Ade Kuswara Akui Nama Dijual untuk Cari Proyek -->

Ade Kuswara Akui Nama Dijual untuk Cari Proyek

30 Jan 2026, Jumat, Januari 30, 2026

BUPATI Kabupaten Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunangmengakui ada pihak yang menjual namanya agar dapat memudahkan urusan proyek di lingkungan Pemkab. Namun, Ade menolak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pihak yang dimaksud.

"Mungkin jika dimanfaatkan, ada saja yang menjual nama saya," ujar Ade Kuswara saat akan masuk ke dalam mobil tahanan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan, pada Kamis, 29 Januari 2026.

Ade mengakui bahwa ia belum memahami secara menyeluruh sistem pemerintahan Kabupaten Bekasi. Ade mengatakan bahwa Pemkab Bekasi belum memiliki rencana untuk melaksanakan beberapa proyek. "Dalam sembilan bulan ini saya masih belum menguasai masalah pemerintahan ini. Struktur anggarannya, struktur pembangunannya," katanya.

Ade Kuswara Kunang, yang lahir di Kabupaten Bekasi pada 15 Agustus 1993, ditangkap oleh KPK di wilayah Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Ade bersama dua orang lainnya, yaitu ayahnya yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami H.M. Kunang dan seorang kontraktor bernama Sarjan, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap terkait proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Wakil Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa Ade diduga terlibat dalam praktik "ijon" atau permintaan uang muka terkait paket proyek pemerintah. “Mulai Desember 2024 hingga Desember 2025, ADK diduga secara rutin meminta uang ijon proyek kepada SRJ melalui perantara ayahnya sendiri, HMK,” kata Asep pada 20 Desember 2025.

Jumlah uang yang masuk ke kantong Ade diperkirakan mencapai Rp 14,2 miliar. Rinciannya, sebesar Rp9,5 miliar diterima dari Sarjan melalui empat tahapan penyerahan. Selanjutnya, sejumlah Rp4,7 miliar yang diduga berasal dari pihak swasta lainnya yang saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik.

Pada operasi tangkap tangan tersebut, KPK menangkap 11 orang. Tim penyidik mengamankan uang tunai sebesar Rp 200 juta dari rumah Ade. Uang itu diketahui merupakan sisa pembayaran setoran ijon tahap keempat dari tersangka Sarjan.

Berdasarkan perbuatannya, Ade Kuswara dan Kunang dikenai pasal 12 huruf a atau b, pasal 11, serta pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.junctoPasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP.

Sarjan, sebagai pihak yang memberikan suap, dikenai pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 UU No. 20 Tahun 2001 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi.

TerPopuler