Rekam Perkosaan Anak Tiri, Motif Pria di Sukabumi Mengirim Video ke Ibu Korban di Arab Saudi Terungkap -->

Rekam Perkosaan Anak Tiri, Motif Pria di Sukabumi Mengirim Video ke Ibu Korban di Arab Saudi Terungkap

28 Nov 2025, Jumat, November 28, 2025

Bengkalispos.com, SUKABUMI -Pria dari Sukabumi dengan inisial DIA atau MD (44) diduga melakukan perkosaan terhadap anak tiri yang masih di bawah umur.

Kekerasan pelaku, tindakan pemerkosaan terhadap korban ini direkam dan videonya dikirim kepada ibu korban yang sedang bekerja di Arab Saudi.

Akibat perbuatan keji yang dilakukannya, pria itu ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengonfirmasi telah menangkap seorang pria dengan inisial DIA alias MD.

Tersangka diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap anak tiri yang masih berusia di bawah umur.

Pengungkapan kasus ini, menurutnya, berawal dari laporan ayah kandung korban ke Polres Sukabumi Kota pada Minggu (23/11/2025).

"Kasus ini berhasil kami ungkap setelah menerima laporan dari ayah kandung korban yang melaporkan tindakan keji tersangka," kata Jumat (28/11/2025).

Rita menjelaskan bahwa setelah laporan diterima, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB.

Ia menyampaikan bahwa proses penindakan berlangsung cepat karena mempertimbangkan kondisi korban yang masih di bawah umur.

Dalam pemeriksaan, polisi menemukan bahwa pelaku merekam aksinya dan mengirimkan rekaman tersebut kepada ibu korban yang bekerja di luar negeri.

Rita mengatakan bahwa tindakan tersebut diduga dilakukan sebagai tekanan agar ibu korban mengirimkan uang dan memperhatikan keluarga di rumah.

"Rekaman videonya dikirimkan kepada ibu korban yang sedang bekerja di Arab Saudi, dengan maksud agar ibu kandung korban memberikan uang dan memperhatikan keluarganya," katanya.

Rita juga menjelaskan bahwa kasus ini terkait dengan video ancaman menggunakan senjata tajam jenis samurai yang pernah viral di media sosial.

Penyidik kini bekerja sama dengan Dit Siber Polda Jabar untuk mendalami penyebaran serta keterkaitan bukti digital dalam perkara tersebut.

"Kami juga telah bekerja sama dengan Dit Siber Polda Jabar melakukan penyelidikan terhadap video ancaman menggunakan samurai," jelasnya.

Sementara barang bukti yang telah disita antara lain satu unit ponsel, sebilah senjata tajam jenis katana sepanjang satu meter, serta satu potong baju berwarna hijau.

Pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis. Rita menyebut pelaku dikenakan Pasal 76C junto Pasal 80 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 82 ayat (1) dan (2) serta Pasal 14 UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022.

Hukuman tersebut dapat diperberat sepertiga lebih tinggi karena pelaku merupakan orang tua dari korban.

"Terduga pelaku terancam hukuman 3 tahun 6 bulan hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar," kata Rita.

Artikel ini telah tayang di Jabar.id dengan judul Pria di Sukabumi Perkosa Anak Tiri: Rekam Aksi dan Kirim Videonya ke Ibu Korban di Arab Demi Uang

TerPopuler