
SATUAN Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno Hatta menangkap dua sejoli, TW, 21 tahun, dan pacarnya, BTP, 23 tahun, karena diduga mencuri uang di kasir minimarket Terminal I A Bandara Soekarno-Hatta. Uang hasil curian tersebut digunakan oleh BTP untuk bermain judi online. "Kedua pelaku ditetapkan tersangka dan ditahan," ujar Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Ronald Sipayung, Kamis 27 November 2025.
TW merupakan kasir minimarket yang beroperasi 24 jam per hari tersebut. Perempuan itu sudah berpacaran dengan BTP selama tiga tahun.
Ronald mengatakan, sejoli itu ditangkap setelah pihak minimarket melaporkan kasus pencurian dan penggelapan ini ke Polres Bandara Soekarno-Hatta pada 15 Oktober 2025. Pelapor merupakan Asisten Manager Komer Retail minimarket tersebut bernama Putra Pamungkas.
Menurut Ronald, pelapor mendapatkan informasi dari saksi sekaligus Kepala Toko, Putrawan Chaidirmansyah, mengenai adanya selisih uang hasil transaksi saat dilakukan cash opname pada 14 Oktober 2025 sekitar pukul 00.35 WIB. "Ditemukan kekurangan uang dari safe drop sebesar Rp3 juta,"kata Ronald.
Temuan tersebut ternyata bukan kali pertama. Pada 4 Oktober 2025, kejadian serupa juga terjadi dengan nilai kerugian Rp3,6 juta. Sehingga total kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp6,6 juta.
Berdasarkan bukti awal dan rekaman CCTV, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno Hatta Komisaris Yandri Mono mengatakan, kedua tersangka memiliki peran masing masing dalam kasus pencurian dan penggelapan ini.
TW berperan mengambil uang perusahaan sebanyak tiga kali dengan total Rp6.076.000. Dia memberikan seluruh uang hasil kejahatan kepada pacarnya. TW mencuri uang itu atas suruhan BTP dengan janji uang akan diganti.
Polisi menyita barang bukti dari TW berupa seragam minimarket, ID Card karyawan, Pas Bandara, serta rekaman CCTV yang memperlihatkan aktivitas mencurigakan.
Adapun tersangka BTP berperan menyuruh TW mengambil uang hasil penjualan, menerima uang hasil kejahatan dan menggunakannya untuk judi online, serta keperluan pribadi seperti jalan-jalan dan makan. Barang bukti yang disita dari BTP meliputi pakaian yang digunakan saat kejadian.
Menurut Yandri, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman pidana 7 tahun penjara," kata Yandri.
Ditemui Tempo di Polres Bandara Soekarno-Hatta, TW dan BTP menyesal mencuri uang minimarket. "Saya yang menyuruh pacar saya untuk mengambil uang itu, rencananya nanti akan saya ganti kalau judol saya tembus," ujarnya. BTP mengatakan, sudah dua bulan terakhir ini dia kecanduan judi online.