Audiensi Ditjenpas-Kemenkum Kalteng, Tanah dan Bangunan di Seruyan, Kapuas, Bartim Dibahas -->

Audiensi Ditjenpas-Kemenkum Kalteng, Tanah dan Bangunan di Seruyan, Kapuas, Bartim Dibahas

22 Jan 2026, Kamis, Januari 22, 2026

PALANGKA RAYA, Bengkalispos.com.CO –Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah (Kalteng), I Putu Murdiana, melakukan pertemuan dengan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalteng, Hajrianor di Ruang Kerja Kakanwil Kemenkum Kalteng, pada Rabu (21/1).

Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi antar lembaga, khususnya dalam hal pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).

Pada kegiatan tersebut, I Putu Murdiana didampingi oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Yudo Adi Yuwono serta Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, Tubagus M. Chaidir.

Pertemuan berfokus pada pembahasan rencana pemberian tanah dan bangunan milik Kementerian Hukum yang terletak di wilayah Kabupaten Seruyan, Kabupaten Kapuas, dan Kabupaten Barito Timur (Bartim).

Aset tersebut direncanakan akan digunakan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan peran Pemasyarakatan di Kalimantan Tengah.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalteng, I Putu Murdiana, mengatakan bahwa pertemuan ini adalah langkah penting untuk memperkuat alat dan fasilitas pendukung pelayanan pemasyarakatan.

"Pemenuhan sarana dan prasarana melalui pemanfaatan BMN sangat penting dalam meningkatkan efisiensi dan mutu layanan Pemasyarakatan di wilayah," kata I Putu Murdiana.

Ia menyampaikan, penyediaan aset negara yang cukup akan berdampak langsung pada kelancaran pelaksanaan pembinaan dan pengamanan di unit kerja Pemasyarakatan.

“Kami berharap kerja sama ini mampu memberikan manfaat nyata dalam meningkatkan kinerja Pemasyarakatan, serta mendukung pelayanan publik yang lebih baik,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Umum Yudo Adi Yuwono memberikan penjelasan teknis terkait kondisi, status, dan data aset tanah serta bangunan yang diajukan untuk dihibahkan, termasuk rencana pemanfaatannya di masa depan sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Di sisi lain, Kepala Bidang Pembimbing Kemasyarakatan Tubagus M. Chaidir menekankan bahwa pemberian BMN sangat diperlukan dalam mendukung pelaksanaan pembinaan, pemantauan masyarakat, serta pelayanan kepada masyarakat dan warga binaan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng, Hajrianor, menyambut positif pertemuan tersebut dan menyatakan kemampuan pihaknya dalam menindaklanjuti permohonan penghibahan BMN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain membahas BMN, pertemuan tersebut juga dilengkapi dengan pembahasan mengenai perkembangan dan isi terbaru Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP serta dampaknya terhadap pelaksanaan tugas Pemasyarakatan dan Pembimbing Kemasyarakatan.

Menutup acara diskusi, I Putu Murdiana menekankan betapa pentingnya kerja sama antarlembaga dalam menghadapi perubahan hukum dan sistem pemasyarakatan di masa mendatang.

"Koordinasi dan keterpaduan antarlembaga menjadi kunci agar pelaksanaan tugas Pemasyarakatan berjalan sejalan dengan kebijakan hukum nasional," tutupnya.hfz)

TerPopuler