Ahli hukum sebut SP3 Eggi Sudjana dan DHL dalam kasus ijazah Jokowi tidak sah -->

Ahli hukum sebut SP3 Eggi Sudjana dan DHL dalam kasus ijazah Jokowi tidak sah

26 Jan 2026, Senin, Januari 26, 2026
Ringkasan Berita:
  • Jamin Ginting menyatakan secara administratif bahwa dasar pembentukan SP3 Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis tidak sah.
  • Ia menganggap SP3 tidak didasarkan pada aturan yang perlu disertakan.
  • Pastikan juga menjelaskan perbedaan antara KUHAP lama dan KUHAP baru mengenai justice restoratif yang menjadi dasar SP3.
 

Bengkalispos.com- Inilah wajah Prof Jamin Ginting, ahli hukum pidana dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Jakarta, yang menyebut surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi memiliki kelemahan secara hukum.

Disebutkan oleh Jamin Ginting, secara administratif mengenai dasar pembentukan SP3 ini tidak sah karena tidak didasarkan pada peraturan yang seharusnya diuraikan.

Dijelaskan Jamin, penghentian penyidikan atau SP3 memiliki beberapa alasan.

Pertama, alasannya tidak termasuk tindakan pidana. Kedua, buktinya tidak memadai.

Dalam kasus ini, ia melihat SP3 ini bukan karena alasan tersebut bukan tindak pidana, mengingat adanya keadilan restoratif.

Mengenai RJ tersebut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Berdasarkan pasal 361 KUHAP yang baru, RJ berlaku untuk tindak pidana yang penyidikannya dilakukan setelah tanggal 2 Januari 2026.

Sedangkan penyelidikan kasus ijazah Jokowi terjadi sebelum tanggal 2 Januari 2026, yang seharusnya berlaku KUHAP lama.

Di KUHAP yang lama tidak diatur mengenai RJ.

Namun, ada Peraturan jakasa Agung, Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2021 dan Surat Edaran Mahkamah Agung terkait RJ.

Dalam Peraturan Kepala Polisi Nomor 8 Tahun 2021 tidak dijelaskan mengenai batasan ancaman pidana yang dapat diterima dalam RJ, apakah kurang dari 5 tahun atau lebih dari 5 tahun.

"Pokoknya tindak pidana yang enggak boleh, yang tidak boleh adalah perdamaian antara kalau itu membuat keresahan kepada masyarakat," katanya dikutip Bengkalispos.comdari tayangan Dua Sisi TVOne pada Minggu (25/1/2026).

Menurut Jamin, konsep yang memicu ketidaknyamanan masyarakat terasa kurang jelas dalam pemahamannya.

Menurut Jamin, kasus ijazah Jokowi ini tidak lagi menjadi masalah masyarakat saja, tetapi menjadi kekhawatiran seluruh dunia.

Hal ini terlihat dari bagaimana warga Indonesia yang berada di luar negeri ikut memberikan komentar mengenai kasus tersebut.

Nah, jadi jika itu menjadi dasar, seharusnya bukan masalah di atas 5 tahun, tetapi ada yang menimbulkan ketidaknyamanan.

Jika kekhawatiran masyarakat sangat tinggi, maka salah satu syarat yang tidak dapat diajukan RJ dalam SP3," tegasnya.

Jamin Ginting juga mengkritik, tidak adanya dasar hukum yang disebutkan dalam SP3 Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana.

Seharusnya, menurut Jamin, karena SP3 ini tidak diatur dalam KUHAP lama, maka penyidik perlu menyertakan apakah Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2021 atau Peraturan Jaksa Agung serta Surat Edaran Mahkamah Agung.

Maka, setiap kebijakan kepolisian yang mengeluarkan suatu keputusan harus menyertakan dasar hukumnya. Harus dicantumkan.

Karena kita bingung apakah berdasarkan Perkap Kapori 8 Tahun 2021, apakah aturannya dari Jaksa Agung atau SEMA," katanya.

Dikatakan secara administratif bahwa dasar pembentukan ini tidak sah karena tidak didasarkan pada peraturan yang seharusnya dicantumkan di sini.

"Kan ambigu gitu ya bingung orang sebenarnya ngeluarkan ini dasar hukum yang restorative justicenya yang mana?. Kan pertanyaan paling mendasar itu retoratif justice yang didasarkan kepada yang mana apakah perkap kapori apakah KUHAP yang baru," tukasnya. 

Siapakah Jamin Ginting? 

Menurut penelusuran Bengkalispos.comdari berbagai sumber, Jamin Ginting merupakan pengajar atau dosen di Universitas Pelita Harapan sejak tahun 1997.

