Arista Minaya, Istri Hogi, Suami Jadi Tersangka Usai Selamatkan Istrinya dari Pencopet di Sleman -->

Arista Minaya, Istri Hogi, Suami Jadi Tersangka Usai Selamatkan Istrinya dari Pencopet di Sleman

26 Jan 2026, Senin, Januari 26, 2026
Arista Minaya, Istri Hogi, Suami Jadi Tersangka Usai Selamatkan Istrinya dari Pencopet di Sleman
Ringkasan Berita:
  • Arista Minaya (39), penduduk asli Kalasan, Sleman, Yogyakarta hampir menjadi korban pencurian tas setelah berhasil dicegah oleh suaminya, Hogi Minaya (43).
  • Arsita mengakui dia dalam keadaan panik karena merasa dirinya dan suaminya tidak bersalah hanya karena melindungi diri dari perampok.
  • Kepada keluarga korban perampokan yang meninggal, Arista telah menyampaikan permintaan maaf.

SUMSEL.COM -  Arista Minaya (39), penduduk asli Kalasan, Sleman, Yogyakarta menjadi korban pencurian setelah upaya pelaku berhasil digagalkan oleh suaminya, Hogi Minaya (43).

Sayangnya, Hogi sang suami ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian dua pelaku pencurian.

Pencuri sepeda motor yang sedang berboncengan tewas setelah Hogi yang sedang mengemudikan mobil menyalip kendaraan pelaku.

Sekarang Hogi berstatus tahanan luar dan memakai gelang GPS.

Perkara ini muncul setelah Arista mengungkapkannya melalui unggahannya di media sosial.

Arista mengisahkan kejadian perampokan yang dialaminya terjadi pada pagi hari tanggal 26 April 2025.

Saat itu dia meminta Hogi untuk membelikan camilan pasar di kawasan Berbah, Sleman pada 26 April 2025 lalu.

Kemudian, Hogi pergi dengan mobil untuk membeli makanan pasar tersebut.

Jajanan pasar yang diambil tersebut rencananya akan diantar ke salah satu hotel di daerah Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Sementara itu, pada waktu yang sama, seorang ibu yang memiliki satu anak ingin pergi ke Pasar Pathuk, Kota Yogyakarta.

Kemudian, Hogi dan Arista secara kebetulan bertemu di jembatan Janti, Sleman.

Pada saat suasana sepi, sepeda motor Arista tiba-tiba disenggol oleh pelaku yang juga mengemudikan sepeda motor.

Selanjutnya, kedua tersangka langsung mengambil tas yang dibawa oleh Arista.

Pengemudi mobil yang berada di belakang Arista langsung mengejar pelaku pencurian tersebut.

"Saya spontan berteriak jambret. Tapi ketika saya menoleh ke belakang, di situ benar-benar tidak ada orang Pak. Hanya saya sendiri yang naik motor dan hanya suami saya," kata Arista saat dihubungi, Kamis (22/01/2026), dikutip Kompas.com.

Suami langsung mengejar sepeda motor yang dikendarai dua orang tersebut.

Dua orang yang sedang naik sepeda motor kemudian kehilangan kendali dan menabrak dinding hingga terlempar.

Keduanya meninggal di tempat kejadian.

"Mobil dan jambretnya terlempar. Bahkan yang satu itu masih memegang cutter saat dalam posisi terlentang, meskipun tidak sadarkan diri, cutternya masih digenggam," katanya.

Arista Minaya menyampaikan, setelah kejadian tersebut, suaminya mengikuti seluruh prosedur yang berlangsung.

Perkara pencurian dengan kekerasan dianggap tidak berlaku karena kedua tersangka telah meninggal dunia.

Sementara untuk kejadian kecelakaan lalu lintas, prosesnya masih berlangsung terus.

Kira-kira 2-3 bulan setelah kejadian tersebut, suaminya ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya tidak tahu tentang perihalnya. Hanya saja, katanya kemarin, melakukan pembelaan diri yang terlalu berlebihan," katanya.

Arsita mengatakan, selama pengejaran sang suami yang berada di dalam mobil merasa tidak ada benturan antara bodi mobilnya dengan sepeda motor pelaku.

Namun saat diperiksa, di bagian bodi mobil terlihat ada goresan serupa bekas serempetan. 

Suami jadi Tahanan Kota

Ia bersama pasangannya kemudian mengikuti proses hukum di Kepolisian. Berharap semuanya berjalan baik karena tindakan membela diri.

Namun seiring berjalannya waktu, setelah tiga bulan berlalu, sang suami justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang ditangani Satlantas Polresta Sleman ini.

Suami Arsita diduga melakukan pelanggaran undang-undang lalu lintas. Saat ini berkas perkara beserta tersangka telah diserahkan dari pihak kepolisian ke kejaksaan atau tahap dua.

Pada saat penyerahan, jaksa mengusulkan agar tersangka ditahan.

Arsita mengakui dia sedang dalam keadaan panik karena merasa dirinya dan suaminya tidak bersalah.

Arista mengatakan suaminya pernah akan ditahan.

Namun ia meminta agar suaminya tidak ditahan dan mengajukan penangguhan penahanan.

Suaminya saat ini dalam status tahanan luar dan memakai perangkat GPS.

