
Mahkamah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan hukuman 10 bulan penjara kepada 21 tersangkakerusuhandi depan Gedung DPR/MPR saat aksi demonstrasi Agustus 2025 lalu. Persidangan putusan diadakan pada Kamis, 29 Januari 2029.
Ketua majelis hakim Saptono menyatakan, sejumlah terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan. "Menghukum para terdakwa dengan hukuman penjara masing-masing selama 10 bulan," ujar Saptono saat membacakan putusannya, Kamis.
Saptono tidak memberikan hukuman kepada para terdakwa dengan tetap menjalani masa pidana di penjara. Para terdakwa diberi hukuman pengawasan.
"Menjatuhkan hukuman tersebut tidak perlu dilaksanakan, dengan syarat tidak akan melakukan tindak pidana kembali selama menjalani masa pemantauan dalam jangka waktu satu tahun. Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan," ujar hakim.
Di dalam perkara ini, para terdakwa antara lain adalah Eka Julian Syah Putra, M. Taufik Efendi, Deden Hanafi, Fahriyansah, Afri Koes Aryanto, Muhammad Tegar Prasetya, Robi Bagus Triyatmojo, Fajar Adi Setiawan, dan Riezal Masyudha.
Ruby Akmal Azizi, Hafif Russel Fadila, Andre Eka Prasetio, Wildan Ilham Agustian, Rizky Althoriq Tambunan, Imanu Bahari Solehat, Muhammad Rasya Nur Falah, Naufal Fajar Pratama, Ananda Aziz Nur Rizqi, Muhammad Nagieb Abdilah, Alfan Alfiza Hadzami, serta Salman Alfarisi.
Putusan itu mendapat respons emosional dari keluarga terdakwa yang hadir di ruang persidangan. Beberapa di antaranya terlihat menangis sambil saling berpelukan dengan anggota keluarga lainnya. "Alhamdulillah," ujar beberapa anggota keluarga terdakwa ketika mendengar putusan hakim tersebut.