
JAKARTA, Bengkalispos.comPetugas kepolisian menangkap seorang tukang parkir ilegal dengan inisial RBG (23) yang melakukan penganiayaan terhadap seorang pengemudi bernama SR (40) di wilayah Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, menyatakan penangkapan dilakukan pada dini hari Sabtu (27/9/2025).
Pada hari Sabtu, 27 September 2025 sekitar pukul 04.00 WIB, tim operasional jatanras Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap seseorang terkait tindak pidana pemerasan atau penganiayaan," kata Onkoseno dalam pernyataannya.
Kronologi Kasus
RBG ditangkap di sebuah rumah yang berada di Dusun I, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Penangkapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan yang disampaikan korban SR mengenai kejadian penganiayaan yang terjadi pada hari Sabtu (21/9/2025) di Jalan Boulevard Raya, Kelapa Gading Barat.
Pada saat itu, SR bersama temannya ingin mengambil sepeda motor yang diparkir di area yang diawasi oleh RBG.
SR telah memberikan uang parkir sebesar Rp 5.000 per unit motor. Namun, RBG menolaknya.
"Korban sudah membayar parkir sebesar Rp 5.000 per motor, tetapi pelaku meminta tambahan Rp 10.000 per unit dan terjadi perdebatan," jelas Onkoseno.
Pertengkaran itu berakhir dengan kekerasan. RBG mengambil pipa besi dari toko terdekat, kemudian memukul korban.
"Menyebabkan luka sobek di kepala dan memar di beberapa bagian tubuh," kata Onkoseno.
Akibat tindakan kekerasan tersebut, SR harus dibawa ke rumah sakit untuk menerima perawatan medis.
Saat ini, RBG sedang ditahan di Polres Metro Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan pemerasan dan penganiayaan.