Menarik Dilirik, Update Harga Emas di Pegadaian Kamis (27/11) -->

Menarik Dilirik, Update Harga Emas di Pegadaian Kamis (27/11)

27 Nov 2025, November 27, 2025
Menarik Dilirik, Update Harga Emas di Pegadaian Kamis (27/11)

KABAR WONOSOBO - Simak harga emas batangan hari ini untuk UBS dan Galeri 24 di Pegadaian pada Kamis, 27 November 2025 yang mungkin menarik untuk menjadi pilihan investasi,

Harga emas UBS hari ini di Pegadaian berada di level Rp2.436.000 per gram. Sedangkan pecahan 0,5 gram UBS dilevel Rp1.317.000.

Sementara untuk emas batangan Galeri 24 di Pegadaian hari ini dibanderol di harga Rp2.426.000 per gram. Pecahan terkecil 0,5 gram Galeri 24 dibanderol dengan harga Rp1.271.000.

Berikut harga emas UBS di Pegadaian pada Kamis, 27 November 2025:

- Harga Emas UBS 0,5 gram: Rp1.317.000

- Harga Emas UBS 1 gram: Rp2.436.000

- Harga Emas UBS 2 gram: Rp4.834.000

- Harga Emas UBS 5 gram: Rp11.945.000

- Harga Emas UBS 10 gram: Rp23.764.000

- Harga Emas UBS 25 gram: Rp59.294.000

- Harga Emas UBS 50 gram: Rp118.344.000

- Harga Emas UBS 100 gram: Rp236.594.000

- Harga Emas UBS 250 gram: Rp591.310.000

- Harga Emas UBS 500 gram: Rp1.181.232.000

Berikut harga emas Galeri 24 di Pegadaian pada Kamis, 27 November 2025:

- Harga Emas GALERI 24 0,5 gram:Rp 1.271.000

- Harga Emas GALERI 24 1 gram: Rp2.426.000

- Harga Emas GALERI 24 2 gram: Rp4.778.000

- Harga Emas GALERI 24 5 gram: Rp11.858.000

- Harga Emas GALERI 24 10 gram: Rp23.651.000

- Harga Emas GALERI 24 25 gram: Rp58.984.000

- Harga Emas GALERI 24 50 gram: Rp117.874.000

- Harga Emas GALERI 24 100 gram: Rp235.633.000

- Harga Emas GALERI 24 250 gram: Rp585.336.000

- Harga Emas GALERI 24 500 gram: Rp1.170.670.000

- Harga Emas GALERI 24 1000 gram: Rp2.341.339.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Sementara transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

Harga buyback emas ke PT Antam Tbk senilai lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya 1,5% kalau kamu punya NPWP, dan 3% jika tidak yang langsung dipotong dari nilai buyback.***

TerPopuler