Pada tahun 2002, ia menjabat sebagai Kepala Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum UPH.

Kemudian pada tahun 2013, ia menjabat sebagai bendahara di Indonesia Clinic Legal Association.

Tidak hanya itu, Jamin juga pernah menjabat sebagai Ketua DKI Jakarta Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI) pada tahun 2013.

Masih pada tahun yang sama, ia juga menjabat sebagai direktur Pusat Studi Konstitusi dan Anti Korupsi Fakultas Hukum UPH.

Pada tahun 2014, ia menjabat sebagai Ketua Dewan Indonesia Integrity Education Network.

Sebagai ahli hukum pidana, Jamin sering diminta tampil dalam berbagai acara televisi untuk memberikan pendapatnya mengenai kasus yang sedang berlangsung.

Peristiwa hukum penting yang pernah ia komentari, seperti kasus Setya Novanto dan terbaru adalah kasus Mario Dandy Satriyo.

Berikut biodata singkatnya.

Nama lengkap: Jamin Ginting

Agama: Katolik

Pendidikan:

- Universitas 17 Agustus 1945 (Program Studi Hukum)

- Universitas Pelita Harapan (Program Magister Hukum)

- Universitas Pelita Harapan (Program Magister Kenotariatan)

- Universitas Pelita Harapan (Gelar Doktor dalam Hukum)

Pekerjaan: Pakar hukum pidana, pengajar

Instagram: @jaminginting.

Dibantah Keras Pengacara Eggi Sudjana

Sebelumnya, pengacara Eggi Sudjana, Elida Netti tidak terima ketika surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk kliennya di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, diragukan. 

Elida Netti mengatakan bahwa pihak-pihak yang meragukan keabsahan SP3 terhadap Eggi Sudjana memiliki tingkat pengetahuan yang kurang memadai.

"Saya tidak bisa menyalahkan mereka karena pengetahuan mereka berhenti di situ," katanya.

Elida Netti kemudian menyebutkan bahwa dia adalah seorang yang memiliki sertifikasi terkait restorasi keadilan dan seorang mediator non hakim yang diakui oleh Mahkamah Agung.

"Jadi, dalam hal ini kita perlu mampu melakukan mediasi, baik sebelum ke polisi, ke kejaksaan, maupun di pengadilan tetap berlaku karena kasus ini termasuk delik aduan," jelasnya.

Selanjutnya, dalam situasi tersebut terdapat tindak pidana umum terkait pasal penghasutan, hal ini dipertimbangkan dengan alasan hukum yang dapat diatasi sesuai dengan aturan hukum.

Disebutkan oleh Elida, sebelum menerima justice restoratif, pihaknya telah menjalani berbagai tahapan.

Pertama, pihak terkait mengajukan keadilan restoratif melalui surat yang ditandatangani pada 10 Januari 2026.

Kemudian diulang kembali pada tanggal 12 Januari 2026.

Kemudian, keesokan harinya dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Setelah proses persidangan selesai, Jokowi memberikan pernyataan bahwa dia meminta para penyidik untuk mempertimbangkan perdamaian dengan Eggi Sudjana.

Baiklah, dengan demikian dua materi hukum sudah berjalan dengan baik.

Pertama kali mereka membahas perkara, selanjutnya mengajukan permohonan perdamaian, dan kesepakatan perdamaian telah tercapai.

Maka pada tanggal 14 saya menandatangani. Saya membuat narasi hukumnya tanggal 15 baru selesai SP3-nya," katanya.

Sebelumnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah menerima SP3 sehingga status mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi secara resmi dihapus.

Dengan demikian, pada klaster pertama kini tersisa tiga tersangka, yaitu Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kemudian, klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma yang dikenal sebagai Dokter Tifa. Ketiganya telah diperiksa sebagai tersangka sebanyak dua kali oleh Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, seluruh tersangka dikenai Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP terkait pencemaran nama baik dan pernyataan permusuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Kelompok pertama diduga melanggar Pasal 160 KUHP mengenai hasutan untuk melakukan kekerasan terhadap pejabat negara, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Sementara klaster kedua yang terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa menghadapi ancaman hukuman yang lebih berat karena mereka dikenai dua pasal tambahan, yaitu Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang ITE yang mengatur mengenai penghapusan atau pemalsuan dokumen elektronik milik orang lain.

Berkat tambahan pasal tersebut, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa menghadapi ancaman hukuman penjara antara 8 hingga 12 tahun.

Berita terbaru di Googlenews Bengkalispos.com

TerPopuler