10 Jenis Surat Tanah Tak Berlaku Lagi, Cek Cara dan Biaya Urus SHM -->

10 Jenis Surat Tanah Tak Berlaku Lagi, Cek Cara dan Biaya Urus SHM

26 Jan 2026, Senin, Januari 26, 2026

Bengkalispos.com–Beberapa jenis surat tanah tidak lagi berlaku sejak tahun 2026. Masyarakat perlu memahami aturan ini agar tidak salah dalam menilai status kepemilikan lahan yang masih berdasarkan dokumen adat atau bukti hak dari pihak Barat.

Aturan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 mengenai Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, serta Pendaftaran Tanah.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa dokumen tanah adat perorangan harus didaftarkan paling lambat lima tahun setelah PP 18/2021 ditetapkan, yaitu pada 2 Februari 2021. Artinya, tenggat waktu pendaftaran berakhir pada minggu depan, tepatnya 2 Februari 2026.

Jika hingga batas waktu yang ditentukan tanah tidak terdaftar, maka sertifikat tanah lama tidak akan memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan.

Bahkan, Pasal 95 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 menyatakan bahwa bukti tertulis mengenai tanah yang dulu dimiliki oleh pihak Barat yang tidak terdaftar untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dianggap tidak sah, dan status tanah tersebut menjadi milik negara secara langsung.

Lalu, apa saja jenis surat tanah yang tidak lagi diakui mulai tahun 2026?

Daftar dokumen tanah yang tidak berlaku sejak tahun 2026

Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi Kementerian ATR/BPN, Arie Satya Dwipraja, menyatakan bahwa surat tanah adat selain sertifikat bukanlah alat bukti kepemilikan.

"Surat atau dokumen adat selain sertifikat bukan sebagai bukti kepemilikan tanah," kata Arie, Jumat (12/12/2025), dilaporkan dariBengkalispos.com.

Ia menjelaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut hanya berfungsi sebagai panduan lokasi dalam proses pendaftaran tanah, bukan sebagai dasar hak.

Berikut adalah 10 jenis surat tanah yang tidak berlaku mulai tahun 2026, yaitu:

  1. Letter C
  2. Petok D
  3. Landrente
  4. Girik
  5. Kekitir
  6. Pipil
  7. Verponding
  8. Erfpacht
  9. Opstal
  10. Gebruik

Menurut Arie, dokumen-dokumen tersebut pada dasarnya merupakan hasil dari administrasi pajak pada masa itu, bukan sebagai bukti kepemilikan tanah.

Selain itu, dokumen tanah adat dianggap mudah disalahgunakan dan berpotensi menimbulkan sengketa serta perselisihan terkait kepemilikan lahan.

Pada tahun 2026, dokumen-dokumen tersebut tidak lagi dianggap sebagai dasar hak. Dasar hak kepemilikan tanah yang diterima antara lain surat jual beli, surat wasiat, dan surat lelang.

Segera ganti menjadi SHM

Kementerian ATR/BPN mengajak masyarakat untuk segera mengubah dokumen tanah adat menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

SHM merupakan bukti kepemilikan tanah yang sah sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria.

“Sekarang proses pengurusan sertifikat sudah jauh lebih mudah. Bahkan beberapa kantor pertanahan membuka layanan di akhir pekan,” kata Arie.

Pemerintah juga menjalankan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk membantu masyarakat mendaftarkan tanahnya pertama kali.

Menurut Arie, masyarakat mampu melakukan proses sertifikasi tanah sendiri, tanpa perlu memakai bantuan kuasa hukum.

Tanah tidak secara otomatis dikuasai oleh negara

Kepala Badan Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, menegaskan bahwa tanah yang masih memiliki status girik atau surat adat tidak secara langsung diambil oleh negara, meskipun belum memiliki sertifikat hingga tahun 2026.

Senada, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menyampaikan bahwa tanah yang dimiliki masyarakat dengan masih berlaku girik dan dokumen tanah lama lainnya tetap menjadi hak milik pemiliknya dan masih dapat diajukan untuk mendapatkan SHM.

Dokumen tanah lama seperti girik dan letter C tidak ditinggalkan, tetapi masih bisa dimanfaatkan sebagai panduan dalam proses pendaftaran tanah sampai sertifikat dikeluarkan.

Untuk mengajukan SHM, pemilik tanah diminta menyusun surat pernyataan mengenai riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah, yang didukung oleh paling sedikit dua orang saksi serta diketahui oleh pemerintah desa atau kelurahan setempat.

"Saksi harus memahami dan mampu memperkuat riwayat kepemilikan serta penguasaan fisik tanah oleh pemohon. Biasanya, mereka adalah warga sekitar atau tokoh masyarakat," kata Shamy, dilansir dari situs resmi Kementerian ATR/BPN, Rabu (7/1/2026).

Kementerian ATR/BPN akhirnya mengajak masyarakat untuk segera mendaftarkan tanah ke kantor pertanahan setempat agar mendapatkan kejelasan dan perlindungan hukum.

Merujuk pada halaman resmi ATR/BPN, secara umum pemohon SHM perlu mempersiapkan:

  • Identitas diri pemohon
  • Informasi yang luas, lokasi, dan pemanfaatan lahan
  • Pernyataan surat bahwa tanah tidak sedang dalam persengketaan
  • Surat pernyataan kepemilikan tanah secara fisik
  • Surat keterangan dari kampung atau lingkungan

Durasi penyelesaian pemberian Hak Milik perorangan tercatat sekitar 18 hari kerja, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Untuk keterangan lebih lanjut, masyarakat bisa mengunjungi aplikasi tersebutSentuh Tanahkuatau datang langsung ke Kantor Pertanahan terdekat.

Mengenai biaya, Shamy mengatakan besaran biaya berbeda-beda, tergantung pada luas lahan, fungsi, dan lokasi.

Berdasarkan simulasi menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku, biaya pengurusan SHM untuk lahan non-pertanian seluas 200 meter persegi di Aceh mencapai sekitar Rp 548.000, dengan rincian:

  • Pengukuran: Rp 140.000
  • Pemeriksaan tanah: Rp 358.000
  • Pendaftaran: Rp 50.000

Di sisi lain, untuk lahan dengan spesifikasi serupa di Jakarta, total biaya yang tercatat sekitar Rp 556.000, yang terdiri dari:

  • Pengukuran: Rp 148.000
  • Pemeriksaan tanah: Rp 358.000
  • Pendaftaran: Rp 50.000

Shamy menekankan bahwa semua biaya dalam proses pengurusan sertifikat berdasarkan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta kewajiban pajak yang berlaku.

Masyarakat juga bisa meminta penjelasan biaya secara langsung di kantor pertanahan untuk mendapatkan data yang jelas dan terbuka.

Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa sertifikat hak atas tanah merupakan bukti kepemilikan yang diakui oleh negara, sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemilik lahan.

TerPopuler