Pengusaha Kecam Kenaikan UMK Karanganyar 2026 8 Persen, Buruh Sebut Alasan Klise -->

Pengusaha Kecam Kenaikan UMK Karanganyar 2026 8 Persen, Buruh Sebut Alasan Klise

1 Des 2025, Senin, Desember 01, 2025
Ringkasan Berita:
  • APINDO mengeluhkan tuntutan para pekerja yang meminta kenaikan UMK Karanganyar 2026 sebesar 6–11 persen dan merasa kenaikan tersebut harus lebih masuk akal.
  • DPC FSP KEP menyatakan bahwa alasan APINDO terlalu umum, karena perusahaan masih dapat mengajukan penundaan UMK melalui audit setelah UMK ditetapkan.
  • Serikat pekerja menganggap UMK 2025 sebesar Rp 2,4 juta belum diindahkan, bahkan ada pekerja yang menerima upah jauh di bawah UMK, hingga hanya Rp 1.000 per bulan.

Liputan Jurnalis Solo.com, Mardon Widiyanto

SOLO.COM, KARANGANYAR - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Karanganyar menyatakan ketidaksetujuan terhadap tuntutan serikat pekerja yang meminta kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 sebesar 6 hingga 11 persen.

Mereka menginginkan penetapan UMK Karanganyar tahun 2026 dilakukan dengan realistis.

Menanggapi hal tersebut, Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (DPC FSP KEP) Kabupaten Karanganyar menyatakan bahwa alasan yang disampaikan APINDO Karanganyar adalah hal yang biasa.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPC FSP KEP Kabupaten Karanganyar, Danang Sugiyatno, kepada Solo.com, pada hari Minggu (30/11/2025).

"Itu alasan yang biasa," ujar Danang.

Danang yang mengenakan kemeja FSP KEP Kabupaten Karanganyar saat wawancara dengan Solo.com mengatakan, perusahaan masih bisa melakukan penundaan pasca UMK ditetapkan.

Ia menyatakan bahwa permohonan penundaan kenaikan UMK bisa diajukan melalui pemeriksaan.

"Sebenarnya jika sudah ditetapkan, perusahaan dapat mengundurkan kenaikan UMK. Alasan-alasan tersebut harus diwujudkan, dengan adanya audit," katanya.

"Kalau kita realistis, kita dengan perkembangan ekonomi, itu sudah tidak layak," ungkap dia.

Ia menyampaikan bahwa meskipun UMK Karanganyar 2025 ditetapkan sebesar Rp 2,4 juta, para pekerja masih menerima gaji di bawah UMK yang ditetapkan pada tahun sebelumnya.

Bahkan, ia mengatakan ada yang hanya menerima Rp 1.000 per bulan beberapa waktu yang lalu.

"Sekarang UMK Karanganyar 2025 ditetapkan sebesar Rp 2,4 juta. Masih ada yang menerima di bawah UMK, mulai dari Rp 1 juta bahkan Rp 1.000," ujarnya.

Pengusaha Keberatan

Pemangkasan terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Karanganyar tahun 2026 sekitar 7–8 persen disampaikan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Karanganyar.

Ketua APINDO Karanganyar, Edy Darmawan, menyatakan bahwa tuntutan para pekerja terkait kenaikan UMK Karanganyar 2026 dinilai terlalu besar.

"Permintaan tersebut masih memberatkan para pengusaha," ujar Edy melalui panggilan telepon, Minggu (30/11/2025).

Edy menyatakan, dalam menentukan UMK perlu mempertimbangkan karyawan yang tetap bekerja dan pabrik yang terus beroperasi.

Ia menyebut kenaikan hingga 8 persen dianggap mampu menghambat program Bupati Karanganyar, Rober Christanto, yang bertujuan membuka banyak kesempatan kerja.

"Harapan kami sebelum disahkan, kenaikan UMK yang masuk akal dan sebanding agar program dari Bupati Karanganyar yaitu menciptakan lapangan kerja sebanyak mungkin bisa berjalan dengan baik," kata dia.

Belum Ada Kejelasan

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Karanganyar tahun 2026 belum juga ditetapkan meskipun sudah memasuki akhir tahun 2025.

Upah Minimum Kabupaten Karanganyar tahun 2026 belum ditetapkan akibat kendala aturan.

Sementara Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disdagperinaker) Kabupaten Karanganyar, Heru Joko Sulistyono, menyatakan bahwa penentuan UMK 2026 masih menunggu Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2021 serta petunjuk teknis dari Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia (Kemenaker RI).

Sampai saat ini, UMK Karanganyar tahun 2026 belum ditetapkan karena masih menunggu adanya peraturan PP Nomor 51 Tahun 2021 serta petunjuk teknis dari Kemenaker terlebih dahulu," ujar Heru kepada Solo.com melalui panggilan telepon, Minggu (30/11/2025).

Heru menyampaikan bahwa Pemerintah Pusat menetapkan tenggat waktu untuk menyusun UMK Karanganyar tahun 2026 hingga 30 November 2025.

Masih Menunggu Petunjuk Teknis

Namun, pria dengan tubuh kurus tersebut mengatakan bahwa pihaknya masih menantikan petunjuk teknis dari Pemerintah Pusat yang akan turun.

"Penentuan UMK biasanya dilakukan pada bulan November, tetapi terdapat perubahan aturan yang belum ditetapkan," katanya.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah mengadakan rapat koordinasi bersama dewan pengupahan dalam rangka persiapan UMK dan penyelarasan pandangan.

Ia mengakui serikat pekerja di Kabupaten Karanganyar setuju untuk menunggu aturan yang berlaku dan mematuhi peraturan yang ada.

"Seluruh wilayah menghadapi situasi yang sama, saling menantikan aturan," ujarnya. (*)

TerPopuler