Dua WNA Tersangka UU Darurat, Kuasa Hukum Pertimbangkan Praperadilan -->

Dua WNA Tersangka UU Darurat, Kuasa Hukum Pertimbangkan Praperadilan

30 Des 2025, Selasa, Desember 30, 2025

PR JABAR- Tim pengacara dua warga negara asing (WNA) yang berasal dari Tiongkok saat ini sedang mempertimbangkan untuk mengambil tindakan hukum sebelum persidangan terkait penunjukan status tersangka atas nama WS dan WL oleh Polda Kalimantan Barat.

"Kami melakukan analisis materi terkait rangkaian kejadian hingga penetapan tersangka," kata kuasa hukum dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok PT SRM, Wawan Ardianto, dalam keterangan tertulisnya, yang dikutip Selasa, 30 Desember 2025.

"Tetapi kami dari tim penasihat hukum akan meninjau dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta kejadian, apakah proses pra-peradilan perlu kami lakukan atau tidak," tambahnya.

Menurutnya, terdapat mekanisme atau hak-hak tersangka yang diatur dalam KUHP, yaitu jika tersangka merasa tidak menerima secara hukum atas penunjukan sebagai tersangka, maka dapat dilakukan proses pra-peradilan. "Kami mengikuti prosedur tersebut sesuai dengan aturan hukum," ujarnya.

Diketahui WNA asal Tiongkok dengan inisial WS dan WL, sebagai staf teknis PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan Pasal Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, khususnya Pasal 2 ayat (1), yang melarang kepemilikan, membawa, atau menggunakan senjata tajam (seperti pemukul, penikam, atau penusuk) tanpa izin.

Tindak pidana yang dituduhkan kepada keduanya hingga menjadi tersangka berkaitan dengan kepemilikan senjata tajam berupa parang lengkap dengan sarungnya. Ancaman hukuman atas tindakan tersebut bisa mencapai maksimal 10 tahun penjara.

Namun, proses penentuan tersangka hingga penahanan dianggap cukup cepat, di mana kronologinya pada tanggal 15 Desember 2025 terdapat laporan mengenai seorang WNA yang diduga melakukan tindak pidana berupa rangkaian kejadian pengeroyokan dan membawa senjata tajam.

Pada 16 Desember 2025, Polda Kalbar telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 warga negara asing di Kabupaten Ketapang, Kalbar. Kejadian tersebut berlangsung di kawasan hukum Kabupaten Ketapang, Kalbar.

Setelah itu, Polda Kalbar melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 4 WNA tersebut, ternyata ada 2 WNA yang diduga melakukan dugaan tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Diamankan di Imigrasi Ketapang

Setelah peristiwa tersebut, petugas gabungan dari Imigrasi, TNI, dan Polri di Ketapang melakukan pencarian terhadap keberadaan kelompok warga negara Tiongkok ini. Akhirnya, 29 warga negara Tiongkok yang diduga terlibat berhasil ditangkap di kantor Imigrasi Ketapang.

Sementara 27 warga negara asing Tiongkok lainnya saat ini masih dalam penahanan dan sedang diperiksa oleh Imigrasi Ketapang. Mereka masih berada di dalam rumah detensi Imigrasi (Rudenim).

Maka 2 warga negara asing yang sejak tanggal 24 Desember telah ditahan di Kabupaten Ketapang, selanjutnya dibawa oleh Polda Kalbar ke Polda Kalbar bersama dengan pengacara hukumnya.

Selanjutnya di Polda Kalbar dilakukan pemeriksaan tambahan. Pada tanggal 24 Desember pada hari yang sama, statusnya ditetapkan sebagai tersangka. Pada 25 Desember 2025, telah dilakukan penahanan resmi oleh Polda Kalbar.

"Kami terus mendampingi sejak proses berita acara pemeriksaan, pemanggilan saksi, proses penahanan dan penangkapan hingga penetapan tersangka," katanya.

TerPopuler