
Ringkasan Berita:
- UMK Brebes tahun 2025 sebesar Rp2.239.801 menjadi dasar simulasi kenaikan yang dihitung dalam enam skenario, mulai dari kenaikan 5 persen hingga 10 % .
- Estimasi UMK 2026 berada pada kisaran Rp2.351.791 hingga Rp2.463.781, tergantung besaran persentase kenaikan yang nanti ditetapkan pemerintah.
PONTIANAK.CO.ID – Berapa kenaikan atau besatan upah minimum Kabupaten Brebes 2026?
Jelang penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026, perhatian publik kini tertuju berapa besaran UMK terbaru.
Dengan UMK tahun 2025 sebesar Rp2.239.801, banyak pekerja mulai menghitung kemungkinan upah yang akan mereka terima di tahun mendatang.
Untuk memberikan gambaran, berikut adalah simulasi estimasi kenaikan UMK Brebes 2026 berdasarkan skema kenaikan 10 % , 9 % , 8 % , 7 % , 6 % , dan 5 % .
Jika pemerintah menetapkan kenaikan 10 % , UMK 2026 Brebes diperkirakan bisa mencapai Rp2.463.781, menjadi skenario tertinggi dalam simulasi.
Skenario kenaikan 9 % menghasilkan prediksi UMK sebesar Rp2.441.383, sementara kenaikan 8?rpotensi membawa UMK ke angka Rp2.418.985.
Sementara itu, skenario terendah kenaikan 5 % menghasilkan estimasi UMK Rp2.351.791.
Dengan rentang estimasi tersebut, kenaikan UMK Brebes 2026 diprediksi tetap memberikan peningkatan pendapatan bagi pekerja, sekaligus memperkuat daya beli masyarakat.
Penetapan resmi UMK nantinya tetap menunggu keputusan dari Dewan Pengupahan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, serta mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kondisi dunia usaha.
Pekerja di Brebes berharap kenaikan UMK 2026 berada pada skala yang lebih tinggi untuk mendorong perbaikan kesejahteraan, sementara pelaku usaha diharapkan tetap mampu beradaptasi dengan ketetapan upah baru.
Estimasi UMK Brebes 2026
1. Kenaikan 10 %
10 % × 2.239.801 = Rp223.980
UMK 2026 = 2.239.801 + 223.980 = Rp2.463.781
2. Kenaikan 9 %
9 % × 2.239.801 = Rp201.582
UMK 2026 = 2.239.801 + 201.582 = Rp2.441.383
3. Kenaikan 8 %
8 % × 2.239.801 = Rp179.184
UMK 2026 = 2.239.801 + 179.184 = Rp2.418.985
4. Kenaikan 7 %
7 % × 2.239.801 = Rp156.786
UMK 2026 = 2.239.801 + 156.786 = Rp2.396.587
5. Kenaikan 6 %
6 % × 2.239.801 = Rp134.388
UMK 2026 = 2.239.801 + 134.388 = Rp2.374.189
6. Kenaikan 5 %
5 % × 2.239.801 = Rp111.990
UMK 2026 = 2.239.801 + 111.990 = Rp2.351.791
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!