
bengkalispos.com.CO.ID – JAKARTAMenteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, pemerintah belum melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai rencana perubahan Undang-Undang (UU) Keuangan Negara.
Seperti yang diketahui, Komisi XI DPR RI telah memasukkan RUU Keuangan Negara sebagai prioritas dalam Daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
"Belum, belum ada pembahasan. Belum ada diskusi mengenai hal itu hingga saat ini. Namun jelas, kita akan memaksimalkan anggaran yang tersedia sesuai dengan batas yang ada," kata Purbaya kepada para jurnalis, Jumat (26/9/2025).
Purbaya memastikan bahwa aturan defisit dan rasio utang dalam RUU Keuangan Negara nantinya akan ditetapkan agar dampaknya maksimal bagi perekonomian. Dalam hal ini, dana yang tersedia tidak akan dibiarkan terbuang hingga akhir tahun, melainkan berupaya untuk segera dimanfaatkan.
Ia menyampaikan, bila dalam situasi tertentu muncul kebutuhan yang mendesak, baru hal tersebut akan dipertimbangkan kembali.
"Tapi begitu, jika ekonomi tumbuh cepat, pajak juga akan meningkat. Pasti akan turun nanti rasio produk domestik bruto (PDB) (hutang dan defisit)," jelasnya.
Purbaya menjelaskan bahwa pada masa pemerintahan sebelumnya di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, ketika sektor swasta lebih berkembang, rasio pajak terhadap PDB mencapai 0,5% lebih tinggi dibandingkan dengan periode pemerintahan Presiden Jokowi.
Menurutnya, selisih tersebut telah mencapai lebih dari Rp 100 triliun dan menjadi penerimaan tambahan tanpa perlu usaha tambahan. Purbaya menambahkan, jika pertumbuhan ekonomi berjalan lebih cepat, hasilnya akan semakin positif. Contohnya, bila pertumbuhan ekonomi meningkat 1% dari 5% menjadi 6%, maka tambahan sebesar 1% dari PDB setara dengan sekitar Rp250 triliun.
(Ditotal) Rp 350 triliun saya tambahnya. Maka dari itu kita berusaha keras sekarang untuk memastikan kebijakan yang saya usung kemarin berjalan. Dan nanti kita juga tidak lama lagi akan mengadakan dibottlenecking di private sector,” jelasnya.
Sebelumnya, Purbaya menyebut pihak terkait tidak akan mengubah batas defisit maupun rasio utang dalam APBN dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Negara.
Ia menyampaikan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pemerintah tetap akan mematuhi batasan defisit sebesar maksimal 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB), sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara di Indonesia.
Purbaya juga menekankan, jika kebijakan yang diambilnya memberikan dampak positif terhadap perekonomian, maka perekonomian akan menjadi lebih dinamis dan pendapatan pajak juga akan meningkat.
Oleh karena itu, menurutnya tidak perlu adanya perubahan undang-undang terkait peningkatan defisit maupun batas utang yang sebesar 60% dari PDB.
Namun, Purbaya berpendapat bahwa penetapan defisit APBN dan rasio utang dalam UU No 17 Tahun 2023 tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. Batas tersebut, menurutnya, muncul pada saat kebijakan di sebagian besar negara maju, seperti Amerika dan Eropa, yang menganggapnya sebagai indikator kemampuan suatu negara dalam membayar utang.
"Jadi sebenarnya yang diperhatikan adalah dua negara tersebut mampu. Jadi angka-angka itu tidak terlalu penting, hanya sebagai indikator awal saja. Yang dilihat oleh investor adalah apakah mereka mampu atau bersedia membayar utang," katanya.