Bambang Ary Wibowo Sebut SK Menbud untuk Tedjowulan Bermasalah, Pernah Kirim Surat ke Gibran -->

Bambang Ary Wibowo Sebut SK Menbud untuk Tedjowulan Bermasalah, Pernah Kirim Surat ke Gibran

26 Jan 2026, Senin, Januari 26, 2026
Bambang Ary Wibowo Sebut SK Menbud untuk Tedjowulan Bermasalah, Pernah Kirim Surat ke Gibran
Ringkasan Berita:
  • Menteri Budaya Fadli Zon mengeluarkan SK untuk KGPHPA Tedjowulan sebagai pengawas Keraton Solo.
  • Namun, SK tersebut dinilai bermasalah oleh pengacara Bambang Ary Wibowo.
  • Bambang menyatakan bahwa SK Kementerian Budaya untuk KGPHPA Tedjowulan perlu diubah.

NEWS.com -Pengacara dan aktivis kebijakan publik Bambang Ary Wibowo menganggap Surat Keputusan (SK) Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon terhadap KGPHPA Tedjowulan memiliki masalah.

Melalui SK tersebut, Fadli menunjuk KGPHPA Tedjowulan sebagai Pelaksana Perlindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat sebagai Kawasan Cagar Budaya Berstatus Nasional.

Bambang menyampaikan bahwa penerbitan SK Menbud tersebut seharusnya juga menyertakan dasar yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Salah satu contohnya adalah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 1988 mengenai Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta.

Di Pasal 2 dalam Keppres tersebut, disampaikan bahwa Sri Susuhunan sebagai pemimpin Kasunanan Surakarta berhak menggunakan keraton serta seluruh kelengkapannya untuk keperluan upacara, perayaan, dan acara lainnya yang bertujuan untuk menjalankan adat Keraton Kasunanan.

Benar, di sana tertulis bahwa yang berhak mengelola adalah Sinuhun Pakubuwono.

Tetapi, yang perlu diingat bahwa di bagian bawah tersebut terdapat pengelolaan terkait dengan pariwisata siapa.

"Kemudian kalau perlu dibantu semacam organisasi bersama yang di dalamnya ada unsur pemerintah dan unsur keraton," urai Bambang, dilansir Solo.com, Senin (26/1/2026).

Kendati demikian, lewat SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 430-2933 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta, tertulis KGPHPA Tedjowulan memiliki kewenangan dalam mewakili Keraton Solo.

Bambang menyatakan bahwa SK semacam ini tetap harus dikeluarkan guna memperkuat posisi KGPHPA Tedjowulan sebagai perwakilan keraton.

Karena itu, ia menyarankan SK Menbud dari Fadli Zon direvisi agar landasan hukumnya lebih kuat.

"Ya di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri ini yang sama terkait dengan status dan pengelolaan peraturan Surakarta itu tegas dan jelas."

"Diatur bahwa keraton Kasunan Surakarta itu yang diakui untuk mengelola pengelolanya itu hanya dua orang, namanya Pakubuwono XIII dan Panembahan Agung Tedjowulan," jelas Bambang.

"Ya, jika saat ini (SK Menbud) diperbaiki," tambahnya.

Sosok Bambang Ary Wibowo

Bambang Ary Wibowo merupakan seorang pengacara yang kantornya berada di wilayah Baluwarti, Pasar Kliwon, Kota Solo, Jawa Tengah.

Selain menjadi seorang pengacara, Bambang juga mengajar di Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), dilansir dariuns.ac.id.

Pada tahun 2023, Bambang pernah mengadukan kerusakan pendopo Kepatihan Mangkunegaran kepada pihak kepolisian.

Ia juga mengirim surat kepada Badan Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X Jawa Tengah, dengan salinan untuk Gibran Rakabuming Raka saat menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Dasar penyusunan laporan Bambang adalah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 mengenai Cagar Budaya, serta Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Surat salinan untuk Gibran diduga dikirim langsung oleh Bambang ke Kantor Wali Kota Solo pada 24 Januari 2023.

Surat tersebut diserahkan Bambang kepada Sekretaris Wali Kota Solo.

"Tidak ada pertemuan dengan Pak Wali," kata Bambang pada saat itu, dilansir dariSolo.com.

Bambang saat itu menyatakan laporan tersebut dia ajukan guna mendukung Gibran sebagai Wali Kota.

Ia menyatakan memiliki informasi yang lebih lengkap mengenai kerusakan Pendopo Kepatihan Mangkunegaran.

Maka dari itu saya melaporkan agar kami di sini dapat membantu Pak Wali Kota. Kan yang seharusnya melaporkan adalah Pak Wali Kota.

"Mungkin datanya belum lengkap. Saya memiliki data yang lebih lengkap, kami laporkan," ujarnya, dikutip dariKompas.com.

Alasan SK Menbud Diterbitkan

Surat Keputusan Kementerian Pariwisata dan Budaya untuk KGPHPA sebagai pelaksana perlindungan, pengembangan, dan/atau pemanfaatan kawasan cagar budaya Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat sebagai kawasan cagar budaya peringkat nasional diumumkan oleh Fadli Zon saat mengunjungi Keraton Solo, Minggu (18/1/2026).

Fadli menyebutkan bahwa SK Kementerian Budaya sebelumnya telah disampaikan kepada KGPHPA Tedjowulan ketika berada di Jakarta beberapa waktu lalu.

Ia menyampaikan bahwa pemberian SK untuk KGPHPA Tedjowulan dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai pihak.

Ini dilakukan setelah Fadli berkoordinasi dengan kementerian yang relevan.

Saya selaku Menteri Kebudayaan dari pemerintah telah mengadakan pertemuan bersama lembaga terkait, termasuk kepolisian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Pariwisata, serta kementerian dan lembaga lainnya yang sepakat menunjuk seseorang sebagai penanggung jawab.

"Karena kita berharap keraton yang memiliki sejarah ini harus tetap terjaga dan terawat," ujar Fadli, Minggu, dilansirSolo.com.

(news.com/Pravitri Retno W, Solo.com/Ahmad Syarifudin/Andreas Chris, Kompas.com/Labib Zamani)

TerPopuler