Pria Marah Bawa Pisau Serang Mantan Pacar yang Dinikahi Orang Lain -->

Pria Marah Bawa Pisau Serang Mantan Pacar yang Dinikahi Orang Lain

30 Des 2025, Selasa, Desember 30, 2025
Pria Marah Bawa Pisau Serang Mantan Pacar yang Dinikahi Orang Lain

Bengkalispos.com, BANGKA –Ander atau Endar (28) warga Desa Sungai Somor, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir, tampak murung saat dibawa petugas dari ruang tahanan menuju ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Bangka Selatan.

Ketidakterkendalian rasa cemburu membuatnya berani melakukan kekerasan terhadap mantan kekasihnya, Mirnawati atau dikenal sebagai Eka atau Yesi (39), warga Kelurahan Toboali hingga mengalami luka.

Ander yang tinggal di Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan tidak menerima fakta bahwa Eka kini menikah siri dengan pria lain.

Sekarang Ander harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Mengenakan pakaian tahanan berwarna jingga, dengan nomor dada 45 dan tangan terborgol, Ander hanya bisa berjalan goyah saat dibawa menuju ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Bangka Selatan.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Selatan, Bripka M Kurniawan mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan polisi terkait dugaan tindakan pidana penganiayaan.

Laporan diterima setelah korban mengalami cedera akibat kejadian penusukan di tempat tinggalnya. Dugaan tindakan penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (23/12/2025) kemarin sekitar pukul 17.30 WIB.

"Benar kami telah menerima laporan polisi mengenai dugaan tindak pidana penganiayaan pada tanggal 23 Desember 2025," ujarnya kepada Bengkalispos.com, Selasa (30/12/2025).

Kurniawan menyebutkan bahwa korban dikenal dengan nama Mirnawati atau Eka atau Yesi (39), warga dari Kelurahan Toboali. Kejadian tersebut terjadi di rumah kontrakan korban di Jalan Kolong II.

Sore hari itu, korban bersama suaminya Ade Gunawan yang dikenal dengan nama Abay, seorang pendatang dari Kabupaten Bandung, Jawa Barat, sedang berada di kontrakan korban.

Di bawah pengaruh emosi, pelaku pergi ke rumah kontrakan korban sambil membawa senjata tajam berupa pisau. Pada saat itu, saksi Ade Gunawan yang merupakan suami siri korban sedang berada di lokasi dan ingin mengantarkan pesanan kue.

Pelaku kemudian mengancam saksi Ade Gunawan sambil memegang pisau di tangan kanannya. Saksi sempat dikejar oleh pelaku, tetapi korban berusaha mencegahnya dengan menarik baju pelaku di bagian leher.

Saat mencoba melepaskan cengkeraman korban, pisau yang digenggam pelaku justru menyentuh tangan korban. Akibatnya, korban mengalami luka sobek pada tangan, khususnya di bagian lengan kiri dan tangan kanan.

"Pelaku sebenarnya mengancam suami selingkuhan korban dan berusaha menikamnya, tetapi justru mengenai korban," kata Kurniawan.

Setelah kejadian, korban melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian. Unit PPA Polres Bangka Selatan kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengungkap perkara tersebut.

Pada hari Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, petugas mendapatkan laporan bahwa terlapor sedang berada di rumahnya di Jalan Kolong 2, Kelurahan Toboali.

Tim yang dipimpin langsung oleh Bripka M. Kurniawan segera berangkat ke lokasi. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian dimulai dari permasalahan pribadi antara korban dan pelaku yang berakhir dengan pertengkaran mulut. Pelaku diketahui pernah menjadi kekasih korban.

Pelaku dikabarkan terkena rasa iri setelah mengetahui korban telah memiliki pasangan sah. Meskipun hubungan keduanya telah berakhir sekitar tiga bulan sebelum kejadian, pelaku disebut masih berkeinginan untuk memulai kembali hubungan dengan korban.

"Terduga ini iri karena korban sudah memiliki suami siri. Pelaku berharap kembali bersama, namun korban menolak," katanya.

Dalam penyelesaian kasus ini, pihak kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti. Mulai dari satu potong baju kaos lengan pendek dengan motif batik yang dimiliki korban serta satu buah senjata tajam berupa pisau kayu berwarna biru dengan panjang sekitar 25 sentimeter yang dimiliki tersangka.

Atas tindakannya, tersangka Ander secara resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenai Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindakan penganiayaan. Dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan.

"Kami menegaskan bahwa proses hukum akan berlangsung sesuai aturan yang berlaku," kata Kurniawan. (Bengkalispos.com/Cepi Marlianto)

TerPopuler