
Bengkalispos.com.CO.ID, JAKARTA -- Kodim 0501/Jakarta Pusat (Jakpus) akhirnya memberikan sanksi administratif kepada Serda Heri Purnomo. Babinsa Utan Panjang yang berada di bawah Koramil 07/Kemayoran tersebut diduga melakukan tuduhan tanpa dasar dan memaksa penjual es gabus bernama Suderajat (50 tahun) untuk mencicipi produk yang dijualnya. Dalam video tersebut, ia juga menunjukkan tindakan mengancam terhadap Suderajat.
Komandan Kodim (Dandim) 0501/Jakpus Kolonel Inf Ahmad Alam Budiman mengungkapkan, hukuman terhadap Serda Heri dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, yakni melalui sidang disiplin militer. Ia memastikan, pemberian sanksi dilakukan dengan memperhatikan aspek objektivitas dan keadilan, setelah seluruhnya terbukti benar.
"Kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap anggota kami, Babinsa-03, Koramil 07 Kemayoran, Kodim 0501/Jakarta Pusat. Hukuman yang diberikan bersifat berat," ujar Ahmad kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Menurutnya, hukuman disiplin terhadap Serda Heri merupakan bagian dari tanggung jawab institusi dalam menanggapi kritik masyarakat. Hal ini juga bertujuan untuk memastikan setiap anggota TNI AD menjalankan tugas sesuai dengan aturan dan etika keprajuritan.
Ahmad mengatakan, Serda Heri harus menjalani hukuman di dalam sel tahanan. Penahanan dilakukan paling lama selama 21 hari.
Ahmad melanjutkan, Serda Heri juga menerima hukuman administratif sesuai aturan yang berlaku di lingkungan TNI AD. Ia menegaskan, tindakan tersebut merupakan bentuk pembinaan dan penerapan disiplin organisasi TNI AD.
"Setiap proses penyelesaian pelanggaran anggota militer dilakukan dengan transparansi dan profesionalisme, bertujuan sebagai pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan," katanya.