Wali Kota Eri Cahyadi Akan Bubarkan Ormas Terlibat Premanisme di Surabaya -->

Wali Kota Eri Cahyadi Akan Bubarkan Ormas Terlibat Premanisme di Surabaya

30 Des 2025, Selasa, Desember 30, 2025
Wali Kota Eri Cahyadi Akan Bubarkan Ormas Terlibat Premanisme di Surabaya

PR JATIM- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa ia tidak akan memberikan ruang bagi tindakan premanisme di Kota Pahlawan. Ia menyatakan siap membubarkan organisasi masyarakat (ormas) yang terbukti terlibat dalam tindakan premanisme, termasuk kekerasan dan pemaksaan terhadap warga.

"Maka, ketika pihak organisasi masyarakat melakukan tindakan tertentu, proses hukum harus dilakukan. Kami juga akan menyarankan agar ormas tersebut dibubarkan jika melakukan tindakan premanisme di Kota Surabaya," ujar Wali Kota Eri Cahyadi di Balai Kota Surabaya, Senin sore, 29 Desember 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wali Kota Eri merespons kasus dugaan pengusiran dan pembongkaran rumah yang dihuni Nenek Elina Widjajanti (80). Ia memastikan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mengambil beberapa langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terjadi kembali.

"Maka kita tidak menginginkan adanya premanisme dan segala bentuk aktivitas yang mengganggu masyarakat. Oleh karena itu hari ini kita mengumpulkan anak-anak Suroboyo, kita akan melakukan sosialisasi mengenai SK (Satgas) Anti-Premanisme yang ada di Kota Surabaya," katanya.

Sebagai tindakan selanjutnya, Wali Kota Eri menyatakan bahwa Pemkot Surabaya akan memperkuat keterlibatan seluruh komponen masyarakat. "Pada tanggal 31 Desember nanti kita akan mengajak semua organisasi masyarakat dan semua suku yang ada di Kota Surabaya agar memastikan terbentuknya Satgas Anti-Premanisme," ujarnya.

Ia menegaskan kembali bahwa Kota Surabaya didirikan berdasarkan nilai agama dan Pancasila, sehingga kekerasan tidak boleh diterima. "Maka (jika) ada yang melakukan hal ini (premanisme), hukumnya haram di Kota Surabaya," tegasnya.

Selain itu, Wali Kota Eri mengajak masyarakat untuk berani melaporkan jika mengalami atau menyaksikan tindakan kekerasan dan pemaksaan. "Agar kita dapat segera menindaklanjutinya dan menghilangkan istilah premanisme di Kota Surabaya," ujarnya.

Mengenai kasus Nenek Elina, Wali Kota Eri mengungkapkan bahwa masalah ini berawal dari sengketa tentang status tanah dan bangunan yang belum diselesaikan oleh pengadilan. Oleh karena itu, tindakan pembersihan paksa dinilai melanggar hukum. "Saat terjadi sengketa, maka sengketa tersebut harus ditentukan keputusannya oleh pengadilan," ujarnya.

Ia menambahkan, laporan kasus tersebut telah ditangani oleh Polda Jawa Timur dan kini naik ke tahap penyidikan. "Ini menjadi perhatian serius di Polda Jawa Timur terkait hal ini dan ditingkatkan dari penyelidikan yang dimulai pada tanggal 29 Oktober, hari ini berubah menjadi penyidikan," katanya.

Wali Kota Eri berharap penegakan hukum dilakukan dengan keras agar menimbulkan efek jera dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Ia menjamin pemerintah kota akan terus memberikan pendampingan serta mendorong percepatan proses hukum agar kondisi kota tetap stabil.

"Saya berharap Polda Jawa Timur segera mengambil keputusan, apakah ini benar atau salah, sanksi apa yang akan diberikan, agar warga Surabaya merasakan adanya perlindungan hukum terkait proses hukum yang telah dilaporkan," tutupnya. ***

TerPopuler