Ringkasan Berita:
- Aksi diam: 11 warga Katolik Merauke mengkritik sikap Uskup yang mendukung PSN.
- Ditangkap: Petugas kepolisian menahan 11 orang di dalam gereja tanpa adanya prosedur yang jelas.
- Alasan: PSN dianggap merusak lingkungan dan bertentangan dengan ajaran Laudato Si’.
- Ancaman Perangkat: 2.000 ekskavator di Merauke mengancam hutan serta lingkungan hidup masyarakat adat.
Liputan Jurnalis -Papua.com, Yulianus Magai
-PAPUA.COM, JAYAPURA – Sebanyak 11 orang atau yang dikenal sebagai Kaum Awam Katolik ditangkap oleh petugas Polres Merauke, Polda Papua, karena mereka menunjukkan ketidakpuasan terhadap Keuskupan Agung Merauke yang mendukung Program Strategis Nasional (PSN).
Penangkapan yang dianggap melanggar hak untuk menyampaikan pendapat terjadi ketika mereka melakukan aksi diam di Halaman Gereja Katedral Santo Fransiskus Xaverius Merauke, hari Minggu, (25/1/2026).
Dalam rilis yang diterima oleh -Papua.com, Senin (26/1/2026), disampaikan bahwa 11 umat Katolik melakukan aksi diam sekitar pukul 09.57 WIT, setelah mengikuti perayaan misa hari Minggu. Namun, beberapa anggota Polres Merauke datang ke lokasi dan membawa mereka ke kantor polisi Merauke.
Mereka kembali ke rumah sekitar pukul 10.40 malam menurut waktu setempat.
11 orang yang ditahan yaitu Kosmas D.S. Dambujai, Maria Amotey, Salerus Kamogou, Enjel Gebze, Marinus Pasim, Siria Yamtop, Matius Jebo, Ambrosius Nit, Hubertus Y. Chambu, Abel Kuruwop, dan Fransiskus Nikolaus.
Perwakilan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Emanuel Gobai, mengungkapkan bahwa aksi tersebut dilakukan karena kekecewaan masyarakat terhadap sikap pimpinan Keuskupan Agung Merauke yang mendukung Program Strategis Nasional (PSN).
Dukungan tokoh tersebut dianggap bertentangan dengan ajaran atau ajakan lingkungan hidup dalam Ensiklik *Laudato Si’* Paus Fransiskus mengenai kepedulian terhadap bumi sebagai rumah bersama, dan hal ini tidak ditunjukkan oleh PSN.
Jemaat juga menyebut bahwa Keuskupan Agung Merauke telah menghentikan seorang Pastor suku asli Papua yang selama ini aktif dalam mendampingi dan membela masyarakat Marind (Merauke) yang terkena dampak proyek pembangunan besar di wilayah tersebut.
"Ini murni masalah internal umat Katolik. Tindakannya dilakukan secara damai, tanpa kekerasan, dan tidak mengganggu pelaksanaan misa. Oleh karena itu, tidak seharusnya diintervensi oleh aparat kepolisian," kata Gobai.
Penangkapan ini dianggap tidak sesuai dengan prosedur hukum karena aparat tidak menunjukkan surat tugas atau surat perintah penangkapan pada saat itu. Selain itu, petugas yang melakukan penangkapan diduga bukan penyidik yang berwenang sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Dari segi hukum, tindakan tersebut dianggap tidak perlu memberikan pemberitahuan kepada aparat karena dilakukan di lingkungan gereja dan merupakan bagian dari kegiatan keagamaan. Hal ini merujuk pada Pasal 10 ayat (4) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 mengenai Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Gobai menegaskan, aksi diam tersebut merupakan hak konstitusional bagi masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat. Hak serupa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 mengenai Hak Asasi Manusia.
"Berlandaskan hal tersebut, penangkapan tanpa alasan hukum yang jelas merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran disiplin anggota Polri," tegas gobai.
Mereka menganggap tindakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 mengenai disiplin anggota kepolisian RI yang melarang penggunaan wewenang secara keliru dalam menjalankan tugas.
Koalisi selanjutnya menyampaikan beberapa tuntutan, antara lain meminta Kapolri dan Kapolda Papua untuk menginstruksikan jajaran Polres Merauke agar tidak ikut campur dalam masalah internal keagamaan, serta memberikan sanksi etika kepada anggota yang terlibat.
Selain itu, Ketua Komnas HAM RI dan Komnas HAM Perwakilan Papua diminta segera melakukan pemeriksaan terhadap Kapolres Merauke beserta bawahannya terkait dugaan pelanggaran kebebasan berekspresi umat Katolik dalam kegiatan keagamaan.
Aliansi berharap aparat penegak hukum menghargai hak asasi manusia serta mematuhi prinsip demokrasi, khususnya dalam menghadapi kegiatan damai masyarakat.
"Negara semestinya menjaga kebebasan berekspresi warganya, bukan justru menangkap orang yang melakukan aksi damai," tuturnya.
Berdasarkan data yang dikumpulkan -Papua.com, sebanyak 2.000 unit alat berat merek Sonny telah dikirim ke Merauke guna mendukung PSN.
Dalam sehari, sekitar 7 hingga 8 jam kerja efektif, satu unit ekskavator mampu membersihkan lahan pertanian sekitar 1,5 hektare. Jika 2.000 ekskavator dioperasikan dalam sehari, alat tersebut dapat membersihkan 3.000 hektare hutan Merauke.
2.000 ekskavator ini hanya memerlukan waktu sebulan atau 31 hari untuk membuka lahan pertanian yang luasnya setara dengan Kota Jayapura yang memiliki area daratan sekitar 94.000 hektar.
Merauke adalah salah satu kabupaten yang terletak di Provinsi Papua Selatan dengan potensi alam dan budaya yang sangat besar. Wilayah yang memiliki tanah yang subur dan banyak berawa sangat cocok dikembangkan menjadi kawasan persawahan.
Namun, sebagian besar masyarakat masih bergantung pada hutan dengan melakukan pertanian dan menangkap ikan. Hutan, persawahan, dan sungai menjadi tempat berkembang biak berbagai jenis ikan, serta menjadi sumber air bagi rusa, kangguru, dan babi hutan.
Kabupaten ini memiliki satu ciri khas yang tidak ditemukan di enam provinsi lain di Tanah Papua, yaitu sarang semut dengan tinggi sekitar 2 hingga 3 meter, yang diberi nama Musamus. Tentu saja ciri khas ini akan terancam dengan adanya PSN.(*)