"Saya tidak ingin suami saya (ditahan) karena bukan pelaku kejahatan. Suami saya bertindak untuk melindungi istrinya. Semua suami pasti akan melakukan hal yang sama jika istrinya dirampok di depan matanya, saya yakin semua suami akan melakukan hal serupa," katanya.

Melalui bantuan pengacara, ia kini telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap suaminya.

"Sekarang (jadi) tahanan luar. Karena kaki suami saya dipasang alat pemantau GPS. Menunggu persidangan. Harapan saya, suami saya mendapatkan keadilan karena melindungi saya. Kami adalah warga negara yang baik dan membutuhkan perlindungan hukum," tambahnya.

Polres Sleman menuntut Hogi dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 terkait Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang bisa mengakibatkan hukuman maksimal enam tahun kurungan.

Berharap Damai

Seorang suami di Sleman yang ditetapkan sebagai tersangka setelah menangkap pelaku pencurian untuk melindungi istrinya, kini sedang dalam proses mediasi guna mencari solusi perdamaian atau penerapan keadilan restoratif.

Kepada keluarga korban perampokan yang meninggal, Arista telah menyampaikan permintaan maaf.

"Intinya, kejadian yang terjadi pada saat itu berada di luar kendali kami semua. Tadi (saat proses mediasi) saya menyampaikan hal tersebut kepada keluarganya (penjambret yang meninggal dunia). Saya juga telah menyampaikan permintaan maaf," ujar Arista, Sabtu, dilansir dari Jogja.

Dilaporkan oleh Kompas.com sebelumnya, Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto menyatakan, berkas perkara dan barang bukti terkait kasus ini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman.

Dalam prosesnya, ia menjelaskan, pihak kepolisian tidak hanya mengambil keterangan dari yang bersangkutan.

Pihaknya juga meminta keterangan saksi, saksi ahli, hingga melakukan gelar perkara.

"Nah, akhirnya kami berani menetapkan tersangka tersebut, ya tahapan yang telah kami lakukan," katanya.

"Di sinilah unsur-unsur menurut kami telah terpenuhi, sehingga akhirnya kami menetapkan tersangka terhadap yang bersangkutan, pengemudi mobil," tambahnya.

Ia menegaskan tidak memiliki kepentingan pada pihak mana pun.

Tindakan yang dilakukan guna memberikan kejelasan hukum terhadap tindakan pidana yang terjadi dalam kecelakaan lalu lintas tersebut.

DPR Memanggil Kepala Kepolisian Resor hingga Jaksa Pengadilan Negeri

Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolres Sleman dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajari) Sleman mengenai penunjukan Hogi Minaya, suami korban penjambretan, sebagai tersangka setelah mengejar dua pelaku.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan, kejadian ini sangat mengkhawatirkan karena Hogi justru mendapat tuntutan hukum saat sedang berusaha melindungi istrinya yang menjadi korban tindak pidana.

"Ada kejadian menarik, mengkhawatirkan, dalam konteks hukum yang terjadi di Sleman, Yogyakarta," kata Habiburokhman dilansir dari akun Instagram resminya, Senin (26/1/2026).

"Maka pada tanggal 28 Januari hari Rabu, kami akan memanggil Kapolres Sleman, Kajari Sleman, dan Pak Hogi beserta kuasa hukumnya untuk mencari penyelesaian dalam kasus ini," kata dia.

Habiburokhman menyatakan keterkejutannya terhadap penerapan pasal tersebut terhadap Hogi, karena kecelakaan yang mengakibatkan dua korban jiwa bukan disebabkan oleh benturan langsung dari mobil yang dikemudikan Hogi.

"Kami Komisi III sangat prihatin terhadap kejadian ini, dan kami mempertanyakan bagaimana pasal tersebut diterapkan dalam kasus ini terhadap Pak Hogi. Karena yang dimaksud, kelalaian hingga menabrak bukanlah Pak Hogi, melainkan dua orang perampok tersebut," kata dia.

Ia juga menyoroti sikap jaksa yang menerima kasus tersebut hingga akan diserahkan ke pengadilan.

“Kami juga bingung mengapa Kejaksaan bisa menerima perkara ini, bahkan akhirnya akan diserahkan ke pengadilan,” ujar Habiburokhman.

Menurutnya, Komisi III akan mengawasi proses hukum terkait kasus tersebut dan berharap Hogi mendapatkan keadilan.

“Kami berharap Tuan Hogi mendapat keadilan dan kami akan mengawasi proses peradilannya,” kata dia.

Habiburokhman menegaskan, penanganan kasus ini juga penting untuk menjaga rasa aman masyarakat agar tidak timbul rasa takut saat menghadapi tindakan kriminal di ruang umum.

"Jangan sampai nanti terjadi pencurian dengan kekerasan, masyarakat enggan mengejar pelaku yang melarikan diri menggunakan sepeda motor, takut jika pelaku menabrak atau celaka, sehingga masyarakat akan disalahkan," kata Habiburokhman.

Beberapa tayang di Jateng.com dengan judul Nasib Hogi Jadi Tersangka Karena Melindungi Istri yang Menjadi Korban Pencurian di Sleman

Baca berita lain dari sumsel.com di Google News

Ikuti dan ikut serta dalam saluran Whatsapp sumsel.com

TerPopuler