antara lain penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan serta pendidikan, pembuatan film komersial, film non komersial, film dokumenter, ekspedisi, dan jurnalistik.