Pemerintah Tutup TPA Suwung, Bali Diminta Perbaiki Pengelolaan Sampah -->

Pemerintah Tutup TPA Suwung, Bali Diminta Perbaiki Pengelolaan Sampah

31 Des 2025, Rabu, Desember 31, 2025

Bengkalispos.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup akan menghentikan kegiatan pembuangan sampah yang tidak terkontrol (open dumping) TPA Suwung di Bali akan beroperasi hingga 1 Maret 2026. Tindakan ini diambil guna mempertahankan daya saing pariwisata Bali di tengah ketidakstabilan keberlanjutan lingkungan wilayah tersebut akibat masalah sampah yang belum terselesaikan.

"Penutupan TPA Suwung menjadi titik balik bagi Bali untuk menunjukkan bahwa destinasi wisata kelas dunia perlu diiringi dengan pengelolaan lingkungan yang sejajar," ujar Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dalam pernyataan resmi, Rabu (31/12/2025).

Hanif menyatakan bahwa masalah sampah bukan hanya menjadi isu lingkungan, tetapi juga tantangan besar bagi kesehatan masyarakat. Ia juga meminta seluruh kepala daerah untuk mengambil keputusan strategis dan menunjukkan komitmen yang kuat dalam menghentikan praktik tersebut.open dumping sesuai amanat undang-undang. 

Pada rapat koordinasi yang diadakan di Kantor Gubernur Bali, Senin (29/12/2025), Hanif memberikan perintah untuk mempercepat persiapan TPA Landih di Bangli sebagai tempat sementara pengalihan sampah dari Denpasar dan Badung sambil menunggu selesainya pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) Bali.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa sampah yang dikirim ke TPA Landih hanya boleh berupa sisa-sisa, sehingga pengelolaan utama harus dilakukan secara bersama-sama di hulu dengan melibatkan masyarakat. Hanif juga menekankan kewajiban pengelola kawasan dan usaha untuk memilah serta mengelola sampah secara mandiri. Hal ini dilakukan guna meningkatkan kondisi darurat sampah di Bali dan menghindari predikat kota kotor dari hasil penilaian Adipura.

Pengelolaan sampah di Bali membutuhkan perhatian segera mengingat capaian penanganan sampah nasional hanya mencapai 26%. Tindakan nyata dan terukur dari seluruh pemerintah daerah sangat penting agar beban sampah tidak terus meningkat di TPA.

Hanif memberikan kritik terhadap pengembangan TPA Landih yang harus diiringi dengan pembangunan dan penguatan fasilitas yang maksimal agar tidak menimbulkan masalah baru di masa depan. Mengingat izin lingkungan untuk TPA Bangli belum diperoleh, ia meminta Gubernur Bali segera menyelesaikan seluruh persyaratan teknis dan perizinan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi.

"Saya mengingatkan bahwa tanggung jawab teknis berada di tangan pengelola kawasan, yaitu Bupati dan Wali Kota, mulai dari sampah permukiman hingga pasar. Tanpa penanganan yang serius di hulu, masalah sampah akan langsung memengaruhi penurunan kualitas lingkungan serta kesehatan dan kesejahteraan masyarakat," ujar Hanif.

Harapan justru muncul dari keberhasilan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) Sapu Jagat di Desa Gulingan, Badung, yang dikunjungi Hanif sebelum rapat berlangsung.

Pemenang pertama dalam kompetisi TPS3R se-Kabupaten Badung 2025 ini dianggap berhasil mengintegrasikan pengelolaan daur ulang dan kompos dengan konsep ekowisata edukatif. Kebijaksanaan komunitas ini diharapkan menjadi contoh bagi para pemimpin daerah agar beban sampah tidak hanya bergantung sepenuhnya pada TPA, tetapi bisa diselesaikan dari sumbernya.

TerPopuler