
Bengkalispos.com.CO.ID - JAKARTA.Penghapusan izin dari 28 perusahaan olehTim Penanggulangan Wilayah Hutan (Satgas PKH) dianggap akan berdampak terhadap perekonomian dari tiga provinsi, yaitu Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Barat (Sumbar), dan Aceh.
GKetua hukum pertambangan Universitas Hasanuddin (Unhas), Abrar Saleng, menyatakan bahwa banyak implikasi hukum yang akan terkena dampak dari keputusan tersebut.
"Semua perusahaan pasti memiliki banyak implikasi hukum, jika izinnya dicabut, operasinya akan berhenti, ribuan karyawan harus di-PHK, akhirnya menyebabkan konflik sosial," kataAbrar kepada Bengkalispos.com, Rabu (21/01/2026).
Lebih lanjut, Abrar menyatakan bahwa perusahaan juga memiliki kewajiban terhadap para investor yang telah menanamkan dana ke dalam perusahaan tersebut.
"Jika langsung dicabut, bagaimana tanggung jawabnya terhadap para investor? Misalnya di sektor perbankan. Ini dicabut tanpa adanya alasan yang memadai untuk membela diri," tambahnya.
Senada, Ekonom dari Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menyatakan bahwa pencabutan izin ini merupakan langkah yang penting.angka yang baik namun jauh dari sempurna.
"Ia menimbulkan dampak ekonomi yang signifikan berupa kemungkinan pemutusan hubungan kerja yang besar, penurunan ekspor, pengurangan penerimaan negara serta melemahnya pertumbuhan ekonomi," ujarnya.
Menurutnya, diperlukan tindakan sebagai solusi tengah dengan mencabut izin perusahaan yang memperoleh izin secara tidak sah atau melakukan pelanggaran yang sangat serius.
Kemudian, pihak yang memiliki izin sah dan hanya melakukan pelanggaran kecil, seharusnya diberi sanksi berupa penundaan produksi serta membayar denda; dan tentu saja selanjutnya menerapkan bisnis sesuai dengan standar yang berlaku.dari Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (ESG)ESG) yang tinggi," tambahnya.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar menyebutkan bahwa khususnya terkait pencabutan izinPT Agincourt Resources (PT AR),sebagai salah satu tambang emas yang masih beroperasi di Indonesia, penghentian produksi tambang Martabe akan berdampak terhadap pasokan emas dalam negeri.
"Paling tidak dalam jangka pendek akan ada dampak dan memberikan tekanan terhadap pasokan emas dalam negeri," katanya.
Sebagai gambaran, pproduksi tambang emas Martabe berada di kisaran 250.000 hingga 350.000 ounce (sekitar 7,8 hingga 10,9 ton) emas setiap tahun. Selain itu, tahun ini Kementerian ESDM masih mengevaluasi potensiKewajiban Pasar Dalam Negeri (DMO) emas guna memenuhi kebutuhan masyarakat lokal.
"Dan ini juga tidak boleh hanya terbatas pada pelaku usaha. Mengingat izin dikeluarkan oleh kementerian teknis seperti ESDM, LHK, dan Kehutanan, evaluasi juga perlu menjangkau proses pemberian izin dan pengawasan di hulu kebijakan," tutupnya.