17 Terdakwa Pembunuhan Prada Lucky Namo Divonis 9 Tahun dan Dipecat -->

17 Terdakwa Pembunuhan Prada Lucky Namo Divonis 9 Tahun dan Dipecat

31 Des 2025, Rabu, Desember 31, 2025

Bengkalispos.com-Sebanyak 17 tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, dihukum 9 tahun untuk Perwira dan 6 tahun penjara bagi Bintara serta Tamtama, ditambah hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer Cq TNI Angkatan Darat.

"Para terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja memukul seorang bawahan dan menyakitinya hingga menyebabkan kematian secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyanto dalam sidang lanjutan kasus Prada Lucky dengan agenda pembacaan putusan atas perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 yang melibatkan 17 orang terdakwa, di Pengadilan Militer III-15 Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (31/12/2025).

Tujuh belas tersangka tersebut adalah

1. Sertu Thomas Desamberis Awi

2. Sertu Andre Mahoklory

3. Pratu Poncianus Allan Dadi

4. Pratu Abner Yeterson Nubatonis

5. Sertu Rivaldo De Alexando Kase

6. Pratu Imanuel Nimrot Laubora

7. Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie

8. Letnan Infanteri Made Juni Arta Dana

9. Pratu Rofinus Sale

10. Sersan Emanuel Joko Huki

11. Pratu Ariyanto Asa

12. Pratu Jamal Bantal

13. Serdadu Yohanes Viani Ili

14. Serda Mario Paskalis Gomang

15. Pratu Firdaus

16. Letnan Infanteri Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han)

17. Serda Yulianus Rivaldy Ola Baga

Pengadilan dalam putusan mereka memberikan hukuman pokok berupa penjara selama 6 tahun kepada terdakwa 1 sampai 7 serta terdakwa 9 hingga 15 dan 17 (yang memiliki pangkat Bintara dan Tamtama), dikurangi masa tahanan sementara, dan menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemberhentian dari dinas militer.

Sementara terdakwa 8 dan 16 (yang berpangkat perwira) menerima hukuman pokok berupa penjara selama 9 tahun setelah dikurangi masa tahanan sementara, serta dijatuhkan hukuman tambahan berupa pemberhentian dari dinas militer.

Kedua perwira tersebut, yaitu Letda Inf. Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru S.Tr. (Han), keduanya menjabat sebagai komandan peleton (danton).

Mahkamah juga menuntut para terdakwa untuk membayar kompensasi kepada keluarga almarhum Prada Lucky Namo masing-masing sebesar Rp32.036.768.

"Jika tidak dibayar dalam waktu 30 hari setelah adanya putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, maka Oditur Militer akan memerintahkan para terdakwa untuk melakukan pemberian restitusi paling lambat 14 hari setelah berita tersebut diterima. Jika dalam jangka waktu yang ditentukan tidak dilaksanakan, maka Oditur Militer akan menyita harta kekayaan para terdakwa untuk memenuhi restitusi, dan jika harta kekayaan para terdakwa tidak cukup untuk pembayaran restitusi, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama satu bulan," kata Mayor Subiyanto dalam persidangan yang terbuka bagi umum, serta dihadiri oleh keluarga korban maupun para terdakwa.

Setelah membacakan putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyanto kembali bertanya kepada para terdakwa untuk memperjelas isi putusan, dan para terdakwa diminta berdiskusi dengan pengacaranya.

Setelah berkonsultasi dengan pengacara terdakwa, mereka menyatakan membutuhkan waktu untuk berpikir. Pihak Penuntut Militer juga mengambil keputusan yang sama. Mereka diberikan masa tenggang selama 14 hari untuk mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Putusan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan Oditur Militer yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya (10 Desember 2025).

Majelis hakim setuju dengan pendapat pihak Oditur militer yang merujuk pada Pasal 131 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) yang mengatur tentang penganiayaan oleh militer terhadap bawahan, serta dari fakta-fakta persidangan melalui keterangan terdakwa, saksi, ahli, dan bukti-bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana serta telah memenuhi unsur-unsurnya.

Pada persidangan tersebut, Mayor Subiyanto didampingi dua anggota majelis hakim yaitu Kapten Chk Denis C. Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin A. Yulianto.

Sementara itu, para tersangka adalah Mayor Chk Gatot Subur, Letda Chk Benny Suhendra Las Baun, dan pihak Penuntut Militer yaitu Letkol Chk Yusdiharto, Letkol Chk Alex Pandjaitan serta Mayor Chk Wasinton Marpaung.

Perkara dugaan kekerasan berat yang menyebabkan kematian Prada Lucky Namo melibatkan 22 tersangka yang diatur dalam tiga Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yaitu BAP satu tersangka (Danki A), BAP 17 tersangka, dan BAP empat tersangka.

Perkara Nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 yang melibatkan terdakwa Danki A Yonif TP 834/WM Lettu Inf Ahmad Faisal, Perkara Nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan 17 orang terdakwa, serta Perkara Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 yang menjerat empat terdakwa yaitu Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, dan Pratu Rofinus Sale.

Persidangan lanjutan dengan agenda pengumuman putusan oleh majelis hakim terhadap Perkara Nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dan Perkara Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 juga dijadwalkan hari ini.

Prada Lucky menjadi korban kekerasan dari seniornya di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan alasan pembinaan. Ia sempat diperiksa di puskesmas lalu dirujuk ke rumah sakit hingga akhirnya meninggal dunia pada 6 Agustus 2025.

Sementara pola pembinaan yang keras hingga menimbulkan korban jiwa dikaitkan dengan dugaan penyimpangan seksual (LGBT) yang melibatkan Prada Lucky dan Prada Richard. (*)

TerPopuler