Ammar Zoni Diajukan Justice Collaborator oleh Keluarga, Ini Dasarnya -->

Ammar Zoni Diajukan Justice Collaborator oleh Keluarga, Ini Dasarnya

27 Nov 2025, November 27, 2025

Bengkalispos.com- Keluarga Ammar Zoni mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Mereka meminta agar aktor tersebut ditetapkan sebagai justice collaborator dalam kasus narkoba yang menjeratnya. 

Langkah ini disertai penyerahan kronologi tertulis dan permintaan pemindahan tempat penahanan untuk mendukung proses pemeriksaan.

Permohonan perlindungan hukum ke LPSK

Kunjungan keluarga dilakukan pada Rabu (26/11/2025) dengan membawa surat permohonan resmi. 

Kuasa hukum Ammar, Nyoman Adi Peri, menyampaikan bahwa permintaan tersebut telah diterima LPSK. 

"Hari ini kami mewakili keluarga dan Ammar Zoni untuk menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum. Tujuannya agar Ammar bisa ditetapkan menjadi justice collaborator," ujar Nyoman, dikutip dari Bengkalispos.com, Kamis (17/11/2025). 

Ia menegaskan bahwa Ammar bersedia memberikan keterangan mengenai dugaan peredaran narkoba di rutan dan lapas. 

Informasi itu dinilai dapat membantu penegak hukum mengungkap jaringan terkait. 

"Ammar Zoni siap membongkar dugaan peredaran narkoba di rutan, khususnya di Jakarta, beserta jaringannya," ucapnya.

Dokumen kronologi sebagai penguat pengajuan

Untuk melengkapi permohonan, keluarga menyerahkan empat lembar kronologi yang ditulis Ammar sebelum dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. 

Dokumen itu memuat peristiwa yang ia alami sebelum menjadi tersangka. Nyoman mengatakan pihaknya menunggu penilaian lanjutan. 

"Kami menunggu telaah LPSK apakah Ammar memenuhi unsur menjadi justice collaborator," katanya.

Penyerahan dokumen tersebut menjadi bagian dari upaya keluarga memastikan Ammar dapat menyampaikan informasi secara aman dan terverifikasi selama proses persidangan berlangsung.

Kondisi Ammar Zoni di Nusakambangan

Keluarga menyoroti kondisi Ammar yang ditempatkan di sel isolasi. Aditya Zoni menilai penempatan itu tidak sesuai dengan status kakaknya. 

"Yang harusnya ditempatkan di situ itu koruptor, bandar besar, teroris. Abang saya ini pengguna dan korban. Harusnya direhabilitasi," ujar Aditya.

Kekasih Ammar, dr. Kamelia, juga menyampaikan kekhawatirannya mengenai dampak psikologis isolasi sel tunggal. 

"Dia satu orang satu sel. Kami khawatir itu akan semakin mengganggu psikologisnya," kata Kamelia.

Dasar hukum justice collaborator

Dilansir dari Bengkalispos.com (22/6/2025), status justice collaborator merujuk pada PP 24 Tahun 2025.

Rujuan itu menjelaskan tentang aturan yang memberikan penghargaan dan perlindungan bagi saksi pelaku yang bekerja sama mengungkap tindak pidana. 

Pasal 2 PP itu mencatat, “Saksi pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan.”

Selain itu, SEMA 4/2011 mengatur syarat JC, seperti bukan pelaku utama, mengakui kejahatan, dan memberi keterangan signifikan yang membantu membuka kasus. Ketentuan ini menjadi landasan LPSK menilai kelayakan permohonan Ammar.

Dakwaan narkoba yang dihadapi Ammar

Ammar Zoni kini menjalani persidangan di PN Jakarta Pusat bersama lima terdakwa lainnya. Jaksa mendakwa mereka mengedarkan sabu, ganja, dan ekstasi di dalam rutan dan lapas. Penjelasan jaksa menyebut sebagian sabu yang diterima Ammar diedarkan melalui terdakwa lain di dalam tahanan.

Dakwaan yang diterapkan mencakup Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika. 

Jaksa menyebut, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.”

Keluarga meminta Ammar dipindahkan kembali ke Jakarta agar dapat memberikan keterangan secara lebih efektif pada masa pembuktian. Kamelia menilai kondisi saat ini membatasi ruang gerak Ammar. 

"Saat ini dia memberi keterangan seperti di ‘kandang singa’. Siapa yang berani? Kami ingin Ammar ada di Jakarta demi kepastian hukum dan keadilan," ujarnya.

Permintaan pemindahan itu menjadi bagian dari strategi keluarga memastikan Ammar dapat memenuhi kewajibannya sebagai saksi pelaku bila permohonan JC disetujui.

(Sumber: Bengkalispos.com/Cynthia Lova, Nawir Arsyad Akbar | Editor: Tri Susanto Setiawan, Nawir Arsyad Akbar)

TerPopuler