Pemdaprov Jabar Tetapkan UMK dan UMSK Tahun 2026 -->

Pemdaprov Jabar Tetapkan UMK dan UMSK Tahun 2026

25 Des 2025, Kamis, Desember 25, 2025
Pemdaprov Jabar Tetapkan UMK dan UMSK Tahun 2026

BANDUNG, PR SUBANG– Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektor Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026.

Keputusan ini merupakan langkah strategis yang diambil oleh Pemdaprov Jabar untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja, sekaligus menjaga iklim investasi dan kelangsungan usaha di berbagai sektor unggulan.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025, besaran UMK di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat tahun 2026 ditentukan berdasarkan rekomendasi dari Bupati/Wali Kota sesuai dengan aturan yang berlaku mengenai Upah Minimum.

Gaji UMK tertinggi di Jawa Barat adalah Kota Bekasi dengan besaran Rp5.999.443 dan yang terendah berada di Kabupaten Pangandaran sebesar Rp2.351.250. Jumlah UMK ini harus lebih besar dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP).

*Penetapan UMSK Tahun 2026*

Sesuai dengan keputusan tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 mengenai Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 pada tanggal 24 Desember 2025.

Berdasarkan putusan tersebut, besaran UMSK tidak boleh lebih kecil dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Berikut ini merupakan daftar besaran UMSK di 12 Kabupaten/Kota di Jawa Barat untuk tahun 2026:

1. Kota Bekasi: Rp6.028.033

2. Kabupaten Bekasi: Rp5.941.759

3. Kabupaten Karawang: Rp5.910.371

4. Kota Depok: Rp5.551.084

5. Kabupaten Bogor: Rp5.187.305

6. Kota Bandung: Rp4.760.048

7. Kota Cimahi: Rp4.110.892

8. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.986.558

9. Kabupaten Subang: Rp3.739.042

10. Kabupaten Indramayu: Rp3.729.638

11. Kota Tasikmalaya: Rp3.185.622

12. Kabupaten Cirebon: Rp2.882.366

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa seluruh pengusaha yang telah memberikan gaji lebih besar dari ketentuan UMSK dilarang menurunkan atau mengurangi upah karyawan mereka.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan rekomendasi dari Bupati dan Wali Kota, serta masukan dan pertimbangan dari Dewan Pengupahan Provinsi, serta keinginan berbagai pihak agar situasi ekonomi daerah tetap stabil.

Upah Minimum Kabupaten/Kota dan/atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota hanya berlaku untuk karyawan yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. Untuk pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun, penggajian mengacu pada sistem Struktur dan Skala Upah. (**ikp*)

*HUMAS JABAR*

*Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Jawa Barat*

*Adi Komar*

TerPopuler