Pengadilan Bandung Setujui Sebagian Tuntutan Heinz Joachim -->

Pengadilan Bandung Setujui Sebagian Tuntutan Heinz Joachim

28 Nov 2025, Jumat, November 28, 2025

Bengkalispos.com, BANDUNG - Pengadilan Negeri Bandung telah mengambil keputusan dalam perkara tersebutgugatanperkara perdata yang diajukan oleh warga negara Jerman, Heinz Joachim Manfred Ollhoff terhadap keluarga almarhum istrinya pada 24 November 2025.

Benny Wullur sebagai kuasa hukum Heinz Joachim Manfred Ollhoff menyampaikan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Bandung yang telah mengeluarkan putusan terkait perkara tersebut.

"Yang menyatakan bahwa Joachim berwenang mewakili ahli waris lainnya dan juga mewakili dirinya sendiri dalam menjual aset-aset yang ditinggalkan istrinya sesuai dengan isi surat wasiat istrinya, yang menyebutkan bahwa separuh harta miliknya dan separuhnya lagi adalah aset untuk keluarga istrinya," kata Benny dalam pernyataan persnya, Jumat (28/11).

Benny menegaskan bahwa klien nya berterima kasih atas dibatalkannya PPJB dan AJB tanah-tanah yang telah dijual tanpa persetujuannya, sehingga dapat kembali kepada dirinya dan hanya dia yang memiliki hak untuk menjual.

Diketahui Ketua Majelis Hakim Dalyusra dalam perkara dengan nomor 291/Pdt.G/2025/PN.Bandung menyatakan menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh tergugat I YG, tergugat II JP, tergugat III HAR, tergugat IV DH, tergugat V AFP, tergugat VI IW, dan tergugat IX TA.

Mahkamah telah menerima dan mengabulkan permohonan penggugat sebagian, serta menyatakan bahwa penggugat, tergugat I, dan tergugat II merupakan ahli waris sah dari almarhumah Mieke Pantouw yang meninggal pada 13 Juli 2022.

Pengadilan juga menyatakan para tergugat melakukan tindakan yang melanggar hukum dan merugikan penggugat, serta membatalkan atau mencabut kekuatan hukum dari objek-objek transaksi jual beli.

TerPopuler