
Ringkasan Berita:
- Seorang korban adalah seorang siswa SMK Negeri 2 Dekai yang sedang tertidur saat serangan terjadi, sementara satu korban lainnya mengalami luka-luka.
- Kematian warga sipil akibat serangan drone menunjukkan bahwa warga terus menjadi korban dari eskalasi konflik di Papua tanpa adanya upaya serius dari negara untuk melindungi masyarakat.
- Amnesty Internasional menuntut agar kasus ini diproses melalui peradilan umum sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tanpa memandang apakah pelakunya adalah aktor negara atau non-negara.
-PAPUA.COM, JAYAPURA –Dugaan serangan pesawat nirawak (drone) di Kota Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, pada 25 November 2025 yang menewaskan seorang siswa SMK dan melukai satu warga sipil lainnya, mendapat kecaman keras dari Amnesty International Indonesia (AII).
Direktur Eksekutif AII, Usman Hamid, menyebut insiden ini sebagai kekejaman dan pelanggaran hukum internasional.
Menurutnya, kematian warga sipil akibat serangan drone tersebut menunjukkan bahwa warga terus menjadi korban dari eskalasi konflik di Papua tanpa adanya upaya serius dari negara untuk melindungi masyarakat.
"Kami mengecam keras kekejaman dalam bentuk serangan drone yang menewaskan satu warga sipil dan melukai satu warga lainnya di Yahukimo," kata Usman, dilansir dari amnesty.id, Jumat (29/11/2025).
Amnesty International meminta otoritas Indonesia segera mematuhi kewajibannya di bawah hukum internasional, yaitu secara tegas membedakan antara warga sipil dan pejuang, serta menahan diri dari serangan yang menargetkan warga sipil.
AII juga memanggil Kepolisian untuk segera melakukan investigasi yang cepat, independen, dan efektif terhadap serangan mematikan ini.
Investigasi dilakukan oleh profesional, tidak memihak serta efektif terhadap serangan drone mematikan ini.
"Segera bentuk tim gabungan pencari fakta untuk menyelidiki insiden berdarah ini. Polisi juga harus segera mengungkapkan kepada publik siapa pemilik drone tersebut," katanya.
"Kami juga menyerukan kepada Komnas HAM dan lembaga independen lainnya untuk secara aktif melakukan investigasi yang terbuka dan tidak memihak demi terpenuhinya rasa keadilan bagi keluarga korban," tambah Usman.
Selanjutnya, AII menuntut agar kasus ini diproses melalui peradilan umum sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tanpa memandang apakah pelakunya adalah aktor negara atau non-negara.
Langkah ini dianggap krusial untuk memastikan terpenuhinya prinsip equality before the law dan memutus pola impunitas yang sering terjadi dalam kasus kekerasan oleh aparat di Papua.
"Siapa pun pelakunya, baik itu aktor negara maupun non-negara, kasus ini harus diadili melalui peradilan umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," katanya.
Peristiwa awal
Serangan yang menimpa rumah warga sipil di Kota Dekai dilaporkan terjadi sekitar pukul 21.00 WIT.
Korban tewas adalah seorang siswa SMK Negeri 2 Dekai yang sedang tertidur saat serangan terjadi, sementara satu korban lainnya mengalami luka-luka.
Sebagai bentuk protes, warga setempat membawa jenazah korban ke depan rumah dinas Bupati Yahukimo pada Kamis, 27 November 2025, menuntut pertanggungjawaban atas serangan yang telah merenggut nyawa warga sipil ini. (*)