PHE Jambi Merang Alihkan 10 Persen PI ke BUMD Sumsel -->

PHE Jambi Merang Alihkan 10 Persen PI ke BUMD Sumsel

30 Des 2025, Selasa, Desember 30, 2025

JAKARTA, Bengkalispos.comPT Pertamina Hulu Energi (PHE) Jambi Merang secara resmi menyerahkan hak partisipasi sebesar 10 persen Wilayah Kerja (WK) Jambi Merang kepada PT Sumsel Energi Merang.

Pengalihan PI dilakukan melalui penandatanganan Perjanjian Pengalihan Participating Interest dan merupakan bagian dari penuhi aturan perundang-undangan di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas), serta meningkatkan manfaat ekonomi daerah.

Kepala Perusahaan PT PHE Jambi Merang, Muhamad Arifin, menyatakan bahwa pengalihan 10 persen PI WK Jambi Merang dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku serta menunjukkan komitmen PHR dalam mendukung peran daerah dalam pengelolaan hulu migas nasional.

"Pengalihan 10 persen Interest Peserta ini merupakan perintah regulasi sekaligus wujud keterlibatan antara industri hulu migas dengan pemerintah daerah," kata Muhamad Arifin dalam keterangan resmi Senin (29/12/2025).

Ia menjelaskan, perpindahan PI tersebut merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2016 mengenai Penawaran Participating Interest sebesar 10 persen di Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang terakhir kali diubah melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025.

Selain mematuhi aturan yang berlaku, tindakan ini diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap perekonomian wilayah.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Provinsi Sumatera Selatan diwakili oleh Asisten II Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Basyaruddin Akhmad menyampaikan rasa terima kasih atas terlaksananya pengalihan PI 10 persen WK Jambi Merang kepada BUMD Sumatera Selatan.

"PI ini sangat dinantikan dalam kondisi yang penuh efisiensi, guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Diharapkan langkah berikutnya dapat diselesaikan oleh SKK Migas dan Kementerian ESDM. PI ini telah dimasukkan dalam rencana anggaran belanja tahun 2026," kata Basyaruddin.

Setelah penandatanganan perjanjian pengalihan 10 persen PI, langkah berikutnya adalah mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Di sisi lain, PHE Regional 1 Sumatra menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan operasi hulu migas dengan andal dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi negara dan daerah melalui kerja sama dengan berbagai pihak terkait.

Selanjutnya, PT Sumsel Energi Merang (SEM) adalah anak perusahaan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sumsel Energi Gemilang (SEG) yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

TerPopuler