
Bengkalispos.com, JAKARTA - Penyampaikan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik KPK telah menyerahkan berkas perkara dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Pemindahan dilakukan pada Selasa (30/12) di Lapas Sukamiskin.
"Pelimpahan berkas perkara ini dilakukan terkait kasus suap yang melibatkan pemberi, ME (Menas Erwin)," kata Budi Prasetyo.
Setelah selesainya tahap penyelidikan ini, proses hukum memasuki tahap penuntutan.Selanjutnya, Budi menyebutkan bahwa JPU KPK kini memiliki batas waktu untuk menyiapkan surat tuntutan.
"Berikutnya dalam 14 hari ke depan, Jaksa Penuntut Umum akan menyiapkan berkas perkara yang akan diserahkan ke Pengadilan Negeri," ujar Juru Bicara KPK itu.
Hasbi Hasan sendiri telah dihukum selama 6 tahun penjara dalam perkara suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Putusan tersebut tetap berlaku hingga tingkat kasasi.
Selain kasus suap, Hasbi masih dalam status sebagai tersangka pencucian uang. Ia menjadi tersangka pencucian uang bersama Windy Idol.(tan/jpnn)