Kurang dari Sepekan, Polresta Tangerang Ungkap Pembunuhan Sadis di Cikupa: Pelaku Ditangkap di Lampung -->

Kurang dari Sepekan, Polresta Tangerang Ungkap Pembunuhan Sadis di Cikupa: Pelaku Ditangkap di Lampung

27 Nov 2025, Kamis, November 27, 2025
Kurang dari Sepekan, Polresta Tangerang Ungkap Pembunuhan Sadis di Cikupa: Pelaku Ditangkap di Lampung

OKE FLORES.COM - Misteri penemuan mayat pria di semak-semak kebun pisang Desa Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, akhirnya terungkap dalam waktu yang sangat singkat. Kurang dari sepekan, Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Cikupa dan Satreskrim Polresta Tangerang berhasil membongkar kasus pembunuhan tersebut dan menangkap pelakunya hingga ke luar Pulau Jawa.

Kasus yang mengejutkan publik itu bermula pada Selasa, 18 November 2025, saat warga menemukan jasad pria dalam karung yang sudah membusuk. Korban diketahui bernama Danu Warta Saputra (20). Hasil penyelidikan polisi mengarah pada pria berinisial SA (30) sebagai pelaku utama.

SA ditangkap pada Senin, 24 November 2025, di rumahnya di Lampung tepat enam hari setelah jasad korban ditemukan.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan teliti penyidik dalam mengikuti jejak perpindahan motor korban.

“Kasus ini terungkap dalam waktu kurang dari sepekan setelah penyidik mengikuti jejak perpindahan sepeda motor milik korban,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu 26 November 2025.

Pada awal penyelidikan, identitas korban belum diketahui karena jenazah ditemukan tanpa identitas. Kondisi tubuh yang sudah membusuk pun membuat proses identifikasi berlangsung sulit. Namun berkat ketelitian penyidik, identitas korban akhirnya terkonfirmasi.

Pencarian motor korban menjadi kunci terpenting. Motor tersebut ditemukan di Kemiling, Bandar Lampung, pada Rabu 19 November 2025. Dari sana, polisi menelusuri rantai perpindahan motor yang telah berpindah tangan melalui beberapa orang: AR, L, H, RS, RH, dan E. Semuanya kini telah diamankan, meski unsur pidana curanmor masih didalami.

Dari pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan arah kuat yang mengarah pada pelaku utama, SA.

Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa pembunuhan terjadi Jumat, 14 November 2025, sekitar pukul 19.30 WIB di kontrakan korban yang berlokasi di Kampung Bunut, Desa Pasir Jaya, Cikupa.

“Tersangka menggorok leher korban dengan pisau dapur saat korban tertidur, kemudian membekap wajah korban dengan bantal,” kata Kapolresta.

Kemudian, tersangka membungkus jasad korban dengan karung putih dan plastik hitam. Lalu membuang pisau dan bantal ke tempat pembuangan sampah di daerah Pasar Kemis. Tersangka juga membuang handphone dan dompet korban ke saluran air di kawasan industri Sukadamai, Cikupa.

Pada Sabtu dini hari, 15 November 2025, sekitar pukul 02.30 WIB, SA membawa jasad korban dengan menggunakan motor korban dan membuangnya di lokasi penemuan.

Usai membuang mayat, SA menjual motor korban kepada seseorang berinisial A senilai Rp5,3 juta. Uang hasil penjualan itu digunakan untuk biaya pulang kampung ke Lampung.

Dalam pemeriksaan, SA mengaku membunuh Danu Warta Saputra karena sakit hati. Pelaku merasa direndahkan setelah dibentak dan diludahi korban saat menagih utang sebesar Rp500 ribu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SA dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Adapun barang bukti yang diamankan dari kasus itu di antaranya 1 unit sepeda motor korban, pakaian korban, tali, karung, plastik, bantal, serta uang tunai Rp1.300.000

Polisi juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi dan mengapresiasi kerja keras seluruh anggota sehingga kasus bisa terungkap.

Polresta Tangerang berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan warga,” tandas Indra Waspada.***

TerPopuler