BERITA BANTEN -Fraksi PKS DPRD Kota Serang menolak usulan rancangan peraturan daerah atau Raperda Pariwisata yang dianggap berpotensi melegalkan tempat hiburan malam (THM) di Kota Serang.
Ada beberapa hal yang mendapat perhatian terkait usulan Propemperda tahun 2026, antara lain Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) belum melakukan mekanisme konsultasi publik dalam pembahasan usulan Raperda tentang penyelenggaraan usaha kepariwisataan (PUK), sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 3 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib.
Kemudian, usulan Raperda PUK dari pemerintah daerah yang akan mencabut Perda Nomor 11 tahun 2019 tentang PUK berpotensi besar mengancam kerusakan nilai-nilai religiusitas dan sosial budaya yang telah dan sedang dibangun Kota Serang.
Selanjutnya, rencana pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang PUK juga dinilai telah mengabaikan fakta hukum dari putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 6P/KUM/2021 dan Nomor 9P/KUM/2024 yang telah menolak seluruhnya dalil pemohon yang mempermasalahkan Perda tersebut.
"Artinya tidak ada masalah apa pun yang perlu dikoreksi secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis. Oleh karena itu, kami Fraksi PKS memiliki sikap menolak terkait dengan Propemperda saat ini," kata Anggota DPRD Kota Serang Fraksi PKS Erna Yuliawati dalam sidang paripurna pembahasan Raperda PUK, Jumat 28 November 2025.
Perda nomor 11 tahun 2019 tentang PUK, katanya, telah menutup rapat tempat hiburan malam baik klub malam maupun diskotik di mana pun tanpa terkecuali.
Sementara dari draf PK yang diterima pemerintah daerah justru akan melegalisasi klub malam dan diskotik dengan pembatasan di hotel berbintang yang beresiko menengah tinggi dan tinggi.
"Artinya pembatasan dengan menggunakan kategori tersebut sama saja membebaskan semua hotel dan tempat hiburan malam di Kota Serang," katanya.
Pasal 57 sampai 60 dalam Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang PUK telah mengatur sanksi, bahkan sampai pencabutan izin usaha yang dinilai masih relevan dengan peraturan terbaru, karena sistem perizinan mencabut status izin tetap berdasarkan rekomendasi pemerintah daerah.
"Sejauh ini keluhan pemerintah daerah terhadap penegakan sanksi sebenarnya bukan karena perda yang tidak mengatur, tetapi penegakannya yang lemah," katanya.
Berdasarkan kajian yang telah disampaikan dalam naskah akademik, dia menjelaskan, Perda PUK akan menjadi solusi alternatif untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), justru tidak didukung dengan data empiris.
Seperti data jumlah pengunjung hiburan malam, data proyeksi peningkatan PAD dari sektor hiburan malam, dan data komparatif yang telah berhasil dilakukan.
"Dengan berbagai pertimbangan di atas, maka kami Fraksi PKS dengan tegas menolak PUK ditetapkan dalam propemperda tahun 2026. Karena berpotensi merusak tatanan peradaban kota Serang sebagai Kota Madani," katanya.***