Mantan Anak Buah Sri Mulyani Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi,Menkeu Purbaya: Proses Hukum -->

Mantan Anak Buah Sri Mulyani Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi,Menkeu Purbaya: Proses Hukum

28 Nov 2025, Jumat, November 28, 2025
Ringkasan Berita:
  • Kejagung memeriksa Suryo Utomo dan Kepala KPP Madya Dua Semarang terkait dugaan korupsi proses pembayaran pajak 2016–2020. 
  • Menkeu Purbaya menegaskan proses hukum berjalan sesuai mekanisme dan penelusuran penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan saat tax amnesty. 
  • Menkeu Purbaya menyebut potensi kerugian belum diketahui dan fokus pemerintah adalah menangani ketidaksesuaian sesuai aturan.

TRENDS.COM - Mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo, diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penyidikan dugaan korupsi dalam proses pembayaran pajak periode 2016–2020.

Mantan anak buah Sri Mulyani yang pernah menjabat Direktur Jenderal Pajak itu dimintai keterangan sebagai saksi oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Selasa (25/11/2025).

Hari yang sama, penyidik juga memeriksa Kepala KPP Madya Dua Semarang, Bernadette Ning Dijah Prananingrum, untuk melengkapi rangkaian pemeriksaan.

Mengetahui hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapannya.

Ia menyebut proses hukum oleh Kejagung berjalan sesuai mekanisme.

"Kita biarkan proses hukum berjalan ya," kata Menkeu Purbaya dikutip dari KOMPAS.com, Kamis (27/11/2025).

Menkeu Purbaya menilai penelusuran diperlukan untuk melihat kemungkinan penyalahgunaan selama pelaksanaan tax amnesty yang tengah diselidiki.

Ia menjelaskan program pengampunan pajak memang menghapus sanksi masa lalu, tapi tetap memberi ruang bagi penegakan bila muncul ketidaksesuaian pelaporan aset.

 

“Kita lihat apakah ada penyalahgunaan di waktu tax amnesty keluar,” ujar Menkeu Purbaya.

Menkeu Purbaya juga mengaku belum mengetahui besaran dugaan kerugian dalam kasus tersebut.

Ia menyebut ada opsi penanganan lain bila tax amnesty saat itu tidak sesuai aturan.

"Pada dasarnya begini, tax amnesty kan pengampunan pajak.

Harusnya ruang untuk membuat itu sebagai kasus pidana, gak tahu, perkiraan saya enggak sebesar itu," pungkas Menkeu.

Menkeu Purbaya menjelaskan fokus saat ini ialah memastikan ketidaksesuaian ditangani sesuai aturan yang berlaku.

Seperti diketahui, Kejagung saat ini tengah mendalami dugaan korupsi pajak pada rentang 2016–2020.

Dugaan awal menunjukkan adanya kerja sama ilegal antara oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan sejumlah wajib pajak.

Modus dijalankan dengan menurunkan nilai pajak yang seharusnya dibayarkan perusahaan atau wajib pajak tertentu.

Sebagai kompensasi, wajib pajak diduga memberikan uang kepada pegawai pajak yang terlibat.

(Trends/ Amr)

  • Jangan lewatkan berita-berita Trends.com tak kalah menarik lainnya di Google News , Threads dan Facebook 

TerPopuler