Dirut Tirta Patriot Diduga Tertidur saat Rapat,Pengamat Desak DPRD Usulkan Sanksi: Itu Penghinaan -->

Dirut Tirta Patriot Diduga Tertidur saat Rapat,Pengamat Desak DPRD Usulkan Sanksi: Itu Penghinaan

28 Nov 2025, Jumat, November 28, 2025
Dirut Tirta Patriot Diduga Tertidur saat Rapat,Pengamat Desak DPRD Usulkan Sanksi: Itu Penghinaan
Ringkasan Berita:
  • Dirut Perumda Tirta Patriot, Ali Imam Faryadi, diduga tertidur saat rapat Raperda penyertaan modal Pemkot Bekasi dan videonya viral di media sosial.
  • Pengamat Kebijakan Publik, Rico Noviantoro, meminta DPRD mengusulkan sanksi hingga penggantian jabatan bila dugaan itu terbukti.
  • Aksi tidur dianggap tidak menghargai DPRD dan termasuk perilaku buruk, sehingga perlu dievaluasi oleh Pemkot dan pengawas BUMD.
 

BEKASI.COM, KOTA BEKASI --- Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Patriot, Ali Imam Faryadi, diduga tertidur saat rapat.

Peristiwa tersebut terekam dalam sebuah video yang kemudian viral setelah diunggah sejumlah akun di media sosial, seperti X dan Instagram.

Ali diduga tertidur ketika mengikuti rapat Raperda penyertaan modal Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kepada BUMD untuk tahun anggaran 2026.

Menanggapi hal itu, Pengamat Kebijakan Publik, Rico Noviantoro, menilai DPRD Kota Bekasi perlu mengambil langkah cepat dengan mengusulkan tindakan kepada Pemkot Bekasi.

Bentuk tindakan yang dimaksud dapat berupa sanksi apabila dugaan tersebut terbukti.

“Intinya, DPRD seharusnya mengusulkan agar yang tidur ini dievaluasi. Bila perlu, ada sanksi atau penggantian,” kata Noviantoro, Kamis (27/11/2025).

Menurutnya, usulan sanksi penggantian jabatan layak diberikan jika tindakan itu benar terjadi.

Ia menilai dugaan perilaku Ali merupakan bentuk tidak menghargai DPRD sebagai pihak yang memfasilitasi rapat.

Terlebih, Ali dan jajaran hadir bukan sebagai penonton, melainkan untuk menyampaikan pandangan sesuai bidang yang dibahas.

“Rapat anggaran itu relevan bagi BUMD sebagai mitra pemerintah untuk memberikan pandangan. Ini malah tidur. Itu jatuhnya penghinaan terhadap rapat DPRD. Tidak boleh terjadi, sama saja melecehkan rapat,” tegasnya.

Noviantoro menyebut publik dapat merasa kecewa mengetahui aparatur yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat justru melakukan tindakan demikian.

Dugaan aksi tidur tersebut dikategorikan sebagai perilaku buruk, kecuali jika yang bersangkutan sedang sakit.

Jika dilakukan dalam kondisi sadar dan tanpa alasan kesehatan, maka sanksi perlu diberikan.

Ia menambahkan bahwa pengawas BUMD perlu terlibat dalam evaluasi, mengingat seluruh operasional BUMD dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Kami prihatin terhadap aksi tidur di ruang rapat, apalagi BUMD digaji melalui APBD,” ujarnya. (m37)

TerPopuler