MANADO.CO.ID -Berikut ini adalah informasi mengenai harga emas Antam pada 30 Desember 2025.
Bergerak tenang menjelang akhir tahun, harga emas batangan Antam belum menunjukkan kenaikan yang signifikan.
Logam mulia yang sering dijadikan "pelabuhan aman" oleh para investor tetap berada pada tingkat yang sama sejak awal minggu, menunjukkan tanda-tanda pasar yang cenderung menghentikan pergerakan menjelang pergantian tahun.
Harga emas Antam pada hari Selasa (30/12/2025) pagi mencapai Rp 2.596.000 per gram.
Berdasarkan situs resmi Logam Mulia pada pukul 07.15 WIB, harga tersebut masih sama dengan posisi pada hari Senin (29/12/2025).
Sebelumnya, harga emas Antam mengalami sedikit penurunan sebesar Rp 9.000, turun dari Rp 2.605.000 menjadi Rp 2.596.000 per gram.
Diinformasikan bahwa penyesuaian harga emas Antam secara resmi hanya dilakukan setiap hari pukul 08.30 WIB.
Oleh karena itu, harga yang berlaku pada pagi hari ini masih mengacu pada pembaruan terakhir yang dilakukan pada Senin kemarin.
Bagi para pemodal, emas batangan Antam masih memberikan kebebasan dalam penggunaan.
Logam mulia ini hadir dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram, sehingga bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan strategi investasi setiap individu.
Harga emas Antam pada 30 Desember 2025
Berikut detail harga emas Antam pada hari ini, Selasa (30/12/2025) pukul 07.15 WIB:
- 0,5 gram: Rp 1.348.000
- 1 gram: Rp 2.596.000
- 2 gram: Rp 5.132.000
- 3 gram: Rp 7.673.000
- 5 gram: Rp 12.755.000
- 10 gram: Rp 25.455.000
- 25 gram: Rp 63.512.000
- 50 gram: Rp 126.945.000
- 100 gram: Rp 253.812.000
- 250 gram: Rp 634.265.000
- 500 gram: Rp 1.268.320.000
- 1.000 gram (1 kg) : Rp 2.536.600.000
Ketentuan pajak pembelian dan buyback emas Antam
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian atau buyback emas batangan Antam dikenai pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
Pajak pengadaan emas (PPh 22)
- 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9 persen untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP
Setiap pembelian emas akan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22 yang menjadi dasar pelaporan pajak.
Pajak penjualan kembali (buyback)
Untuk penjualan kembali logam mulia ke PT Antam dengan besaran transaksi melebihi Rp 10 juta, berlaku tarif:
- 1,5 persen untuk pemilik NPWP
- 3 persen bagi non-NPWP
Pajak buyback akan dipotong secara otomatis dari jumlah total transaksi.
Berikut adalah harga emas Antam pada hari ini, Selasa (30/12/2025) pukul 07.15 WIB.
Harga emas pada situs resmi Logam Mulia diperbaharui setiap hari pukul 08.30 WIB.
-
Ikuti Channel WhatsApp Manado danGoogle News Manadountuk pembaruan terkini mengenai berita terpopuler lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Manado: Klik di Sini